Palembang, Wartasumsel.co.id – Dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) desa Talang Kemang Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera oleh LSM Central investigation of corruption (CIC ).
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Suoeno, Ketua Tim Investigasi LSM CIC Sumsel dan diterima oleh bagian PTSP Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Supeno mengatakan bahwa dirinya resmi melaporkan dugaan penyimpangan dana desa Tahun Anggaran 2024 Desa Talang Kemang kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin.
“Telah kami laporan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel pada hari ini Rabu, 22/1/2025”, terang Supeno.
Ia mengatakan pelaporan ke kejaksaan merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi oleh undang-undang, tentunya dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Dirinya berharap agar kejaksaan dapat menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap kejanggalan dana desa di Desa Talang Kemang kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2024.
”Dugaan DD Tahun anggaran 2024 yang kami laporkan, kami menilai Kepala Desa tidak Transparan dalam mengelolah Dana Desa, kami menduga adanya penggunaan Dana yang janggal dan dugaan Mark-up sangat kental dalam realisasinya” terang Supeno
Supeno menambahkan, kegiatan dana desa yang diduga janggal meliputi kegiatan Rehabilitasi Jalan usaha Tani sepanjang 4×4000 M dengan Pagu Rp 208.394.000, Pengecoran jalan poros dusun 3 Talang bawah dengan pagu Rp 449.890.000 Volume 4x15x530 M, Rahab Kantor Desa dan Dana Penyelengaraan Kader Posyandu yang dinilai wajib Diperiksa Kejaksaan dalam Realisasinya.
“Kami meminta agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan segera melakukan penyelidikan dalam laporan yang kami buat, dan meminta juga pihak terkait agar mengaudit seluruh penggunaan Dana Desa Talang Kemang Tahun 2024″ tandasnya. (red)








