Wartasumsel.co.id-Palembang – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (LSM GRANSI) secara terbuka mengungkap dugaan korupsi berjamaah dan persengkongkolan jahat dalam pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur yang dibiayai APBD Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2024.
Laporan resmi tersebut telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada 17 Desember 2025. GRANSI menilai praktik ini tidak berdiri sendiri, melainkan terindikasi dilakukan secara terencana, sistematis, dan melibatkan banyak pihak, mulai dari pejabat pengguna anggaran hingga kontraktor pelaksana.

Daftar Proyek yang Dilaporkan GRANSI
Dalam laporannya, GRANSI merinci sembilan paket proyek yang diduga bermasalah, yaitu:
- Lanjutan Pemeliharaan Jalan Lingkar Gerbang 1 (Kelurahan Kayuara Kuning) – Lingkar Gerbang 2 (Kelurahan Seterio), Kecamatan Banyuasin III
Pelaksana: CV Benni Permai
Nilai kontrak: Rp14.915.380.800 - Peningkatan Jalan Mulyasari – Purwosari, Kecamatan Tanjung Lago
Pelaksana: Olisian Agung Sejahtera
Nilai kontrak: Rp4.479.736.073,14 - Rehabilitasi Saluran Navigasi di Kecamatan Tungkal Ilir
Pelaksana: CV Kanaya Putri
Nilai kontrak: Rp4.963.209.600 - Peningkatan Jalan Solok Kemas RT 20 Kelurahan Tanah Mas Indah dan RT 28 Kelurahan Sukamoro
Pelaksana: CV Anugerah Alam Karya
Nilai kontrak: Rp3.972.112.800 - Pembangunan Fasilitas Umum Jalan Nasional Pangkalan Balai – Betung
Pelaksana: PT Samudera Perkasa Konstruksi
Nilai kontrak: Rp19.891.299.701,25 - Peningkatan Ruas Jalan Lingkar – Pengumbuk
Pelaksana: CV Modulasi Utama
Nilai kontrak: Rp8.422.849.048,46 - Peningkatan Ruas Jalan SP Pengumbuk – Jembatan Rantau Bayur
Pelaksana: Paraswida Cipta Wiguna
Nilai kontrak: Rp4.970.469.000 - Pembangunan Jaringan Irigasi DIR Mentem, Kecamatan Rambutan
Pelaksana: CV Kanaya Putri
Nilai kontrak: Rp2.784.879.000 - Pembangunan Jalan Kelurahan Sukamoro
Pelaksana: CV Musi Tanjung Karya
Nilai kontrak: Rp4.556.039.400
Dugaan Fee Proyek dan Mutu Pekerjaan Buruk
GRANSI menduga dari keseluruhan proyek tersebut terdapat aliran dana fee sekitar 7 persen yang diterima oknum PA, KPA, dan PPK. Dana itu diduga menjadi kompensasi agar proyek dengan kualitas rendah tetap dinyatakan selesai dan dibayarkan.
Selain itu, kontraktor disebut memperoleh keuntungan hingga 30 persen melalui pengurangan spesifikasi teknis dan dugaan pemalsuan laporan pekerjaan.
Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp25,5 Miliar
Berdasarkan perhitungan awal, GRANSI menaksir potensi kerugian negara mencapai Rp25,5 miliar. Kerusakan dini pada sejumlah ruas jalan yang baru dibangun dinilai sebagai bukti kuat lemahnya pengawasan yang disengaja.
Supriyadi: Ini Perampokan Uang Rakyat
Ketua Umum DPP LSM GRANSI, Supriyadi, menegaskan bahwa dugaan korupsi ini merupakan bentuk kejahatan luar biasa yang secara nyata merugikan masyarakat.
“Kami melihat ini bukan lagi kesalahan teknis, tapi perampokan uang rakyat secara berjamaah. Proyek-proyek bernilai miliaran ini dikerjakan asal-asalan, sementara uang negara mengalir ke kantong pejabat dan kontraktor,” tegas Supriyadi.
Ia menambahkan, buruknya kualitas proyek menjadi indikator kuat adanya pembiaran sistematis.
“Kalau pengawasan berjalan, mustahil jalan yang baru selesai langsung rusak. Ini bukti ada persekongkolan antara pejabat dan kontraktor,” ujarnya.
Desak Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka
GRANSI mendesak Kejati Sumsel segera menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
“Kami minta Kejati Sumsel tidak bermain aman. Periksa PA, KPA, PPK, dan seluruh kontraktor yang terlibat. Jangan ada tebang pilih,” kata Supriyadi.
Ia menegaskan, apabila dalam waktu 30 hari tidak ada perkembangan berarti, GRANSI akan menggelar aksi besar-besaran.
“Kami siap turun ke jalan. Korupsi Banyuasin harus dibongkar sampai ke akar,” pungkasnya. (Red)









