Menu

Mode Gelap
Rapat Paripurna DPRD OKI Soroti Maraknya Narkoba dan HIV di Hiburan Malam Anggota Reskrim Polsek Banjar Agung Kembali Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Menyikapi Pemberitaan Terkait Pungli, Ketua Yayasan SMK Nusantara Tulang Bawang Angkat Bicara  Pemkab OKI Dinilai Diskriminatif, UNISKI Desak Revisi Pansel Jabatan Naas, Korban Jatuh Tersengat Listrik saat Kerjakan Proyek Gedung Serbaguna Desa Sukarela Rantau Bayur Polsek Banjar Agung Kembali Berhasil Mengungkap Tindak Pidana Pencurian dan Pemberatan

Daerah

KPU Empat Lawang Tetapkan Joncik-Arifa’i sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Lewat Pleno Terbuka

badge-check


					KPU Empat Lawang Tetapkan Joncik-Arifa’i sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Lewat Pleno Terbuka Perbesar

Wartasumsel.co.id- Empat Lawang, Sumatera Selatan — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang akan menggelar rapat pleno terbuka pada Kamis, 29 Mei 2025, untuk menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Empat Lawang tahun 2024.

Pleno akan dilaksanakan pukul 13.00 WIB di kantor KPU Kabupaten Empat Lawang, Jalan Noerdin Pandji. Kegiatan ini dilaksanakan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan hasil PSU, yang dibacakan pada Senin, 26 Mei 2025.

Dalam pleno tersebut, KPU akan menetapkan pasangan Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., SH., MM., MH. dan Arifa’i, SH. sebagai bupati dan wakil bupati terpilih. Undangan resmi hanya diberikan kepada pasangan terpilih beserta maksimal 15 orang dari keluarga dan perwakilan partai politik pengusung, sesuai dengan surat edaran KPU RI Nomor: 946/PI.02-.7-SD.06/2025.

Penetapan ini menjadi momen penting untuk mengakhiri polemik berkepanjangan di masyarakat terkait hasil PSU.

Sebelumnya, pasangan calon nomor urut 01, H. Budi Antoni dan Heny Verawati (HBA-Heny), mengajukan gugatan ke MK atas hasil PSU. Namun, dalam perkara Nomor 323/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menolak permohonan tersebut karena dianggap kabur dan tidak memenuhi syarat hukum. Salah satu alasan utama penolakan adalah karena selisih suara yang terlalu besar, yakni 28.618 suara (sekitar 21,57%), jauh melebihi ambang batas sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yaitu 1.990 suara.

Dengan demikian, hasil PSU yang memenangkan pasangan Joncik-Arifa’i telah sah secara hukum dan akan segera difinalisasi melalui rapat pleno terbuka.

Pewarta: Red Tim

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rapat Paripurna DPRD OKI Soroti Maraknya Narkoba dan HIV di Hiburan Malam

13 Juni 2025 - 22:39 WIB

Anggota Reskrim Polsek Banjar Agung Kembali Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan

13 Juni 2025 - 11:53 WIB

Menyikapi Pemberitaan Terkait Pungli, Ketua Yayasan SMK Nusantara Tulang Bawang Angkat Bicara 

13 Juni 2025 - 11:09 WIB

Pemkab OKI Dinilai Diskriminatif, UNISKI Desak Revisi Pansel Jabatan

12 Juni 2025 - 19:09 WIB

Naas, Korban Jatuh Tersengat Listrik saat Kerjakan Proyek Gedung Serbaguna Desa Sukarela Rantau Bayur

12 Juni 2025 - 12:21 WIB