Menu

Mode Gelap
Ironis! Gedung Baru SDN 08 Talang Kelapa Sudah Bocor, Aktivitas Belajar Terganggu Icang Rahardian: Jangan Biarkan Mitra MBG Main-Main dengan Gizi Anak Konflik Lahan di OKI Memanas, Petani Kirim Surat Resmi ke Prabowo Membara lagi kebakaran Illegal Refinery di Pal-2, Kecamatan Babat Toman Paripurna LKPJ 2025, DPRD OKI Ingatkan Program Jangan Sekadar Serapan Anggaran “Kasus Kepsek Aniaya Aktivis Memanas: Bupati Banyuasin, Kadisdik dan Polsek Mariana Didesak Bertanggung Jawab”

Palembang

Proyek Cor Jalan di Perumahan Pelita Residen Kelurahan Talang Betutu Diduga Kurang Volume Serta Abaikan UU KIP

badge-check


					Proyek Cor Jalan di Perumahan Pelita Residen Kelurahan Talang Betutu Diduga Kurang Volume Serta Abaikan UU KIP Perbesar

Palembang, Wartasumsel.co.id — Proyek Pengerjaan Cor Jalan di Perumahan Pelita Residen RT 05 RW 02 Kelurahan Talang Betutu Kecamatan Sukarami Palembang diduga kurang volume dan tidak ada Papan Nama proyek.

Diperkirakan proyek tersebut bersumber dari APBD Kota Palembang Tahun 2024. Proyek tersebut dinilai tabrak aturan yang sudah ditetapkan dalam Perundang-Undangan yang berlaku.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan pada Sabtu (16-11-2024) didapati tidak ditemukan Plang Papan Nama yang Terpasang di lokasi Proyek tersebut.

Ini jelas melanggar Undang – Undang ( UU ) Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Undang-undang ( UU ) Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ).

Berbunyi : Setiap Kegiatan Fisik dari Sumber Uang Negara Wajib Hukumnya, Pemasangan Tanda Pengenal dari Proyek. Seperti : Nama Pekerjaan, Lokasi, Sumber Dana, Volume, Waktu Pekerjaan, Nomor Kontrak, Tahun Pelaksanaan, Nilai Pagu Anggaran Serta Pelaksana.

Kelakuan oknum kontraktor tersebut dinilai sebagai trik yang dilakukan untuk kebohongan dan mengelabui masyatakat supaya jangan ada pengawasan.

Dengan begitu, pihak kontraktor diduga dapat leluasa  dalam mengurangi volume pekerjaan, baik ukuran maupun ketebalan.

Seharusnya Pekerjaan Proyek tersebut, harus ada pengawasan dari Dinas terkait, namun  disinyalir hingga selesai tidak ada pengawasan dari pihak terkait yaitu Dinas PU Perkimtan Kota Palembang (AMZ )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ironis! Gedung Baru SDN 08 Talang Kelapa Sudah Bocor, Aktivitas Belajar Terganggu

7 April 2026 - 18:40 WIB

Konflik Lahan di OKI Memanas, Petani Kirim Surat Resmi ke Prabowo

7 April 2026 - 13:03 WIB

LSM KRAK Akan Demo ke Kemenkeu dan Setpres, Soroti Belanja Rehab Rumdis Pejabat OKI di Tengah Devisit

20 November 2025 - 13:05 WIB

Skandal Keuangan PALI: BPK Ungkap Dugaan Penyimpangan Anggaran Rp14,08 Miliar

4 November 2025 - 14:14 WIB

Ketua LSM KRAK Sumsel Ucapkan Selamat atas Penunjukan Ketut Sumedana sebagai Kajati Sumsel

15 Oktober 2025 - 15:29 WIB