BEKASI, Wartasumsel.co.id — Polemik terkait pagar laut misterius di beberapa wilayah belakangan ini menjadi sorotan publik, termasuk di perairan Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, NR Icang Rahardian, SH, MH, menyatakan akan segera melaporkan pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan pagar laut tersebut.
“Pemagaran laut Bekasi tidak memenuhi peraturan yang berlaku, terutama tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Ada tiga perusahaan yang teridentifikasi terlibat dalam pembangunan pagar laut ini, yaitu PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), PT Cikarang Listrindo (CL), dan PT Mega Agung Nusantara (MAN),” ujar Icang Rahardian kepada awak media, Selasa (11/2).
Icang menjelaskan bahwa pagar laut yang dibangun PT TRPN memiliki panjang sekitar 3,3 km dengan luas mencapai 60 hektare. Sementara itu, dua perusahaan lainnya, PT CL dan PT MAN, diketahui mencakup area hingga 509 hektare.
“Keberadaan pagar laut ini jelas merugikan warga sekitar, terutama para nelayan yang kehilangan akses untuk mencari nafkah. Selain itu, pagar ini juga merusak ekosistem biota laut di perairan tersebut. Oleh karena itu, saya akan segera melaporkan hal ini kepada pihak berwajib,” tegas Ketua Umum IWO Indonesia yang baru saja merayakan hari jadinya yang ke-7.
Lebih lanjut, Icang menduga bahwa dalam cakupan lahan tersebut terdapat tanah milik warga yang dicatut tanpa prosedur yang sah.
“Kami akan mendorong agar tindakan hukum segera dilakukan. Dalang dari pemagaran laut ini harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” tandasnya.
Temuan Kementerian ATR/BPN
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menemukan sejumlah kejanggalan terkait kepemilikan lahan di kawasan tersebut, di antaranya:
- PT Cikarang Listrindo, 78 bidang tanah dengan luas 90,159 hektare, 57 bidang di luar garis pantai seluas 64,0645 hektare. 21 bidang di dalam garis pantai seluas 26,0954 hektare.
- PT Mega Agung Nusantara ; 268 bidang tanah dengan luas 419,635 hektare; 211 bidang di luar garis pantai seluas 346,382 hektare ; 57 bidang di dalam garis pantai seluas 73,253 hektare.
- Perorangan ; 89 bidang tanah yang masuk dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2021, namun dipindahkan tanpa prosedur pendaftaran tanah yang sah. Luas awal sebesar 11,263 hektare, sedangkan luas setelah dipindahkan menjadi 72,571 hektare.
Icang juga menyoroti bahwa meskipun terdapat laporan mengenai pembongkaran pagar laut secara sukarela oleh perusahaan-perusahaan tersebut, hal itu tidak menghilangkan pertanggungjawaban hukum mereka.
“Meskipun kabar terakhir menyebutkan bahwa pagar laut telah dibongkar, hal ini tetap tidak menghapus proses hukum yang harus dijalani. Oleh karena itu, kami tetap akan membuat laporan agar kasus ini bisa ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Nelly/Iwo Indonesia)