Menu

Mode Gelap
Ironis! Gedung Baru SDN 08 Talang Kelapa Sudah Bocor, Aktivitas Belajar Terganggu Icang Rahardian: Jangan Biarkan Mitra MBG Main-Main dengan Gizi Anak Konflik Lahan di OKI Memanas, Petani Kirim Surat Resmi ke Prabowo Membara lagi kebakaran Illegal Refinery di Pal-2, Kecamatan Babat Toman Paripurna LKPJ 2025, DPRD OKI Ingatkan Program Jangan Sekadar Serapan Anggaran “Kasus Kepsek Aniaya Aktivis Memanas: Bupati Banyuasin, Kadisdik dan Polsek Mariana Didesak Bertanggung Jawab”

Headline

Pernyataan Menteri Desa Picu Polemik, SEPERNAS Sumsel ; Yandri Tak Layak Jadi Pelayan Publik

badge-check


					Pernyataan Menteri Desa Picu Polemik, SEPERNAS Sumsel ; Yandri Tak Layak Jadi Pelayan Publik Perbesar

Palembang, Wartasumsel.co.id — Di tengah upaya Presiden Prabowo Subianto membangun pemerintahan yang solid, badai justru datang dari lingkaran dalam. Pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Yandri Santosa, memicu gelombang protes.

Pernyataan yang dilontarkannya dinilai menghina profesi wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Banyak pihak merasa, pernyataan Yandri telah melampaui batas.

Sekretaris DPW Serikat Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS) Sumatera Selatan, D. Erwin Susanto, dengan tegas meminta Yandri hengkang dari kabinet Merah Putih.

“Wartawan dan LSM bukan musuh negara. Mereka lahir dari rahim perjuangan rakyat. Pernyataan itu bukan hanya konyol, tapi berpotensi pidana,” tegas Erwin, Kamis (6/2/2025).

Menurut Erwin, kasus pelecehan terhadap wartawan bukan fenomena baru. Pola pikir diskriminatif yang dipelihara Dewan Pers turut menjadi pemicu.

“Dewan Pers bertanggung jawab atas maraknya stigma terhadap wartawan. Istilah seperti wartawan abal-abal yang mereka ciptakan justru menghambat fungsi kontrol sosial,” katanya.

Padahal, hak wartawan dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1) jelas menyebut, siapa pun yang menghambat atau menghalang-halangi tugas wartawan dapat dipidana dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

Bagi Erwin, ucapan Yandri bukan sekadar kesalahan kecil. Itu adalah potret ketidakpahaman pejabat terhadap perannya sebagai pelayan publik.

“Selevel menteri berbicara seperti itu? Ini bukan cuma memalukan, tapi juga melanggar hukum. Orang seperti Yandri Santosa tidak layak dibayar menggunakan uang rakyat,” ujarnya.

Erwin melanjutkan, di era digital, siapa pun berpotensi menjadi jurnalis.

Hak warga negara untuk menyuarakan kebenaran tak boleh dibatasi oleh tembok birokrasi.

Evaluasi terhadap Dewan Pers dianggap sangat penting agar tak menjadi penghalang demokrasi yang lebih terbuka.

“Setiap warga negara punya hak untuk jadi jurnalis. Jangan biarkan Dewan Pers justru membungkam suara rakyat,” ujarnya.

Desakan serupa datang dari Dodo Arman, Ketua DPD LSM KPK Nusantara Sumatera Selatan.

Menurutnya, kehadiran Yandri dalam kabinet justru menjadi beban bagi pemerintahan Prabowo yang berkomitmen memberantas korupsi.

“Jika Presiden Prabowo ingin pemerintahannya berjalan lancar, Menteri Desa ini harus diganti. Jangan sampai sosok seperti Yandri menghambat agenda besar bangsa ini,” tegas Dodo.

Sebagai penutup, Erwin menekankan pentingnya menjaga kebebasan pers. “Kebebasan pers adalah benteng terakhir demokrasi. Tanpa itu, negara kehilangan mata dan telinga,” pungkas Erwin. (hst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Icang Rahardian: Jangan Biarkan Mitra MBG Main-Main dengan Gizi Anak

7 April 2026 - 13:06 WIB

Konflik Lahan di OKI Memanas, Petani Kirim Surat Resmi ke Prabowo

7 April 2026 - 13:03 WIB

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H / 2026, Mohon Maaf Lahir dan Bathin

14 Maret 2026 - 08:31 WIB

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H / 2026, Mohon Maaf Lahir dan Bathin

14 Maret 2026 - 08:12 WIB

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H / 2026, Mohon Maaf Lahir dan Bathin

13 Maret 2026 - 17:38 WIB