Palembang, Wartasumsel.co.id – Delapan remaja asal Palembang yang didakwa dalam kasus dugaan perusakan fasilitas umum menjelang aksi demonstrasi di Gedung DPRD Sumatera Selatan tampil kompak pada sidang perdana mereka. Seluruh terdakwa sepakat menolak dakwaan dengan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pengajuan eksepsi ini dilakukan melalui kuasa hukum mereka dari Kantor Hukum Sigit Muhaimin SH MH. Penasihat hukum Dedi Irawan SH mengungkapkan bahwa sejak awal pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang menimpa kliennya.

Menurut Dedi, terdapat dugaan pelanggaran terhadap peraturan Kapolri, terutama terkait mekanisme penangkapan dan proses penetapan tersangka.
“Dasar pengajuan eksepsi ini antara lain adanya dugaan aparat menyalahi mekanisme penangkapan sebagaimana diatur dalam peraturan Kapolri, serta prosedur penetapan tersangka yang menurut kami tidak sesuai aturan,” ujarnya seusai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin 24 November 2025.
Dedi juga menilai ada unsur maladministrasi dalam proses penahanan maupun penangkapan para terdakwa. Ia menyatakan beberapa prosedur hukum tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
“Ada prosedur yang menurut hukum tidak sah, dan hal ini tentu menjadi perhatian kami untuk disampaikan kepada majelis hakim,” jelasnya.
Sebelumnya, pihak kuasa hukum telah menempuh upaya praperadilan guna menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka. Namun gugatan tersebut dinyatakan gugur karena pada hari yang sama Pengadilan Negeri Palembang mulai menyidangkan pokok perkara terhadap para remaja tersebut.
Apabila sidang berlanjut ke tahap pembuktian, Dedi menegaskan pihaknya siap menghadirkan saksi-saksi tandingan untuk membantah keterangan saksi dari JPU.
“Kami sudah siapkan saksi yang akan menguatkan bahwa banyak hal yang tidak sesuai dalam proses ini,” tegasnya.
Penasihat hukum lainnya, M. Miftahudin, juga menyoroti kejanggalan sejak penangkapan hingga penetapan para remaja itu sebagai tersangka. Ia menilai proses tersebut cacat hukum dan tidak memenuhi ketentuan KUHAP.
“Kami berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara objektif dan mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Mereka ini masih remaja, masih memiliki masa depan panjang, dan merupakan generasi penerus bangsa,” ujarnya.
Untuk diketahui, kedelapan terdakwa—Alfan Saputra, El Habib, Fadli Jangkaru, M. Nur, Fatahillah, M. Fadli, Syarifudin, dan Jumadi—disidang secara terpisah. Mereka dijerat Pasal 170, Pasal 160, atau Pasal 406 KUHP terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap barang serta perusakan fasilitas umum, termasuk pos polisi di kawasan rumah susun dan sejumlah titik lainnya.
Sidang berikutnya akan beragenda mendengarkan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa, yang menjadi penentu awal apakah dakwaan JPU dinilai sah atau berpotensi batal. (hst)









