Banyuasin, Wartasumsel.co.id — Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banyuasin 2024 menemukan adanya kelebihan bayar pada proyek pengadaan konstruksi gedung rawat jalan/poliklinik RSUD Banyuasin. Nilainya tidak kecil, mencapai Rp280.145.253,88 akibat kekurangan volume pekerjaan. Selain itu, penyedia juga terlambat menyelesaikan pekerjaan hingga 117 hari, namun denda keterlambatan Rp51.379.917,57 tidak pernah dipungut. Total potensi kerugian daerah yang ditimbulkan mencapai Rp331,5 juta.
Temuan Investigatif

📊 Rincian Temuan BPK di RSUD Banyuasin:
- Kelebihan bayar: Rp280.145.253,88 (kurang volume pekerjaan fisik).
- Denda keterlambatan: Rp51.379.917,57 (117 hari keterlambatan, tidak ditagih).
- Total kewajiban penyedia: Rp331.525.171,45.
Menurut BPK, temuan ini terjadi karena Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (Direktur RSUD), PPK, PPTK, hingga konsultan pengawas tidak cermat dalam memeriksa hasil pekerjaan dan tidak tegas menegakkan kontrak.
Aktivis Anti-Korupsi Angkat Bicara
Ketua Tim Investiasgi LSM KRAK , Supeno menilai bahwa temuan ini tidak bisa dianggap sekadar kesalahan administratif.
“Kelebihan bayar dan denda yang tidak dipungut jelas merugikan keuangan daerah. Ini bukan hal sepele, karena sudah ada aturan yang dilanggar. Jika dibiarkan, praktik seperti ini bisa masuk kategori tindak pidana korupsi,” ujar Peno
Dasar Hukum yang Dilanggar
Beberapa regulasi yang berpotensi dilanggar dalam kasus ini antara lain:
- UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Pasal 3: “Setiap pejabat negara dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan kerugian negara.”
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Pasal 320: Kepala daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam jangka 60 hari.
- UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pasal 2 dan Pasal 3: Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri/orang lain atau menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana.
- Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (jo. Perpres 12/2021)
- Pasal 78 ayat (2): PPK wajib mengenakan sanksi denda jika penyedia terlambat menyelesaikan pekerjaan.
- Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
- Pasal 203: PA/KPA bertanggung jawab atas kebenaran material transaksi keuangan dan hasil pekerjaan yang dibayarkan.
Implikasi & Tuntutan
Jika tidak ditindaklanjuti, temuan ini berisiko menimbulkan kerugian negara. Selain pengembalian kelebihan bayar dan denda ke kas daerah, publik juga menuntut agar Aparat Penegak Hukum (APH) ikut mengawasi tindak lanjut atas rekomendasi BPK.
“Jika dalam 60 hari rekomendasi BPK tidak dijalankan, maka Kejaksaan dan Kepolisian harus turun tangan. Ini uang rakyat yang dipakai untuk layanan kesehatan, jangan dibiarkan hilang begitu saja,” tegas aktivis LSM.
Kasus di RSUD Banyuasin menjadi alarm serius bagi transparansi proyek infrastruktur kesehatan. Ratusan juta rupiah uang rakyat terancam hilang akibat lemahnya pengawasan. Publik kini menunggu keberanian Pemkab Banyuasin: apakah serius menyelamatkan kas daerah, atau membiarkan dugaan pelanggaran hukum ini menguap begitu saja. (hst)









