Menu

Mode Gelap
Ketua LSM KRAK Sumsel: “Jangan Main-Main dengan Hak Rakyat!” Rekomendasi HGU Komisi II DPR RI Harus Segera Dieksekusi PT Melania Kembali Jadi Sorotan, Diduga Lakukan Penggalian di Luar HGU LSM PERMAK Kritik Studi Tiru 15 Desa di Lempuing Jaya: Habiskan Anggaran di Tengah Defisit SemutGatal Sumsel Siap Berkontribusi Nyata Untuk Masyarakat Kertapati Kapolres Musi Rawas Utara Update Penanganan Laka Muratara: Tim DVI Identifikasi Korban Terbakar Bus ALS dan Truk Tangki Nama Wartawan Wartasumsel Diduga Dicatut untuk Minta Uang ke Camat di OKI

Daerah

KPU Empat Lawang Tetapkan Joncik-Arifa’i sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Lewat Pleno Terbuka

badge-check


					KPU Empat Lawang Tetapkan Joncik-Arifa’i sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Lewat Pleno Terbuka Perbesar

Wartasumsel.co.id- Empat Lawang, Sumatera Selatan — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang akan menggelar rapat pleno terbuka pada Kamis, 29 Mei 2025, untuk menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Empat Lawang tahun 2024.

Pleno akan dilaksanakan pukul 13.00 WIB di kantor KPU Kabupaten Empat Lawang, Jalan Noerdin Pandji. Kegiatan ini dilaksanakan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan hasil PSU, yang dibacakan pada Senin, 26 Mei 2025.

Dalam pleno tersebut, KPU akan menetapkan pasangan Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., SH., MM., MH. dan Arifa’i, SH. sebagai bupati dan wakil bupati terpilih. Undangan resmi hanya diberikan kepada pasangan terpilih beserta maksimal 15 orang dari keluarga dan perwakilan partai politik pengusung, sesuai dengan surat edaran KPU RI Nomor: 946/PI.02-.7-SD.06/2025.

Penetapan ini menjadi momen penting untuk mengakhiri polemik berkepanjangan di masyarakat terkait hasil PSU.

Sebelumnya, pasangan calon nomor urut 01, H. Budi Antoni dan Heny Verawati (HBA-Heny), mengajukan gugatan ke MK atas hasil PSU. Namun, dalam perkara Nomor 323/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menolak permohonan tersebut karena dianggap kabur dan tidak memenuhi syarat hukum. Salah satu alasan utama penolakan adalah karena selisih suara yang terlalu besar, yakni 28.618 suara (sekitar 21,57%), jauh melebihi ambang batas sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yaitu 1.990 suara.

Dengan demikian, hasil PSU yang memenangkan pasangan Joncik-Arifa’i telah sah secara hukum dan akan segera difinalisasi melalui rapat pleno terbuka.

Pewarta: Red Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

LSM PERMAK Kritik Studi Tiru 15 Desa di Lempuing Jaya: Habiskan Anggaran di Tengah Defisit

16 Mei 2026 - 17:03 WIB

SemutGatal Sumsel Siap Berkontribusi Nyata Untuk Masyarakat Kertapati

9 Mei 2026 - 15:45 WIB

Warga Desa Setiajaya Keluhkan Jalan Rusak Akibat Aktivitas Truk Alat Berat

3 Mei 2026 - 19:16 WIB

Diskominfo OKI Sosialisasikan PP Tunas, Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

28 April 2026 - 17:16 WIB

Ironis! Gedung Baru SDN 08 Talang Kelapa Sudah Bocor, Aktivitas Belajar Terganggu

7 April 2026 - 18:40 WIB

Trending di Banyuasin