Indralaya, Wartasumsel.co.id — Pernyataan sikap dari keluarga Bapak Anwar tentang tanah hak mereka yang diakui sepihak oleh Suroyo mafia tanah yang ada khususnya di daerah Desa Babatan Saudagar Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, Rabu (15/01/25).
Saudara Doni selaku perwakilan keluarga dari bapak Anwar berharap Pengadilan Kayu Agung dapat menghentikan atau menunda pelaksanaan eksekusi sampai ada keputusan pidana yang mengikat, adapun sebagai pemohon eksekusi Suroyo dan pihak
Sunardi sebagai termohon eksekusi.
“Contoh isu tentang klaim sepihak dari Suroyo, contoh tanah harga 1 Milyar dibayarnya Suroyo seharga 30 juta sebagai pengikat langsung diakuinya tanpa adanya pelunasan itu yang sering terjadi, ” kata Doni.
“Dan itu bukan terjadi di kami saja banyak tanah warga disini yang sudah diklaim dipasangi plang tanah atas nama Suroyo,” ungkap Doni.
Doni pun berharap kedepannya stop mafia tanah dimanapun bukan saja di daerah tempat tinggalnya, tegakkan keadilan dan kami siap melawannya. (jpr)