Menu

Mode Gelap
Ironis! Gedung Baru SDN 08 Talang Kelapa Sudah Bocor, Aktivitas Belajar Terganggu Icang Rahardian: Jangan Biarkan Mitra MBG Main-Main dengan Gizi Anak Konflik Lahan di OKI Memanas, Petani Kirim Surat Resmi ke Prabowo Membara lagi kebakaran Illegal Refinery di Pal-2, Kecamatan Babat Toman Paripurna LKPJ 2025, DPRD OKI Ingatkan Program Jangan Sekadar Serapan Anggaran “Kasus Kepsek Aniaya Aktivis Memanas: Bupati Banyuasin, Kadisdik dan Polsek Mariana Didesak Bertanggung Jawab”

Banyuasin

Warga Talang Kemang Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Kebakaran Lahan PT Melania

badge-check


					Wasito, Perwakilan Forum Masyarakat Talang Kembang Bersatu, saat tiba di  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, hari ini Kamis (5/2/2025) Perbesar

Wasito, Perwakilan Forum Masyarakat Talang Kembang Bersatu, saat tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, hari ini Kamis (5/2/2025)

PALEMBANG, Wartasumsel.co.id – Warga Desa Talang Kemang, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, mendesak aparat penegak hukum untuk serius menangani dugaan kebakaran hutan dan lahan yang disebut terjadi di area PT Melania.

Desakan tersebut disampaikan perwakilan Forum Masyarakat Desa Talang Kemang Bersatu saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, hari ini Kamis (5/2/2025)

Wasito, selaku perwakilan forum memberikan keterangan di Ruang Unit 3 Tipidter, Gedung Subarkah, Mapolda Sumsel. Ia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana lingkungan hidup terkait peristiwa kebakaran lahan yang diduga terjadi pada Oktober 2025 lalu.

Dalam keterangannya kepada penyidik, Wasito menyebut kebakaran tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Desa Talang Kemang.

“Kami menduga pihak PT Melania sudah lalai dan menelantarkan lahan hingga terjadi kebakaran,” ujar Wasito.

Menurutnya, dampak kebakaran tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengganggu kenyamanan dan aktivitas warga sekitar.

Forum masyarakat pun meminta agar proses hukum berjalan transparan dan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kami meminta penyidik memproses pihak perusahaan sesuai hukum yang berlaku di Negara Indonesia. Kami siap memberikan kesaksian sampai ke pengadilan jika memang dibutuhkan,” tegasnya.

Sementara itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel masih melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi dan pengumpulan dokumen pendukung.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Melania terkait dugaan tersebut. (hst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ironis! Gedung Baru SDN 08 Talang Kelapa Sudah Bocor, Aktivitas Belajar Terganggu

7 April 2026 - 18:40 WIB

“Kasus Kepsek Aniaya Aktivis Memanas: Bupati Banyuasin, Kadisdik dan Polsek Mariana Didesak Bertanggung Jawab”

15 Maret 2026 - 01:45 WIB

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H / 2026, Mohon Maaf Lahir dan Bathin

14 Maret 2026 - 09:01 WIB

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H / 2026, Mohon Maaf Lahir dan Bathin

14 Maret 2026 - 08:10 WIB

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H / 2026, Mohon Maaf Lahir dan Bathin

13 Maret 2026 - 17:38 WIB

Trending di Banyuasin