Menu

Mode Gelap
Pupuk Subsidi Naik Jauh dari HET? Petani Pampangan Minta Sidak Dana Hibah KONI Palembang Disorot, GRANSI Minta Kejari Periksa Seluruh Pengurus dan Dispora Sengketa Tanah di Ogan Komering Ilir: Mediasi Buntu, Akses Perusahaan Terancam Ditutup Aksi Damai di Kejati Sumsel, GRANSI dan Forum LSM Bersatu Minta Usut Dugaan Korupsi Proyek Pertanian Tahun Anggaran 2025 di Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Prov. Sumsel Kuasa Hukum Junaidi Klarifikasi Peristiwa Penembakan di Air Sugihan, Tegaskan Latar Belakang Sengketa Lahan Harus Diungkap Secara Utuh Ketua LSM KRAK Sumsel: “Jangan Main-Main dengan Hak Rakyat!” Rekomendasi HGU Komisi II DPR RI Harus Segera Dieksekusi

Headline

Pernyataan Menteri Desa Picu Polemik, SEPERNAS Sumsel ; Yandri Tak Layak Jadi Pelayan Publik

badge-check


					Pernyataan Menteri Desa Picu Polemik, SEPERNAS Sumsel ; Yandri Tak Layak Jadi Pelayan Publik Perbesar

Palembang, Wartasumsel.co.id — Di tengah upaya Presiden Prabowo Subianto membangun pemerintahan yang solid, badai justru datang dari lingkaran dalam. Pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Yandri Santosa, memicu gelombang protes.

Pernyataan yang dilontarkannya dinilai menghina profesi wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Banyak pihak merasa, pernyataan Yandri telah melampaui batas.

Sekretaris DPW Serikat Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS) Sumatera Selatan, D. Erwin Susanto, dengan tegas meminta Yandri hengkang dari kabinet Merah Putih.

“Wartawan dan LSM bukan musuh negara. Mereka lahir dari rahim perjuangan rakyat. Pernyataan itu bukan hanya konyol, tapi berpotensi pidana,” tegas Erwin, Kamis (6/2/2025).

Menurut Erwin, kasus pelecehan terhadap wartawan bukan fenomena baru. Pola pikir diskriminatif yang dipelihara Dewan Pers turut menjadi pemicu.

“Dewan Pers bertanggung jawab atas maraknya stigma terhadap wartawan. Istilah seperti wartawan abal-abal yang mereka ciptakan justru menghambat fungsi kontrol sosial,” katanya.

Padahal, hak wartawan dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1) jelas menyebut, siapa pun yang menghambat atau menghalang-halangi tugas wartawan dapat dipidana dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

Bagi Erwin, ucapan Yandri bukan sekadar kesalahan kecil. Itu adalah potret ketidakpahaman pejabat terhadap perannya sebagai pelayan publik.

“Selevel menteri berbicara seperti itu? Ini bukan cuma memalukan, tapi juga melanggar hukum. Orang seperti Yandri Santosa tidak layak dibayar menggunakan uang rakyat,” ujarnya.

Erwin melanjutkan, di era digital, siapa pun berpotensi menjadi jurnalis.

Hak warga negara untuk menyuarakan kebenaran tak boleh dibatasi oleh tembok birokrasi.

Evaluasi terhadap Dewan Pers dianggap sangat penting agar tak menjadi penghalang demokrasi yang lebih terbuka.

“Setiap warga negara punya hak untuk jadi jurnalis. Jangan biarkan Dewan Pers justru membungkam suara rakyat,” ujarnya.

Desakan serupa datang dari Dodo Arman, Ketua DPD LSM KPK Nusantara Sumatera Selatan.

Menurutnya, kehadiran Yandri dalam kabinet justru menjadi beban bagi pemerintahan Prabowo yang berkomitmen memberantas korupsi.

“Jika Presiden Prabowo ingin pemerintahannya berjalan lancar, Menteri Desa ini harus diganti. Jangan sampai sosok seperti Yandri menghambat agenda besar bangsa ini,” tegas Dodo.

Sebagai penutup, Erwin menekankan pentingnya menjaga kebebasan pers. “Kebebasan pers adalah benteng terakhir demokrasi. Tanpa itu, negara kehilangan mata dan telinga,” pungkas Erwin. (hst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pupuk Subsidi Naik Jauh dari HET? Petani Pampangan Minta Sidak

8 Agustus 2026 - 19:26 WIB

Sengketa Tanah di Ogan Komering Ilir: Mediasi Buntu, Akses Perusahaan Terancam Ditutup

24 Juli 2026 - 09:48 WIB

Kuasa Hukum Junaidi Klarifikasi Peristiwa Penembakan di Air Sugihan, Tegaskan Latar Belakang Sengketa Lahan Harus Diungkap Secara Utuh

11 Juli 2026 - 21:16 WIB

Ketua LSM KRAK Sumsel: “Jangan Main-Main dengan Hak Rakyat!” Rekomendasi HGU Komisi II DPR RI Harus Segera Dieksekusi

25 Mei 2026 - 23:08 WIB

SemutGatal Sumsel Siap Berkontribusi Nyata Untuk Masyarakat Kertapati

9 Mei 2026 - 15:45 WIB

Trending di Daerah