Menu

Mode Gelap
Aksi Damai di Kejati Sumsel, GRANSI dan Forum LSM Bersatu Minta Usut Dugaan Korupsi Proyek Pertanian Tahun Anggaran 2025 di Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Prov. Sumsel Kuasa Hukum Junaidi Klarifikasi Peristiwa Penembakan di Air Sugihan, Tegaskan Latar Belakang Sengketa Lahan Harus Diungkap Secara Utuh Ketua LSM KRAK Sumsel: “Jangan Main-Main dengan Hak Rakyat!” Rekomendasi HGU Komisi II DPR RI Harus Segera Dieksekusi PT Melania Kembali Jadi Sorotan, Diduga Lakukan Penggalian di Luar HGU LSM PERMAK Kritik Studi Tiru 15 Desa di Lempuing Jaya: Habiskan Anggaran di Tengah Defisit SemutGatal Sumsel Siap Berkontribusi Nyata Untuk Masyarakat Kertapati

Daerah

KPU Empat Lawang Tetapkan Joncik-Arifa’i sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Lewat Pleno Terbuka

badge-check


					KPU Empat Lawang Tetapkan Joncik-Arifa’i sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Lewat Pleno Terbuka Perbesar

Wartasumsel.co.id- Empat Lawang, Sumatera Selatan — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang akan menggelar rapat pleno terbuka pada Kamis, 29 Mei 2025, untuk menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Empat Lawang tahun 2024.

Pleno akan dilaksanakan pukul 13.00 WIB di kantor KPU Kabupaten Empat Lawang, Jalan Noerdin Pandji. Kegiatan ini dilaksanakan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan hasil PSU, yang dibacakan pada Senin, 26 Mei 2025.

Dalam pleno tersebut, KPU akan menetapkan pasangan Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., SH., MM., MH. dan Arifa’i, SH. sebagai bupati dan wakil bupati terpilih. Undangan resmi hanya diberikan kepada pasangan terpilih beserta maksimal 15 orang dari keluarga dan perwakilan partai politik pengusung, sesuai dengan surat edaran KPU RI Nomor: 946/PI.02-.7-SD.06/2025.

Penetapan ini menjadi momen penting untuk mengakhiri polemik berkepanjangan di masyarakat terkait hasil PSU.

Sebelumnya, pasangan calon nomor urut 01, H. Budi Antoni dan Heny Verawati (HBA-Heny), mengajukan gugatan ke MK atas hasil PSU. Namun, dalam perkara Nomor 323/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menolak permohonan tersebut karena dianggap kabur dan tidak memenuhi syarat hukum. Salah satu alasan utama penolakan adalah karena selisih suara yang terlalu besar, yakni 28.618 suara (sekitar 21,57%), jauh melebihi ambang batas sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yaitu 1.990 suara.

Dengan demikian, hasil PSU yang memenangkan pasangan Joncik-Arifa’i telah sah secara hukum dan akan segera difinalisasi melalui rapat pleno terbuka.

Pewarta: Red Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aksi Damai di Kejati Sumsel, GRANSI dan Forum LSM Bersatu Minta Usut Dugaan Korupsi Proyek Pertanian Tahun Anggaran 2025 di Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Prov. Sumsel

14 Juli 2026 - 13:31 WIB

Kuasa Hukum Junaidi Klarifikasi Peristiwa Penembakan di Air Sugihan, Tegaskan Latar Belakang Sengketa Lahan Harus Diungkap Secara Utuh

11 Juli 2026 - 21:16 WIB

LSM PERMAK Kritik Studi Tiru 15 Desa di Lempuing Jaya: Habiskan Anggaran di Tengah Defisit

16 Mei 2026 - 17:03 WIB

SemutGatal Sumsel Siap Berkontribusi Nyata Untuk Masyarakat Kertapati

9 Mei 2026 - 15:45 WIB

Warga Desa Setiajaya Keluhkan Jalan Rusak Akibat Aktivitas Truk Alat Berat

3 Mei 2026 - 19:16 WIB

Trending di Daerah