Jakarta, Wartasumsel.co.id — Jakarta, Kamis, 9 Januari 2025, Kuasa Hukum Haji Budi Antoni Aljufri dan Henny hari ini menghadiri sidang perdana Perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang 27 Nopember yang lalu di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Menurut Ralan TampubolonS.H dan Rustam Effendi,S.H sebagai Kuasa Hukum Haji Budi Antoni Aljufri dan Henny sidang perdana pada hari ini adalah membacakan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang yang melakukan pelanggaran kode etik secara terstruktur sistematis dan masif dan tidak bekerja secara profesional karena berpihak ke salah satu Paslon, ujar Ralan dan Rustam di gedung Mahkamah Kostitusi.
Sebelumnya Kami sudah membuat laporan pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPPP di Jakarta dan saat ini sedang di proses.
Kecurangan yang dilakukan oleh pasangan Joncik Muhammad dan Arifai salah satunya membuang C.1 Plano di Kotak Sampah, memanipulasi hasil perolehan suara dan menggerakkan para kepala desa serta A.S.N
Dan Kuasa Hukum Haji Budi Antoni Aljufri dan Henny berharap Hakim Hakim Mahkamah Konstitusi, dalam Kasus Pilkada Kabupaten Empat Lawang dapat mendiskualifikasikan Paslon Joncik Muhammad dan Arifai Serta diadakan PSU.