Kayuagung, Wartasumsel.co.id — Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), H. Muchendi Mahzareki, menekankan pentingnya digitalisasi dalam pengelolaan dana desa guna mencegah potensi penyelewengan anggaran. Menurutnya, penerapan sistem digital dapat meningkatkan transparansi dan efektivitas penggunaan anggaran desa.
“Memang perlu upaya yang lebih masif agar tidak ada penyalahgunaan anggaran dana desa, salah satunya melalui digitalisasi dana desa,” ujar Muchendi saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati OKI mengenai besaran Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Dana Bagi Hasil Pajak, Retribusi Daerah, dan Lelang Lebak Lebung untuk Tahun Anggaran 2025 di Pendopo Kabupatenan, Kamis (20/3/2025).
Muchendi mengingatkan para kepala desa agar menggunakan dana desa secara efektif, efisien, dan transparan demi kesejahteraan masyarakat.
“Kita semua memiliki batasan masa jabatan. Jangan berpikir kita akan selalu berada di sini. Saya menekankan pentingnya amanah dalam pengelolaan dana desa dan memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai peruntukannya untuk kemaslahatan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pengelolaan dana desa harus mengikuti aturan yang berlaku agar berjalan lancar.
“Jika kita mengikuti proses yang sudah ditentukan sesuai dengan aturan, saya yakin pengelolaan dana desa akan berjalan baik. Pengawasan tidak hanya dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah, tetapi juga oleh masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, Muchendi juga mengajak kepala desa untuk meningkatkan semangat gotong royong dalam mengatasi permasalahan desa, termasuk dalam hal kebersihan lingkungan.
“Sampah juga menjadi permasalahan bersama di desa. Kita harus memunculkan kembali jiwa gotong royong. Saya minta kepala desa juga mengaktifkan kantor desa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Muchendi.
Dana Desa 2025 Capai Rp 290 Miliar
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten OKI, Ari Mulawarman, mengungkapkan bahwa alokasi Dana Desa Tahun 2025 untuk 314 desa di OKI mencapai Rp 290 miliar. Selain itu, Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 137 miliar, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebesar Rp 14,064 miliar, serta Alokasi Hasil Lelang Lebak Lebung sebesar Rp 3,524 miliar.
“Untuk Dana Desa Tahun 2025, penyalurannya akan dilakukan langsung ke Rekening Kas Desa dalam dua tahap,” jelas Ari.
Ia juga menambahkan bahwa prioritas penggunaan Dana Desa 2025 mencakup berbagai sektor strategis, antara lain:
Penanganan kemiskinan ekstrem
Dukungan ketahanan pangan
Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa, termasuk penanganan stunting
Pengembangan potensi dan keunggulan desa
Pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital
Pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal
Selain itu, Dana Desa juga dapat digunakan untuk Dana Operasional Pemerintah Desa, dengan batas maksimal 3% dari pagu Dana Desa di setiap desa.
Dengan berbagai langkah ini, diharapkan pengelolaan dana desa di Kabupaten OKI semakin transparan, akuntabel, dan bermanfaat bagi masyarakat.(Nelly)