OKI, Wartasumsel.co.id – Kuasa hukum Junaidi (64), Dedy Irawan, S.H., M.H. bersama tim memberikan klarifikasi terkait berkembangnya pemberitaan mengenai peristiwa penembakan yang terjadi di Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Menurut pihak kuasa hukum, peristiwa tersebut tidak dapat dipisahkan dari konflik penguasaan lahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.(11/7/2026)
Dedy Irawan menjelaskan, berdasarkan keterangan kliennya, sengketa lahan tersebut telah terjadi sejak tahun 2023 dan bahkan telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum pada tahun 2025. Namun hingga saat ini, menurutnya, belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa.

Selain lokasi yang sebelumnya menjadi objek sengketa, kuasa hukum menyebutkan bahwa kini terdapat klaim terhadap lahan lain yang selama bertahun-tahun telah dikelola oleh Junaidi bersama kelompok taninya. Berdasarkan keterangan klien, terdapat masyarakat yang telah menggarap kawasan tersebut sejak tahun 1992, sementara Junaidi bersama kelompok taninya telah mengelola lahan tersebut selama kurang lebih 10 tahun.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada kuasa hukum, Junaidi merupakan penduduk asli wilayah tersebut dan menguasai lahan berdasarkan warisan dari orang tuanya yang disertai dokumen kepemilikan yang masih dimiliki. Karena itu, klien mempertanyakan alasan munculnya klaim atas lahan tersebut setelah kawasan dibuka, dibangun akses jalan, dicetak menjadi lahan persawahan, dan sebagian telah ditanami padi.
Dedy Irawan juga mengungkapkan bahwa selama ini telah beberapa kali dilakukan upaya penyelesaian secara musyawarah antara Junaidi dengan Saudara Efendi beserta kelompoknya. Namun, berdasarkan keterangan klien, setiap pertemuan tidak pernah mencapai kesepakatan.
“Menurut keterangan klien kami, pihak yang mengklaim lahan meminta agar lokasi diperlihatkan beserta batas-batasnya. Sementara klien meminta agar terlebih dahulu diperlihatkan dasar hukum berupa dokumen kepemilikan tanah maupun surat kuasa yang menjadi dasar klaim tersebut,” jelas Dedy Irawan.
Karena tidak tercapai titik temu, lanjutnya, klien memilih untuk tidak lagi melanjutkan komunikasi terkait persoalan tersebut. Meski demikian, berdasarkan keterangan klien, pihak Efendi masih beberapa kali menghubungi melalui telepon bahkan mendatangi kediaman Junaidi untuk mengajaknya bertemu.
Terkait peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 27 Juni 2026, Dedy Irawan menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan kliennya, rombongan Saudara Efendi yang berjumlah sekitar delapan orang mendatangi kediaman Junaidi.
Menurut versi klien, rombongan tersebut datang dengan membawa senjata tajam dan senjata api sehingga dirinya merasa berada dalam kondisi terancam.
“Klien kami menerangkan bahwa situasi saat itu berkembang menjadi peristiwa penembakan yang menurut keterangannya dilakukan sebagai bentuk pembelaan diri terhadap ancaman yang dirasakannya,” ujar Dedy.
Setelah kejadian tersebut, Junaidi meninggalkan lokasi menuju Provinsi Riau dan selanjutnya diamankan oleh pihak Kepolisian untuk menjalani proses hukum.
Dedy Irawan menegaskan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Namun demikian, menurutnya, latar belakang sengketa lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun perlu menjadi perhatian agar peristiwa tersebut dipahami secara utuh dan tidak dipandang hanya dari satu sisi.
Ia juga menilai berkembangnya opini publik yang menggambarkan kliennya sebagai pelaku semata tanpa melihat rangkaian peristiwa sebelumnya berpotensi menimbulkan kesimpulan yang tidak utuh. Karena itu, klarifikasi tersebut disampaikan sebagai bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah serta hak setiap orang untuk memperoleh pembelaan hukum.
Dari perspektif hukum pidana, Dedy Irawan menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pembelaan terpaksa diatur dalam Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 49 ayat (1) KUHP mengatur bahwa seseorang tidak dipidana apabila terpaksa melakukan pembelaan terhadap diri sendiri, orang lain, kehormatan, maupun harta benda karena adanya serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum.
Sementara Pasal 49 ayat (2) KUHP mengatur mengenai pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer excess), yaitu pembelaan yang dilakukan akibat keguncangan jiwa yang hebat yang secara langsung disebabkan oleh adanya serangan atau ancaman serangan.
Meski demikian, Dedy menegaskan bahwa penerapan ketentuan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik, penuntut umum, dan majelis hakim berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses hukum berlangsung.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan akan terus memberikan pendampingan hukum kepada klien. Kami berharap penanganan perkara dilakukan secara objektif, profesional, serta memperhatikan seluruh fakta dan latar belakang yang menjadi bagian dari perkara ini. Proses hukum masih berlangsung, sehingga seluruh pihak hendaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” tegas Dedy Irawan, S.H., M.H.
Sebagai penutup, kuasa hukum menyatakan akan terus mendampingi Junaidi dalam seluruh tahapan proses peradilan serta berharap penegakan hukum dilakukan secara adil, objektif, profesional, dan berdasarkan seluruh fakta yang terungkap dalam proses pembuktian di persidangan. (hst-red)









