Menu

Mode Gelap
Ketua LSM KRAK Sumsel: “Jangan Main-Main dengan Hak Rakyat!” Rekomendasi HGU Komisi II DPR RI Harus Segera Dieksekusi PT Melania Kembali Jadi Sorotan, Diduga Lakukan Penggalian di Luar HGU LSM PERMAK Kritik Studi Tiru 15 Desa di Lempuing Jaya: Habiskan Anggaran di Tengah Defisit SemutGatal Sumsel Siap Berkontribusi Nyata Untuk Masyarakat Kertapati Kapolres Musi Rawas Utara Update Penanganan Laka Muratara: Tim DVI Identifikasi Korban Terbakar Bus ALS dan Truk Tangki Nama Wartawan Wartasumsel Diduga Dicatut untuk Minta Uang ke Camat di OKI

Banyuasin

Dugaan Korupsi Rp1,84 Miliar di Sekretariat DPRD Banyuasin, LSM KRAK Desak Kejati Bertindak

badge-check


					Aksi massa yang menyampaikan laporan ini diterima oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH. Di hadapan pengunjuk rasa, ia menegaskan laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur. Perbesar

Aksi massa yang menyampaikan laporan ini diterima oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH. Di hadapan pengunjuk rasa, ia menegaskan laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur.

Palembang, Wartasumsel.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Rakyat Anti Korupsi (LSM KRAK) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Banyuasin ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Laporan itu merujuk pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Banyuasin Tahun 2023 dan 2024, dengan total potensi kerugian daerah mencapai Rp1,848 miliar.

Ketua LSM KRAK, Feri Utama, mengatakan temuan BPK meliputi kelebihan pembayaran perjalanan dinas tahun 2023 sebesar Rp1,515 miliar yang belum disetor ke kas daerah lebih dari setahun, perjalanan dinas tidak sesuai kondisi sebenarnya senilai Rp335 juta (termasuk perjalanan ganda dan bukti rekayasa), serta kekurangan volume pemeliharaan gedung dan bangunan pada 10 paket kegiatan sebesar Rp207 juta.

“Kami meminta Kejati Sumsel segera menyelidiki dan memanggil Sekretaris DPRD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bendahara, dan kontraktor terkait. Ini uang rakyat, jangan dibiarkan berlarut-larut,” tegas Feri Utama.

Koordinator Aksi Supeno, menambahkan, selain proses pidana, Kejati diminta memerintahkan pengembalian kerugian keuangan daerah dan melakukan audit investigatif tambahan. “Kami tidak akan berhenti mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum,” ujarnya.

Tanggapan Kejati Sumsel

Aksi massa yang menyampaikan laporan ini diterima oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH. Di hadapan pengunjuk rasa, ia menegaskan laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur.

“Terkait tuntutan aksi ada enam laporan, silakan masukkan dan nanti akan ditelaah dan dipelajari,” kata Vanny Yulia Eka Sari.

Aksi damai ini berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian. Massa LSM KRAK menegaskan akan kembali dengan jumlah lebih besar jika tidak ada tindak lanjut nyata. “Kami percaya Kejati Sumsel bisa membuktikan keberpihakan pada rakyat dengan menindaklanjuti laporan ini,” tutup Feri Utama.

Sebelumnya, LSM Krak sudah melayangkan surat permintaan klarifikasi ke pihak Sekretariat DPRD Banyuasin, namun tidak ada tanggapan sama sekali. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua LSM KRAK Sumsel: “Jangan Main-Main dengan Hak Rakyat!” Rekomendasi HGU Komisi II DPR RI Harus Segera Dieksekusi

25 Mei 2026 - 23:08 WIB

PT Melania Kembali Jadi Sorotan, Diduga Lakukan Penggalian di Luar HGU

16 Mei 2026 - 17:18 WIB

Kapolres Musi Rawas Utara Update Penanganan Laka Muratara: Tim DVI Identifikasi Korban Terbakar Bus ALS dan Truk Tangki

7 Mei 2026 - 15:31 WIB

Nama Wartawan Wartasumsel Diduga Dicatut untuk Minta Uang ke Camat di OKI

7 Mei 2026 - 11:25 WIB

Ironis! Gedung Baru SDN 08 Talang Kelapa Sudah Bocor, Aktivitas Belajar Terganggu

7 April 2026 - 18:40 WIB

Trending di Banyuasin