Menu

Mode Gelap
Diskominfo OKI Sosialisasikan PP Tunas, Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital Ironis! Gedung Baru SDN 08 Talang Kelapa Sudah Bocor, Aktivitas Belajar Terganggu Icang Rahardian: Jangan Biarkan Mitra MBG Main-Main dengan Gizi Anak Konflik Lahan di OKI Memanas, Petani Kirim Surat Resmi ke Prabowo Membara lagi kebakaran Illegal Refinery di Pal-2, Kecamatan Babat Toman Paripurna LKPJ 2025, DPRD OKI Ingatkan Program Jangan Sekadar Serapan Anggaran

Hukum

Warga Desak Bawaslu OKI Tindak Tegas Kepala Desa Tanjung Makmur yang Diduga Tidak Netral di Pilkada

badge-check


					Warga Desak Bawaslu OKI Tindak Tegas Kepala Desa Tanjung Makmur yang Diduga Tidak Netral di Pilkada Perbesar

Pedamaran, Wartasumsel.co.id — Teguh Sugianto, Kepala Desa Tanjung Makmur, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dituntut warga untuk diberi sanksi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKI karena diduga tidak netral dalam Pilkada 2024.

Tindakan Teguh yang diduga menghadiri pertemuan dengan salah satu calon bupati memicu kekecewaan warga, yang mempertanyakan komitmennya untuk menjaga kenetralan dalam pemilihan.

Seorang warga, (WAR), menyatakan bahwa pada 6 November 2024, Teguh diduga menghadiri pertemuan di rumah seorang warga, Waluyo, dimana ia bertemu dengan Muchendi, calon bupati dari Paslon 02. WAr menilai bahwa tindakan tersebut adalah bentuk dukungan terselubung dari kepala desa kepada salah satu calon.

“Kami merasa terganggu dengan tindakan kepala desa yang seperti ini. Seharusnya, kepala desa tahu bahwa posisinya harus netral dan menjadi panutan bagi masyarakat selama masa pemilihan,” ujar WAr pada Minggu (10/11).

WAr menambahkan bahwa tindakan kepala desa berpotensi memengaruhi pilihan masyarakat dan dapat merusak suasana harmonis di desa. Ia berharap Bawaslu segera menyelidiki dan memberikan sanksi tegas jika kepala desa terbukti melanggar aturan.

Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona, melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Syahrin, mengatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Namun, Bawaslu OKI terus mengingatkan kepala desa dan pejabat daerah lainnya untuk tidak terlibat dalam politik praktis dan tetap netral dalam Pilkada 2024.

“Jika terbukti melanggar, kepala desa akan menghadapi konsekuensi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Syahrin, Senin ( 11/11)

Kasus ini mencerminkan pentingnya peran netral pejabat desa dalam menjaga kepercayaan publik dan memastikan proses pemilihan berjalan dengan adil. Warga berharap Bawaslu segera mengambil langkah tegas untuk menjaga integritas Pilkada dan menghindari potensi tekanan yang dapat memengaruhi keputusan pemilih.(Nel/MCJD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diskominfo OKI Sosialisasikan PP Tunas, Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

28 April 2026 - 17:16 WIB

Ironis! Gedung Baru SDN 08 Talang Kelapa Sudah Bocor, Aktivitas Belajar Terganggu

7 April 2026 - 18:40 WIB

Membara lagi kebakaran Illegal Refinery di Pal-2, Kecamatan Babat Toman

4 April 2026 - 07:16 WIB

Paripurna LKPJ 2025, DPRD OKI Ingatkan Program Jangan Sekadar Serapan Anggaran

31 Maret 2026 - 09:57 WIB

“Kasus Kepsek Aniaya Aktivis Memanas: Bupati Banyuasin, Kadisdik dan Polsek Mariana Didesak Bertanggung Jawab”

15 Maret 2026 - 01:45 WIB

Trending di Banyuasin