Menu

Mode Gelap
Demo di Kantor Gubernur Sumsel, GRANSI ‘Gedor’ Disdik: Soroti Pungutan SMK Negeri 2 Palembang dan Desak Kadisdik Dievaluasi Dirgahayu Republik Indonesia Ke – 81, Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju Dirgahayu Republik Indonesia Ke – 81, Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju Pupuk Subsidi Naik Jauh dari HET? Petani Pampangan Minta Sidak Dana Hibah KONI Palembang Disorot, GRANSI Minta Kejari Periksa Seluruh Pengurus dan Dispora Sengketa Tanah di Ogan Komering Ilir: Mediasi Buntu, Akses Perusahaan Terancam Ditutup

Daerah

KPU Empat Lawang Tetapkan Joncik-Arifa’i sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Lewat Pleno Terbuka

badge-check


					KPU Empat Lawang Tetapkan Joncik-Arifa’i sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Lewat Pleno Terbuka Perbesar

Wartasumsel.co.id- Empat Lawang, Sumatera Selatan — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang akan menggelar rapat pleno terbuka pada Kamis, 29 Mei 2025, untuk menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Empat Lawang tahun 2024.

Pleno akan dilaksanakan pukul 13.00 WIB di kantor KPU Kabupaten Empat Lawang, Jalan Noerdin Pandji. Kegiatan ini dilaksanakan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan hasil PSU, yang dibacakan pada Senin, 26 Mei 2025.

Dalam pleno tersebut, KPU akan menetapkan pasangan Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., SH., MM., MH. dan Arifa’i, SH. sebagai bupati dan wakil bupati terpilih. Undangan resmi hanya diberikan kepada pasangan terpilih beserta maksimal 15 orang dari keluarga dan perwakilan partai politik pengusung, sesuai dengan surat edaran KPU RI Nomor: 946/PI.02-.7-SD.06/2025.

Penetapan ini menjadi momen penting untuk mengakhiri polemik berkepanjangan di masyarakat terkait hasil PSU.

Sebelumnya, pasangan calon nomor urut 01, H. Budi Antoni dan Heny Verawati (HBA-Heny), mengajukan gugatan ke MK atas hasil PSU. Namun, dalam perkara Nomor 323/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menolak permohonan tersebut karena dianggap kabur dan tidak memenuhi syarat hukum. Salah satu alasan utama penolakan adalah karena selisih suara yang terlalu besar, yakni 28.618 suara (sekitar 21,57%), jauh melebihi ambang batas sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yaitu 1.990 suara.

Dengan demikian, hasil PSU yang memenangkan pasangan Joncik-Arifa’i telah sah secara hukum dan akan segera difinalisasi melalui rapat pleno terbuka.

Pewarta: Red Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Demo di Kantor Gubernur Sumsel, GRANSI ‘Gedor’ Disdik: Soroti Pungutan SMK Negeri 2 Palembang dan Desak Kadisdik Dievaluasi

13 Agustus 2026 - 00:36 WIB

Dirgahayu Republik Indonesia Ke – 81, Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju

12 Agustus 2026 - 21:31 WIB

Pupuk Subsidi Naik Jauh dari HET? Petani Pampangan Minta Sidak

8 Agustus 2026 - 19:26 WIB

Dana Hibah KONI Palembang Disorot, GRANSI Minta Kejari Periksa Seluruh Pengurus dan Dispora

5 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Sengketa Tanah di Ogan Komering Ilir: Mediasi Buntu, Akses Perusahaan Terancam Ditutup

24 Juli 2026 - 09:48 WIB

Trending di Daerah