Menu

Mode Gelap
Ketua LSM KRAK Sumsel: “Jangan Main-Main dengan Hak Rakyat!” Rekomendasi HGU Komisi II DPR RI Harus Segera Dieksekusi PT Melania Kembali Jadi Sorotan, Diduga Lakukan Penggalian di Luar HGU LSM PERMAK Kritik Studi Tiru 15 Desa di Lempuing Jaya: Habiskan Anggaran di Tengah Defisit SemutGatal Sumsel Siap Berkontribusi Nyata Untuk Masyarakat Kertapati Kapolres Musi Rawas Utara Update Penanganan Laka Muratara: Tim DVI Identifikasi Korban Terbakar Bus ALS dan Truk Tangki Nama Wartawan Wartasumsel Diduga Dicatut untuk Minta Uang ke Camat di OKI

Banyuasin

Warga Talang Kemang Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Kebakaran Lahan PT Melania

badge-check


					Wasito, Perwakilan Forum Masyarakat Talang Kembang Bersatu, saat tiba di  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, hari ini Kamis (5/2/2025) Perbesar

Wasito, Perwakilan Forum Masyarakat Talang Kembang Bersatu, saat tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, hari ini Kamis (5/2/2025)

PALEMBANG, Wartasumsel.co.id – Warga Desa Talang Kemang, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, mendesak aparat penegak hukum untuk serius menangani dugaan kebakaran hutan dan lahan yang disebut terjadi di area PT Melania.

Desakan tersebut disampaikan perwakilan Forum Masyarakat Desa Talang Kemang Bersatu saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, hari ini Kamis (5/2/2025)

Wasito, selaku perwakilan forum memberikan keterangan di Ruang Unit 3 Tipidter, Gedung Subarkah, Mapolda Sumsel. Ia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana lingkungan hidup terkait peristiwa kebakaran lahan yang diduga terjadi pada Oktober 2025 lalu.

Dalam keterangannya kepada penyidik, Wasito menyebut kebakaran tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Desa Talang Kemang.

“Kami menduga pihak PT Melania sudah lalai dan menelantarkan lahan hingga terjadi kebakaran,” ujar Wasito.

Menurutnya, dampak kebakaran tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengganggu kenyamanan dan aktivitas warga sekitar.

Forum masyarakat pun meminta agar proses hukum berjalan transparan dan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kami meminta penyidik memproses pihak perusahaan sesuai hukum yang berlaku di Negara Indonesia. Kami siap memberikan kesaksian sampai ke pengadilan jika memang dibutuhkan,” tegasnya.

Sementara itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel masih melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi dan pengumpulan dokumen pendukung.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Melania terkait dugaan tersebut. (hst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua LSM KRAK Sumsel: “Jangan Main-Main dengan Hak Rakyat!” Rekomendasi HGU Komisi II DPR RI Harus Segera Dieksekusi

25 Mei 2026 - 23:08 WIB

PT Melania Kembali Jadi Sorotan, Diduga Lakukan Penggalian di Luar HGU

16 Mei 2026 - 17:18 WIB

Kapolres Musi Rawas Utara Update Penanganan Laka Muratara: Tim DVI Identifikasi Korban Terbakar Bus ALS dan Truk Tangki

7 Mei 2026 - 15:31 WIB

Nama Wartawan Wartasumsel Diduga Dicatut untuk Minta Uang ke Camat di OKI

7 Mei 2026 - 11:25 WIB

Ironis! Gedung Baru SDN 08 Talang Kelapa Sudah Bocor, Aktivitas Belajar Terganggu

7 April 2026 - 18:40 WIB

Trending di Banyuasin