PALEMBANG | Wartasumsel.co.id– Nama developer perumahan Botanica Residence tengah jadi buah bibir setelah diduga melakukan penipuan hingga ratusan juta rupiah terhadap salah satu konsumennya. Kasus ini kini tengah ditangani Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel.
Tiga orang terlapor—Yulia Sidharta bersama dua anaknya Albert dan Cindy, yang juga merupakan pengelola usaha keluarga Botanica Residence—telah memenuhi panggilan klarifikasi penyidik pada Senin, 21 April 2025, didampingi oleh kuasa hukum mereka, Anthoni Darmawan SH.
Namun saat dimintai keterangan oleh awak media, baik terlapor maupun kuasa hukumnya enggan berkomentar. “Nanti ya, nanti kita berikan statement,” ujar Anthoni singkat, sebelum berlalu meninggalkan Mapolda Sumsel.
Janji Manis Rumah Luas Berujung Kekecewaan
Kasus ini mencuat setelah Elis, warga Ilir Timur 3 Palembang, melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya. Dalam konferensi pers bersama kuasa hukum H. Ardiansyah SH MH, Muhammad Yearin SH, dan Samuel Sinukaban SH MH, Elis memaparkan kronologi kerugian yang ditaksir mencapai Rp238 juta.
Elis mengaku awalnya ditawari unit rumah tipe 60 di Blok Bougenville seharga Rp850 juta. Namun karena merasa bangunannya terlalu kecil, ia tergiur dengan tawaran Albert (pihak developer) yang menjanjikan penambahan luas bangunan dengan menambah Rp550 juta.
“Saya percaya karena mereka meyakinkan bisa bangun rumah lebih luas. Tapi setelah saya bayar DP dan enam kali angsuran, ternyata bangunannya tetap standar,” ungkapnya.
Lebih mengejutkan lagi, menurut Elis, izin untuk penambahan bangunan ternyata belum diajukan oleh pihak developer. “Kalau dari awal saya tahu izin belum ada, saya tidak akan lanjut,” sesalnya.
Sertifikat Belum Dipecah, Nomor Kavling Diubah Sepihak
Tak hanya soal bangunan, Elis juga mengungkap kejanggalan lain. Ia menyebut kavling rumah yang semula dijanjikan di Blok B15, secara sepihak diubah menjadi Blok B16, tanpa pemberitahuan maupun persetujuan.
“Waktu ditawarkan, mereka bilang sertifikat sudah dipecah dan aman. Tapi setelah pembayaran, ternyata belum ada satu pun bukti sertifikat diperlihatkan,” ujarnya kecewa.
Menurut Elis, praktik seperti ini patut diduga sudah terjadi berulang kali terhadap konsumen lain. “Saya yakin bukan saya satu-satunya korban. Ini harus diusut tuntas agar tak ada lagi korban berikutnya,” katanya.
Polisi: Sudah Masuk Laporan Resmi
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari korban. “Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/441/IV/2025/SPKT/Polda Sumsel, tertanggal 9 April 2025. Tindakan yang dilaporkan mengarah pada Pasal 378 jo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tegasnya.
Waspada, Konsumen Properti Diminta Lebih Teliti
Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam membeli properti. Kredibilitas developer, status sertifikat, hingga izin bangunan wajib dicek sebelum melakukan transaksi besar.
Warta Sumsel.co.id akan terus mengikuti perkembangan kasus ini hingga tuntas.
(Laporan: Nov)