Kayuagung, Wartasumsel.co.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Reno, melaksanakan kegiatan Reses I Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026 di Kecamatan Jejawi, tepatnya di Desa Padang Bulan, pada Selasa (4/11/2025).
Kegiatan reses yang digelar di halaman kediaman Kepala Desa Padang Bulan tersebut disambut hangat oleh Kepala Desa Syukiran, beserta perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga setempat.
Dalam kesempatan itu, Kades Syukiran menyampaikan sejumlah aspirasi prioritas pembangunan dari masyarakat Desa Padang Bulan.
“Kami ucapkan selamat datang kepada Bapak Reno di Desa Padang Bulan. Ada empat usulan utama dari masyarakat yang kami harapkan dapat diperjuangkan di tingkat kabupaten,” ujar Syukiran.
Adapun empat usulan utama masyarakat Desa Padang Bulan antara lain:
1. Pemasangan lampu jalan di Dusun I karena minimnya penerangan.
2. Pengecoran jalan desa sepanjang 1.200 meter yang sangat mendesak bagi aktivitas warga.
3. Pembangunan sumur bor di tujuh titik di Dusun I dan II untuk memenuhi kebutuhan air bersih.
4. Perbaikan jalan titian dan jembatan desa yang sudah lama rusak.
Syukiran berharap agar seluruh aspirasi masyarakat dapat diperjuangkan dalam rapat DPRD nanti.
“Harapan kami, apa yang kami sampaikan ini bisa benar-benar diperjuangkan di tingkat kabupaten. Mohon maaf apabila dalam penyambutan ini ada kekurangan,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Reno menyampaikan apresiasi atas kepercayaan masyarakat yang telah memberikan aspirasi secara langsung.
“Kami ucapkan terima kasih atas kepercayaan masyarakat. Insya Allah semua usulan yang disampaikan akan kami perjuangkan dalam rapat DPRD nanti,” ujar Reno.
Ia menegaskan, kegiatan reses merupakan sarana penting bagi anggota dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung dan memperjuangkannya dalam penyusunan program pembangunan daerah.
“DPRD OKI akan terus mendengarkan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat untuk kita bahas dan perjuangkan bersama pemerintah daerah,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu warga, Usman (45), menyambut baik kehadiran anggota DPRD tersebut.
“Kami senang karena aspirasi kami didengar langsung oleh anggota DPRD. Semoga apa yang kami sampaikan bisa diwujudkan, terutama jalan dan jembatan yang sudah lama kami butuhkan,” ungkapnya.
Kegiatan reses seperti ini merupakan bagian dari kewajiban konstitusional anggota DPRD, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan anggota dewan turun langsung ke daerah pemilihannya untuk menjaring aspirasi masyarakat.
(Nelly)








