Menu

Mode Gelap
FMTKB Desak Kapolda dan Kejati Sumsel Tegakkan Hukum: “Jangan Biarkan Masyarakat Bertindak Nekat” Ketua LSM KRAK Sumsel Ucapkan Selamat atas Penunjukan Ketut Sumedana sebagai Kajati Sumsel DPRD Sumsel Serap Aspirasi Warga 5 Ulu, Soroti Masalah Lampu Jalan dan Kabel Listrik Maha Resi Tama Tegaskan Pol PP Humanis Tanpa Hilangkan Ketegasan YBH Sumsel Berkeadilan Gelar Konsultasi Hukum Gratis di HUT OKI ke-80 PW KAMMI Bengkulu Gelar Aksi Damai Dukung Kemerdekaan Palestina

Hukum

PT Melania Belum Tepati Janji, Warga Talang Kemang Akan Tutup Akses Jalan ke Perusahaan

badge-check


					PT Melania Belum Tepati Janji, Warga Talang Kemang Akan Tutup Akses Jalan ke Perusahaan Perbesar

Banyuasin, Wartasumsel.co id – Warga desa Talang Kemang Kecamatan Rantau Bayur Banyuasin kesal, lantaran

PT Melania (samrock) belum tunaikan janji, padahal sudah diucapkan di ruang rapat lintas komisi DPRD Banyuasin tgl 13 Januari 2025, namun hingga hari ini belum ditepati.

Saat ini, penguna jalan masih was was takut jatuh saat berkendaraan, dikarenakan jalan berlobang dalam dan berlumpur.

Ketua Forum Masyarakat Talang Kemang Bersatu (FMDTKB) mengatakan apabila tidak ada kejelasan yang pasti, maka kita akan mengirimkan surat ke Polda Sumsel.

“Phak perusahaan seperti memancing emosi warga”, jelas Wasito.

Langkah ini diambil untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan oleh warga, karena sampai hari ini belum ada itikat baik perusahaan kepada warga, ungkapnya.

Masyarakat sudah merasa kesal, rencananya dalam waktu dekat ini akan mengadakan aksi untuk menutup akses jalan supaya mobil operasional perusahaan tidak bisa melakukan pengiriman barang.

“Mobil – mobil tersebut diduga over kapasitas, sehingga mengakibatkan kerusakan jalan, jelasnya.

Senada, salah satu anggota FMDTKB, menyayangkan perusahaan yang meremehkan masyarakat desa Talang Kemang.

“sampai hari ini belum ada Humas Perusahaan yang memberikan penjelasan untuk membuat nyaman masarakat”, ujarnya.

Kita masyarakat Talang Kemang patuh dengan hukum tetapi kalau perusahaan yang bersifat se wena wena jangan salahkan bila barisan masyarakat memportal jalan, imbuhnya

Sementara itu, Ketua DPRD Banyuasin saat dkonfirmasi lewat pesan WhatsAppnya melalui nomor 085211xxxxxx97 belum ada jawaban.

Menyikapi hal itu, anggota DPRD Sumsel Komisi IV Ade Pramanja, SH dari komisi IV mengatakan, Kalau soal menyampaikan pendapat itu hak masyarakat karena negara kita negara demokrasi, namun harus mengikuti aturan yang ada.

“Untuk perusahaan yang menjanjikan akan tuntutan masyarakat agar kiranya diindahkan dan dijalankan”, ucapnya.

Kami DPR Provinsi Sumsel akan mengawal dan memperjuangkan hak hak masyarakat demi kepentingan masyarakat yang terdampak langsung dari kegiatan Pt Melani.

Hadirnya perusahaan di suatu daerah harus mensejahterakan masyarakat disekitarnya, imbuhnya.

Manager PT Melani belum bisa dihubungi sampai berita ini diterbitkan. (hst)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

FMTKB Desak Kapolda dan Kejati Sumsel Tegakkan Hukum: “Jangan Biarkan Masyarakat Bertindak Nekat”

20 Oktober 2025 - 12:22 WIB

Ketua LSM KRAK Sumsel Ucapkan Selamat atas Penunjukan Ketut Sumedana sebagai Kajati Sumsel

15 Oktober 2025 - 15:29 WIB

YBH Sumsel Berkeadilan Gelar Konsultasi Hukum Gratis di HUT OKI ke-80

13 Oktober 2025 - 16:00 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa Tanjung Menang kec Rantau Bayur, Resmi dilaporkan ke Kejari Banyuasin

29 September 2025 - 11:39 WIB

Heboh, Ketua GRIB Jaya Sumsel Dipecat Hercules, Diganti Hasbi Sanaki

27 September 2025 - 17:16 WIB