Menu

Mode Gelap
Dua BUMN, Dua Masalah Serius: GRANSI Desak Kejaksaan Usut Peran Daconi Kotop Dana Desa Lingkis Dialokasikan untuk Pembangunan dan Ketahanan Pangan Proyek Jembatan Besi Ulak Jermun Rp5,9 Miliar Disorot: Transparansi Dipertanyakan, Mutu Konstruksi Diragukan GRANSI Ungkap Dugaan Korupsi Sistemik Proyek APBD Banyuasin 2024, Sembilan Paket Miliaran Dilaporkan ke Kejati Sumsel 24 Tenaga Ahli Banyuasin dan Bayang-Bayang Balas Jasa Politik Jalan Rusak Dibiarkan, PT Melania/Samrock Diduga Ingkari Kesepakatan DPRD dan Abaikan Hak Warga

Headline

Pernyataan Menteri Desa Picu Polemik, SEPERNAS Sumsel ; Yandri Tak Layak Jadi Pelayan Publik

badge-check


					Pernyataan Menteri Desa Picu Polemik, SEPERNAS Sumsel ; Yandri Tak Layak Jadi Pelayan Publik Perbesar

Palembang, Wartasumsel.co.id — Di tengah upaya Presiden Prabowo Subianto membangun pemerintahan yang solid, badai justru datang dari lingkaran dalam. Pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Yandri Santosa, memicu gelombang protes.

Pernyataan yang dilontarkannya dinilai menghina profesi wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Banyak pihak merasa, pernyataan Yandri telah melampaui batas.

Sekretaris DPW Serikat Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS) Sumatera Selatan, D. Erwin Susanto, dengan tegas meminta Yandri hengkang dari kabinet Merah Putih.

“Wartawan dan LSM bukan musuh negara. Mereka lahir dari rahim perjuangan rakyat. Pernyataan itu bukan hanya konyol, tapi berpotensi pidana,” tegas Erwin, Kamis (6/2/2025).

Menurut Erwin, kasus pelecehan terhadap wartawan bukan fenomena baru. Pola pikir diskriminatif yang dipelihara Dewan Pers turut menjadi pemicu.

“Dewan Pers bertanggung jawab atas maraknya stigma terhadap wartawan. Istilah seperti wartawan abal-abal yang mereka ciptakan justru menghambat fungsi kontrol sosial,” katanya.

Padahal, hak wartawan dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1) jelas menyebut, siapa pun yang menghambat atau menghalang-halangi tugas wartawan dapat dipidana dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

Bagi Erwin, ucapan Yandri bukan sekadar kesalahan kecil. Itu adalah potret ketidakpahaman pejabat terhadap perannya sebagai pelayan publik.

“Selevel menteri berbicara seperti itu? Ini bukan cuma memalukan, tapi juga melanggar hukum. Orang seperti Yandri Santosa tidak layak dibayar menggunakan uang rakyat,” ujarnya.

Erwin melanjutkan, di era digital, siapa pun berpotensi menjadi jurnalis.

Hak warga negara untuk menyuarakan kebenaran tak boleh dibatasi oleh tembok birokrasi.

Evaluasi terhadap Dewan Pers dianggap sangat penting agar tak menjadi penghalang demokrasi yang lebih terbuka.

“Setiap warga negara punya hak untuk jadi jurnalis. Jangan biarkan Dewan Pers justru membungkam suara rakyat,” ujarnya.

Desakan serupa datang dari Dodo Arman, Ketua DPD LSM KPK Nusantara Sumatera Selatan.

Menurutnya, kehadiran Yandri dalam kabinet justru menjadi beban bagi pemerintahan Prabowo yang berkomitmen memberantas korupsi.

“Jika Presiden Prabowo ingin pemerintahannya berjalan lancar, Menteri Desa ini harus diganti. Jangan sampai sosok seperti Yandri menghambat agenda besar bangsa ini,” tegas Dodo.

Sebagai penutup, Erwin menekankan pentingnya menjaga kebebasan pers. “Kebebasan pers adalah benteng terakhir demokrasi. Tanpa itu, negara kehilangan mata dan telinga,” pungkas Erwin. (hst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPW IWO-I Sumsel Kecam Penganiayaan Wartawan IWO Indonesia Kota Pagar Alam

9 Desember 2025 - 14:24 WIB

LSM KRAK Sumsel dan Masyarakat Geruduk ATR/BPN RI, Desak Pemerintah Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Berat PT Melania/Samrock

8 Desember 2025 - 19:41 WIB

“Plasma Tak Pernah Ada, HGU Kedaluwarsa: PT Melanial dan Kegagalan Negara Melindungi Rakyat”

1 Desember 2025 - 00:55 WIB

Ali Pudi Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Program SERASI dan Korpri yang Diduga Melibatkan Bupati Banyuasin H. Askolani ke KPK

27 November 2025 - 11:16 WIB

Kasus SERASI” Fakta Persidangan Ada Keterlibatan Bupati Banyuasin H.Askolani, Kenapa belum DIADILI

26 November 2025 - 12:27 WIB