
LSM KRAK Sumsel saat paparan di Kementerian ATR BPN
Palembang, Wartasumsel.co.id – Ketua LSM Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sumsel, Peri Utama, menyambut baik rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI yang digelar pada 19 Mei 2026, terkait persoalan pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) di Sumatera Selatan.
Dalam wawancara bersama media ini pada 21 Mei 2026, Peri Utama menilai rekomendasi tersebut menjadi langkah konkret dalam memperjuangkan hak masyarakat serta penataan agraria yang lebih berkeadilan.

“Kami mengapresiasi rekomendasi Komisi II DPR RI yang meminta Kementerian ATR/BPN mencabut Hak Guna Usaha (HGU) dan hak pengelolaan lainnya milik PT Melania Indonesia, PT Gembala Sriwijaya, PT Hindoli, dan PT Laju Perdana Indah, serta menolak perpanjangan izin agar lahan eks HGU menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Pihaknya juga mendukung rekomendasi pembekuan seluruh perizinan operasional PT Sampoerna Agro Tbk dan perusahaan perkebunan di Sumatera Selatan yang terbukti mengabaikan kewajiban plasma 20 persen.
“Rekomendasi pembekuan izin bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban plasma 20 persen merupakan langkah tegas yang patut didukung. Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri, sementara hak-hak mereka diabaikan,” tegasnya.
Menurut Peri, rekomendasi yang lahir dari forum RDP dan RDPU tersebut tidak boleh berhenti sebatas hasil rapat semata, tetapi harus dikawal hingga benar-benar dijalankan.
“Kami meminta pemerintah pusat, ATR/BPN, serta pihak terkait segera menindaklanjuti rekomendasi ini secara transparan dan berpihak kepada masyarakat. LSM Koalisi Rakyat Anti Korupsi Sumsel akan ikut mengawal prosesnya agar tidak ada penyimpangan dan kepentingan rakyat tetap menjadi prioritas,” tutupnya. (hst-red)









