Wartasumsel.co.id, Banyuasin – Setelah beberapa minggu suasana Desa Sejagung, Kecamatan Rantau Bayur, sempat memanas akibat isu dugaan penjualan tanah rakyat, akhirnya titik terang muncul dalam mediasi yang digelar Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Kamis (11/12/2025). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Sekda itu menjadi tempat bagi seluruh pihak untuk membuka suara dan menjelaskan versi mereka masing-masing.
Mediasi tersebut dihadiri Asisten I Pemkab Banyuasin, Aminudin S.I.P., S.Pd., MM, perwakilan Polres Banyuasin, Intelkam, Bhabinkamtibmas, Camat Rantau Bayur, tokoh masyarakat, hingga warga yang sebelumnya mengajukan keberatan. Kehadiran mereka menandai betapa seriusnya persoalan ini di mata publik.

Di awal mediasi, Ketua BPD Desa Sejagung, Armen, langsung mengurai akar persoalan. Ia menjelaskan bagaimana informasi tidak utuh mengenai pengelolaan lahan seluas 500 hektare itu kemudian berkembang menjadi isu liar. “Padahal tanah ini sudah bertahun-tahun terbengkalai. Kesepakatan dengan investor dibuat agar lahan bisa kembali produktif,” ujarnya.
Menurut Armen, dasar pengelolaan lahan telah ditetapkan dalam Nota Kesepakatan Musdes. Namun, sebagian masyarakat menangkap informasi secara parsial, sehingga muncul tudingan bahwa kepala desa dan perangkat menjual tanah rakyat. “Isu itu tidak benar,” tegasnya.
Kepala Desa Sejagung, Ashar Muslimin, menambahkan bahwa keputusan menggandeng investor adalah langkah yang disetujui masyarakat dalam musyawarah. Model kerjasama yang disepakati pun jelas: 500 hektare lahan dikelola, kemudian dibagi dua antara investor dan masyarakat. “Tidak ada transaksi jual-beli tanah. Semua sudah melalui persetujuan warga,” katanya.
Mediasi semakin intens ketika Sobri (50), salah satu warga yang vokal menyuarakan keberatan, mengajukan pertanyaan detail tentang pembagian lahan dan hasil pengelolaan. Setiap pertanyaan dibahas terbuka. Penjelasan dari pemerintah desa dan BPD memecah kebingungan yang sebelumnya menumpuk di masyarakat.
Plt Camat Rantau Bayur, M. Sarnusi, M.Si., memperjelas kembali bahwa investor hanya mengelola, bukan membeli lahan tersebut. Ia menyebut bahwa kebingungan masyarakat wajar muncul karena informasi berkembang tanpa konteks yang utuh. “Yang penting kita selesaikan di sini, secara terbuka,” kata camat.
Setelah melalui perdebatan dan klarifikasi panjang, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepahaman. Tidak ada tanah yang dijual. Tidak ada perpindahan hak kepemilikan. Yang ada hanyalah kerjasama pengelolaan yang sudah disepakati sejak awal melalui musyawarah desa.
Mediasi pun berakhir dengan suasana lebih tenang dibanding saat dimulai. Pemerintah Kabupaten Banyuasin menegaskan akan terus mengawal proses ini agar tidak lagi memunculkan kesalahpahaman di kemudian hari.(Red)









