Menu

Mode Gelap
Pupuk Subsidi Naik Jauh dari HET? Petani Pampangan Minta Sidak Dana Hibah KONI Palembang Disorot, GRANSI Minta Kejari Periksa Seluruh Pengurus dan Dispora Sengketa Tanah di Ogan Komering Ilir: Mediasi Buntu, Akses Perusahaan Terancam Ditutup Aksi Damai di Kejati Sumsel, GRANSI dan Forum LSM Bersatu Minta Usut Dugaan Korupsi Proyek Pertanian Tahun Anggaran 2025 di Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Prov. Sumsel Kuasa Hukum Junaidi Klarifikasi Peristiwa Penembakan di Air Sugihan, Tegaskan Latar Belakang Sengketa Lahan Harus Diungkap Secara Utuh Ketua LSM KRAK Sumsel: “Jangan Main-Main dengan Hak Rakyat!” Rekomendasi HGU Komisi II DPR RI Harus Segera Dieksekusi

Hukum

Warga Desak Bawaslu OKI Tindak Tegas Kepala Desa Tanjung Makmur yang Diduga Tidak Netral di Pilkada

badge-check


					Warga Desak Bawaslu OKI Tindak Tegas Kepala Desa Tanjung Makmur yang Diduga Tidak Netral di Pilkada Perbesar

Pedamaran, Wartasumsel.co.id — Teguh Sugianto, Kepala Desa Tanjung Makmur, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dituntut warga untuk diberi sanksi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKI karena diduga tidak netral dalam Pilkada 2024.

Tindakan Teguh yang diduga menghadiri pertemuan dengan salah satu calon bupati memicu kekecewaan warga, yang mempertanyakan komitmennya untuk menjaga kenetralan dalam pemilihan.

Seorang warga, (WAR), menyatakan bahwa pada 6 November 2024, Teguh diduga menghadiri pertemuan di rumah seorang warga, Waluyo, dimana ia bertemu dengan Muchendi, calon bupati dari Paslon 02. WAr menilai bahwa tindakan tersebut adalah bentuk dukungan terselubung dari kepala desa kepada salah satu calon.

“Kami merasa terganggu dengan tindakan kepala desa yang seperti ini. Seharusnya, kepala desa tahu bahwa posisinya harus netral dan menjadi panutan bagi masyarakat selama masa pemilihan,” ujar WAr pada Minggu (10/11).

WAr menambahkan bahwa tindakan kepala desa berpotensi memengaruhi pilihan masyarakat dan dapat merusak suasana harmonis di desa. Ia berharap Bawaslu segera menyelidiki dan memberikan sanksi tegas jika kepala desa terbukti melanggar aturan.

Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona, melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Syahrin, mengatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Namun, Bawaslu OKI terus mengingatkan kepala desa dan pejabat daerah lainnya untuk tidak terlibat dalam politik praktis dan tetap netral dalam Pilkada 2024.

“Jika terbukti melanggar, kepala desa akan menghadapi konsekuensi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Syahrin, Senin ( 11/11)

Kasus ini mencerminkan pentingnya peran netral pejabat desa dalam menjaga kepercayaan publik dan memastikan proses pemilihan berjalan dengan adil. Warga berharap Bawaslu segera mengambil langkah tegas untuk menjaga integritas Pilkada dan menghindari potensi tekanan yang dapat memengaruhi keputusan pemilih.(Nel/MCJD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pupuk Subsidi Naik Jauh dari HET? Petani Pampangan Minta Sidak

8 Agustus 2026 - 19:26 WIB

Dana Hibah KONI Palembang Disorot, GRANSI Minta Kejari Periksa Seluruh Pengurus dan Dispora

5 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Sengketa Tanah di Ogan Komering Ilir: Mediasi Buntu, Akses Perusahaan Terancam Ditutup

24 Juli 2026 - 09:48 WIB

Aksi Damai di Kejati Sumsel, GRANSI dan Forum LSM Bersatu Minta Usut Dugaan Korupsi Proyek Pertanian Tahun Anggaran 2025 di Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Prov. Sumsel

14 Juli 2026 - 13:31 WIB

Kuasa Hukum Junaidi Klarifikasi Peristiwa Penembakan di Air Sugihan, Tegaskan Latar Belakang Sengketa Lahan Harus Diungkap Secara Utuh

11 Juli 2026 - 21:16 WIB

Trending di Daerah