Menu

Mode Gelap
Ketua LSM KRAK Sumsel: “Jangan Main-Main dengan Hak Rakyat!” Rekomendasi HGU Komisi II DPR RI Harus Segera Dieksekusi PT Melania Kembali Jadi Sorotan, Diduga Lakukan Penggalian di Luar HGU LSM PERMAK Kritik Studi Tiru 15 Desa di Lempuing Jaya: Habiskan Anggaran di Tengah Defisit SemutGatal Sumsel Siap Berkontribusi Nyata Untuk Masyarakat Kertapati Kapolres Musi Rawas Utara Update Penanganan Laka Muratara: Tim DVI Identifikasi Korban Terbakar Bus ALS dan Truk Tangki Nama Wartawan Wartasumsel Diduga Dicatut untuk Minta Uang ke Camat di OKI

Hukum

Warga Desak Bawaslu OKI Tindak Tegas Kepala Desa Tanjung Makmur yang Diduga Tidak Netral di Pilkada

badge-check


					Warga Desak Bawaslu OKI Tindak Tegas Kepala Desa Tanjung Makmur yang Diduga Tidak Netral di Pilkada Perbesar

Pedamaran, Wartasumsel.co.id — Teguh Sugianto, Kepala Desa Tanjung Makmur, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dituntut warga untuk diberi sanksi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKI karena diduga tidak netral dalam Pilkada 2024.

Tindakan Teguh yang diduga menghadiri pertemuan dengan salah satu calon bupati memicu kekecewaan warga, yang mempertanyakan komitmennya untuk menjaga kenetralan dalam pemilihan.

Seorang warga, (WAR), menyatakan bahwa pada 6 November 2024, Teguh diduga menghadiri pertemuan di rumah seorang warga, Waluyo, dimana ia bertemu dengan Muchendi, calon bupati dari Paslon 02. WAr menilai bahwa tindakan tersebut adalah bentuk dukungan terselubung dari kepala desa kepada salah satu calon.

“Kami merasa terganggu dengan tindakan kepala desa yang seperti ini. Seharusnya, kepala desa tahu bahwa posisinya harus netral dan menjadi panutan bagi masyarakat selama masa pemilihan,” ujar WAr pada Minggu (10/11).

WAr menambahkan bahwa tindakan kepala desa berpotensi memengaruhi pilihan masyarakat dan dapat merusak suasana harmonis di desa. Ia berharap Bawaslu segera menyelidiki dan memberikan sanksi tegas jika kepala desa terbukti melanggar aturan.

Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona, melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Syahrin, mengatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Namun, Bawaslu OKI terus mengingatkan kepala desa dan pejabat daerah lainnya untuk tidak terlibat dalam politik praktis dan tetap netral dalam Pilkada 2024.

“Jika terbukti melanggar, kepala desa akan menghadapi konsekuensi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Syahrin, Senin ( 11/11)

Kasus ini mencerminkan pentingnya peran netral pejabat desa dalam menjaga kepercayaan publik dan memastikan proses pemilihan berjalan dengan adil. Warga berharap Bawaslu segera mengambil langkah tegas untuk menjaga integritas Pilkada dan menghindari potensi tekanan yang dapat memengaruhi keputusan pemilih.(Nel/MCJD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua LSM KRAK Sumsel: “Jangan Main-Main dengan Hak Rakyat!” Rekomendasi HGU Komisi II DPR RI Harus Segera Dieksekusi

25 Mei 2026 - 23:08 WIB

LSM PERMAK Kritik Studi Tiru 15 Desa di Lempuing Jaya: Habiskan Anggaran di Tengah Defisit

16 Mei 2026 - 17:03 WIB

SemutGatal Sumsel Siap Berkontribusi Nyata Untuk Masyarakat Kertapati

9 Mei 2026 - 15:45 WIB

Kapolres Musi Rawas Utara Update Penanganan Laka Muratara: Tim DVI Identifikasi Korban Terbakar Bus ALS dan Truk Tangki

7 Mei 2026 - 15:31 WIB

Nama Wartawan Wartasumsel Diduga Dicatut untuk Minta Uang ke Camat di OKI

7 Mei 2026 - 11:25 WIB

Trending di Hukum