PALI, Wartasumsel.co.id – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2024 kembali memunculkan sorotan tajam terhadap tata kelola keuangan daerah. Dalam laporan bernomor 44.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025 tertanggal 25 Mei 2025, BPK menemukan beragam penyimpangan dan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang mengakibatkan potensi kerugian daerah mencapai Rp14,08 miliar lebih.
Dari hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), menandakan masih banyak temuan material yang memengaruhi kewajaran laporan keuangan.

Belanja Tak Tepat dan Pemborosan Anggaran
BPK mencatat adanya klasifikasi penganggaran yang salah pada sembilan SKPD senilai Rp108,6 miliar. Dana yang seharusnya dikategorikan sebagai belanja barang dan jasa justru dicatat sebagai belanja modal dan hibah. Kesalahan fatal ini membuat laporan realisasi anggaran (LRA) “tidak menggambarkan keadaan sebenarnya”.
Selain itu, ditemukan kelebihan pembayaran pada berbagai pos, seperti:
-
Belanja kegiatan pelatihan Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebesar Rp964,6 juta,
-
Pekerjaan belanja modal di Dinas PUTR senilai Rp8,87 miliar,
-
Pekerjaan lanjutan RSUD Talang Ubi dan Landscape Wisma PKK sebesar Rp1,48 miliar,
-
Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah yang terindikasi mark-up harga mencapai Rp2,76 miliar.
Modus: Harga Digelembungkan, Volume Dikecilkan
Dalam laporan setebal ratusan halaman tersebut, BPK menemukan modus klasik penyimpangan proyek. Beberapa penyedia jasa dinyatakan tidak memenuhi syarat kualifikasi, namun tetap menang tender. Di sisi lain, rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) terindikasi bocor ke pihak rekanan sehingga membuka peluang penggelembungan harga dan pengaturan tender.
BPK juga menemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak, kekurangan volume, hingga pemahalan harga pada sejumlah proyek, terutama di Dinas PUTR dan Sekretariat Daerah.
Dana Operasional Kepala Daerah Juga Bermasalah
Tak hanya di level dinas, belanja operasional pejabat daerah pun disorot. BPK mencatat kelebihan pembayaran dana penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp143,7 juta, melebihi ketentuan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bahkan, tunjangan perumahan anggota DPRD juga dinilai bermasalah. Total kelebihan pembayaran mencapai Rp409,3 juta, karena perhitungan nilai sewa rumah tidak memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hotel Srikandi Jadi Sorotan
Dalam bagian lain, BPK mengungkap adanya aset pemerintah berupa Hotel Srikandi yang dikategorikan sebagai properti investasi dengan nilai mencapai Rp53,8 miliar. Namun aset ini tidak tercatat sesuai klasifikasi akuntansi, menimbulkan risiko salah saji laporan aset tetap.
BPK: Uang Negara Harus Dikembalikan
Melalui laporan resminya, BPK merekomendasikan Bupati PALI agar:
-
Memerintahkan Kepala Dinas terkait menyetorkan kelebihan pembayaran ke kas daerah;
-
Mengevaluasi seluruh proses penganggaran dan perencanaan di setiap SKPD;
-
Memperketat pengawasan terhadap tender dan kontrak proyek fisik.
Namun, hingga laporan diterbitkan, sebagian rekomendasi belum ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten PALI.
Publik Menanti Tindakan Hukum
Laporan BPK ini memunculkan desakan dari berbagai kalangan agar aparat penegak hukum—baik Kejaksaan Tinggi Sumsel maupun KPK—segera turun tangan menelusuri potensi tindak pidana korupsi dari temuan tersebut.
Jika semua temuan BPK dijumlahkan, potensi kerugian daerah mencapai lebih dari Rp14 miliar yang diduga mengalir ke berbagai pihak melalui mekanisme proyek, tunjangan, dan belanja fiktif. (hst/red)









