Palembang, Wartasumsel.co.id — Proyek Pengerjaan Cor Jalan di Perumahan Pelita Residen RT 05 RW 02 Kelurahan Talang Betutu Kecamatan Sukarami Palembang diduga kurang volume dan tidak ada Papan Nama proyek.
Diperkirakan proyek tersebut bersumber dari APBD Kota Palembang Tahun 2024. Proyek tersebut dinilai tabrak aturan yang sudah ditetapkan dalam Perundang-Undangan yang berlaku.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan pada Sabtu (16-11-2024) didapati tidak ditemukan Plang Papan Nama yang Terpasang di lokasi Proyek tersebut.
Ini jelas melanggar Undang – Undang ( UU ) Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Undang-undang ( UU ) Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ).
Berbunyi : Setiap Kegiatan Fisik dari Sumber Uang Negara Wajib Hukumnya, Pemasangan Tanda Pengenal dari Proyek. Seperti : Nama Pekerjaan, Lokasi, Sumber Dana, Volume, Waktu Pekerjaan, Nomor Kontrak, Tahun Pelaksanaan, Nilai Pagu Anggaran Serta Pelaksana.
Kelakuan oknum kontraktor tersebut dinilai sebagai trik yang dilakukan untuk kebohongan dan mengelabui masyatakat supaya jangan ada pengawasan.
Dengan begitu, pihak kontraktor diduga dapat leluasa dalam mengurangi volume pekerjaan, baik ukuran maupun ketebalan.
Seharusnya Pekerjaan Proyek tersebut, harus ada pengawasan dari Dinas terkait, namun disinyalir hingga selesai tidak ada pengawasan dari pihak terkait yaitu Dinas PU Perkimtan Kota Palembang (AMZ )