Menu

Mode Gelap
Ketua LSM KRAK Sumsel: “Jangan Main-Main dengan Hak Rakyat!” Rekomendasi HGU Komisi II DPR RI Harus Segera Dieksekusi PT Melania Kembali Jadi Sorotan, Diduga Lakukan Penggalian di Luar HGU LSM PERMAK Kritik Studi Tiru 15 Desa di Lempuing Jaya: Habiskan Anggaran di Tengah Defisit SemutGatal Sumsel Siap Berkontribusi Nyata Untuk Masyarakat Kertapati Kapolres Musi Rawas Utara Update Penanganan Laka Muratara: Tim DVI Identifikasi Korban Terbakar Bus ALS dan Truk Tangki Nama Wartawan Wartasumsel Diduga Dicatut untuk Minta Uang ke Camat di OKI

Banyuasin

GRANSI Ungkap Dugaan Korupsi Sistemik Proyek APBD Banyuasin 2024, Sembilan Paket Miliaran Dilaporkan ke Kejati Sumsel

badge-check


					GRANSI Ungkap Dugaan Korupsi Sistemik Proyek APBD Banyuasin 2024, Sembilan Paket Miliaran Dilaporkan ke Kejati Sumsel Perbesar

Wartasumsel.co.id-Palembang – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (LSM GRANSI) secara terbuka mengungkap dugaan korupsi berjamaah dan persengkongkolan jahat dalam pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur yang dibiayai APBD Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2024.

Laporan resmi tersebut telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada 17 Desember 2025. GRANSI menilai praktik ini tidak berdiri sendiri, melainkan terindikasi dilakukan secara terencana, sistematis, dan melibatkan banyak pihak, mulai dari pejabat pengguna anggaran hingga kontraktor pelaksana.

Daftar Proyek yang Dilaporkan GRANSI

Dalam laporannya, GRANSI merinci sembilan paket proyek yang diduga bermasalah, yaitu:

  1. Lanjutan Pemeliharaan Jalan Lingkar Gerbang 1 (Kelurahan Kayuara Kuning) – Lingkar Gerbang 2 (Kelurahan Seterio), Kecamatan Banyuasin III
    Pelaksana: CV Benni Permai
    Nilai kontrak: Rp14.915.380.800
  2. Peningkatan Jalan Mulyasari – Purwosari, Kecamatan Tanjung Lago
    Pelaksana: Olisian Agung Sejahtera
    Nilai kontrak: Rp4.479.736.073,14
  3. Rehabilitasi Saluran Navigasi di Kecamatan Tungkal Ilir
    Pelaksana: CV Kanaya Putri
    Nilai kontrak: Rp4.963.209.600
  4. Peningkatan Jalan Solok Kemas RT 20 Kelurahan Tanah Mas Indah dan RT 28 Kelurahan Sukamoro
    Pelaksana: CV Anugerah Alam Karya
    Nilai kontrak: Rp3.972.112.800
  5. Pembangunan Fasilitas Umum Jalan Nasional Pangkalan Balai – Betung
    Pelaksana: PT Samudera Perkasa Konstruksi
    Nilai kontrak: Rp19.891.299.701,25
  6. Peningkatan Ruas Jalan Lingkar – Pengumbuk
    Pelaksana: CV Modulasi Utama
    Nilai kontrak: Rp8.422.849.048,46
  7. Peningkatan Ruas Jalan SP Pengumbuk – Jembatan Rantau Bayur
    Pelaksana: Paraswida Cipta Wiguna
    Nilai kontrak: Rp4.970.469.000
  8. Pembangunan Jaringan Irigasi DIR Mentem, Kecamatan Rambutan
    Pelaksana: CV Kanaya Putri
    Nilai kontrak: Rp2.784.879.000
  9. Pembangunan Jalan Kelurahan Sukamoro
    Pelaksana: CV Musi Tanjung Karya
    Nilai kontrak: Rp4.556.039.400

Dugaan Fee Proyek dan Mutu Pekerjaan Buruk

GRANSI menduga dari keseluruhan proyek tersebut terdapat aliran dana fee sekitar 7 persen yang diterima oknum PA, KPA, dan PPK. Dana itu diduga menjadi kompensasi agar proyek dengan kualitas rendah tetap dinyatakan selesai dan dibayarkan.

Selain itu, kontraktor disebut memperoleh keuntungan hingga 30 persen melalui pengurangan spesifikasi teknis dan dugaan pemalsuan laporan pekerjaan.

Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp25,5 Miliar

Berdasarkan perhitungan awal, GRANSI menaksir potensi kerugian negara mencapai Rp25,5 miliar. Kerusakan dini pada sejumlah ruas jalan yang baru dibangun dinilai sebagai bukti kuat lemahnya pengawasan yang disengaja.

Supriyadi: Ini Perampokan Uang Rakyat

Ketua Umum DPP LSM GRANSI, Supriyadi, menegaskan bahwa dugaan korupsi ini merupakan bentuk kejahatan luar biasa yang secara nyata merugikan masyarakat.

“Kami melihat ini bukan lagi kesalahan teknis, tapi perampokan uang rakyat secara berjamaah. Proyek-proyek bernilai miliaran ini dikerjakan asal-asalan, sementara uang negara mengalir ke kantong pejabat dan kontraktor,” tegas Supriyadi.

Ia menambahkan, buruknya kualitas proyek menjadi indikator kuat adanya pembiaran sistematis.

“Kalau pengawasan berjalan, mustahil jalan yang baru selesai langsung rusak. Ini bukti ada persekongkolan antara pejabat dan kontraktor,” ujarnya.

Desak Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka

GRANSI mendesak Kejati Sumsel segera menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.

“Kami minta Kejati Sumsel tidak bermain aman. Periksa PA, KPA, PPK, dan seluruh kontraktor yang terlibat. Jangan ada tebang pilih,” kata Supriyadi.

Ia menegaskan, apabila dalam waktu 30 hari tidak ada perkembangan berarti, GRANSI akan menggelar aksi besar-besaran.

“Kami siap turun ke jalan. Korupsi Banyuasin harus dibongkar sampai ke akar,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PT Melania Kembali Jadi Sorotan, Diduga Lakukan Penggalian di Luar HGU

16 Mei 2026 - 17:18 WIB

LSM PERMAK Kritik Studi Tiru 15 Desa di Lempuing Jaya: Habiskan Anggaran di Tengah Defisit

16 Mei 2026 - 17:03 WIB

SemutGatal Sumsel Siap Berkontribusi Nyata Untuk Masyarakat Kertapati

9 Mei 2026 - 15:45 WIB

Warga Desa Setiajaya Keluhkan Jalan Rusak Akibat Aktivitas Truk Alat Berat

3 Mei 2026 - 19:16 WIB

Diskominfo OKI Sosialisasikan PP Tunas, Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

28 April 2026 - 17:16 WIB

Trending di Daerah