Kayuagung, Wartasumsel.co.id — Dugaan jual beli kamar di Lapas Kelas IIB Kayuagung kembali merebak pasalnya salah satu pihak keluarga dari tahanan yang tidak ingin disebut identitasnya mengeluh karena sering adanya penagihan uang kamar kepada suaminya.
Diketahui suaminya saat ini ditahan di Lapas kelas IIB Kayuagung dan sedang menjalani proses persidangan di pengadilan Kayuagung.
“Kami sebagai pihak keluarga merasa jengkel karena setiap hari suami saya mengeluh adanya penagihan uang kamar yang diduga dilakukan orang suruhan oknum Pegawai Lapas kelas IIB Kayuagung Kabupaten OKI Provinsi Sumatera Selatan”, ungkap sang Istri, Kamis (26/09/2024).
“Adapun uang yang diminta oleh oknum pegawai Lapas sebesar Rp 1 juta rupiah, padahal kami ini lagi kesusahan, bukannya kami orang kaya, bahkan pertama kali suami saya masuk sudah diminta uang kamar sebesar Rp.1.500.000, Untuk hariannya juga harus bayar Rp.50.000. Apakah benar peraturan nya seperti itu”, keluhnya kesal.
Lanjutnya, kami ini lagi susah pak bukan kami orang kaya yang banyak uang, tolong kepada wartawan apakah memang ada peraturan orang tahanan dilapas harus bayar. Berarti kalau bayar sama saja sewa hotel lapas itu, kalau bisa dihindari kami ini tidak ingin keluarga kita masuk penjara.
Menanggapi hal tersebut Hernis, Ketua umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Persatuan Masyarakat Anti Korupsi (PERMAK) Angkat Bicara.
“Jika memang benar adanya pembayaran uang kamar yang dilakukan oknum orang suruhan Pegawai lapas kelas IIB Kayuagung itu sudah termasuk dugaan praktik pungli, Memang dalam praktiknya, ada pungutan liar (“pungli”) di Lapas. Bahkan ada berita tentang kemewahan fasilitas penjara (Lapas atau Rutan). Praktik pungli dan fasilitas mewah diduga masih ada”, kata Hernis.
“Praktik kotor tersebut antara lain adanya harga kamar khusus yang mencapai jutaan rupiah Kemewahan Lapas dapat terjadi karena ada praktik suap kepada petugas Lapas. Jumlah warga binaan yang tidak sebanding dengan kapasitas hunian dan minimnya kesejahteraan petugas merupakan faktor yang turut berperan menciptakan praktik suap di lembaga tersebut”, lanjutnya.
Oleh karena itu, pinta Hernis, Pemerintah diharapkan agar lebih memperhatikan keadaan Lapas. Tindakan yang tegas bagi aparat yang menyeleweng juga harus diterapkan.
“Sepengetahuan kami semuanya sudah dibiayai oleh Negara, setiap tahun pemerintah mengeluarkan dana untuk biaya tahanan. kok masih ada pungutan dari oknum Pegawai lapas, hal ini tentu akan kita pertanyakan ke lapas kelas IIB Kayuagung. berapa pertahunnya dana yang dikucurkan pemerintah dan kami meminta Kemenkumham harus memperhatikan hal ini jangan sampai belarut, praktik pungli ini sudah sering kami dengar, tentu hal ini akan kita Usut”, pinta Hernis.
“Selain itu juga kami dari LSM Permak mendapatkan informasi bahwa dugaan peredaran Narkoba didalam Lapas, para Narapidana bebas bermain Hp didalam lapas, itu harus menjadi atensi kanwil dan kemenkumham agar ditindak lanjuti”, Pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Kayuagung OKI, melalui Kasibinadik Yusup hanya menjawab singkat, saat ini dirinya sedang diluar.
“Maaf saya lagi diluar dek” jawab Yusuf singkat di pesan whatsapp.
Hingga berita ini ditayangkan pihak Lapas Kelas IIB Kayuagung belum bisa dimintai keterangan apapun.(Nopis)