Wartasumsel, Palembang, 13 Februari 2026 – Ketua Gerakan Masyarakat Pemantau Tindak Pidana Korupsi (GMP-TIPIDKOR) Sumatera Selatan, Rahmi Novianti, S.Sos., M.Si., menyoroti kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang terkait persoalan kemacetan yang kerap terjadi di sejumlah titik di Kota Palembang.
Salah satu titik yang menjadi perhatian adalah ruas jalan di depan Sekolah Muhammadiyah Balayuda Palembang. Kemacetan parah kerap terjadi pada jam pulang sekolah akibat parkir berlapis yang memakan hingga setengah badan jalan. Kondisi ini dipicu banyaknya orang tua yang menjemput siswa menggunakan kendaraan roda empat.
Menurut Rahmi, pihak sekolah sebenarnya telah menyampaikan imbauan kepada para penjemput agar memarkirkan kendaraan di lokasi terdekat, seperti masjid sekitar atau halaman parkir RS Bhayangkara Palembang. Jika tidak memungkinkan, wali murid juga disarankan menggunakan kendaraan roda dua guna mengurangi kepadatan.
“Upaya penertiban ini harus didukung kinerja Dishub Kota Palembang yang konsisten dan tegas. Jangan sampai terkesan ada pembiaran sehingga kemacetan terus berulang dan mengganggu aktivitas masyarakat,” tegas Rahmi.
Selain di kawasan sekolah, Rahmi juga menyoroti kemacetan yang terjadi di Jalan Bangau, 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III, serta di sekitar kawasan Yayasan IBA. Di lokasi tersebut, kendaraan pengunjung kafe kerap terparkir di badan maupun bahu jalan, terutama pada akhir pekan.
Ia menilai, kondisi ini terjadi karena sejumlah kafe tidak memiliki lahan parkir memadai. Hingga saat ini, menurutnya, belum terlihat adanya penindakan tegas dari Dishub Kota Palembang, sehingga terkesan terjadi pembiaran.
Rahmi menyebut ada beberapa faktor yang perlu dievaluasi, termasuk regulasi perizinan usaha yang mewajibkan penyediaan lahan parkir. Ia juga mengingatkan agar tidak ada oknum yang diduga menerima setoran tidak sah yang berpotensi memperparah persoalan dan merugikan masyarakat pengguna jalan.
“Penindakan yang dilakukan selama ini hanya bersifat sementara. Setelah itu, kemacetan kembali terulang di lokasi yang sama,” ujarnya.
Ia menegaskan, Dishub Kota Palembang seharusnya berpegang teguh pada Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pengaturan Pengelolaan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Parkir Khusus yang Disediakan Pemerintah Kota.
Melalui pernyataan ini, Rahmi berharap Wali Kota Palembang dapat melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Dinas Perhubungan beserta jajaran terkait, guna mengatasi persoalan kemacetan yang terus berulang di berbagai titik dalam wilayah Kota Palembang.
(red/kiki)








