Menu

Mode Gelap
Dua BUMN, Dua Masalah Serius: GRANSI Desak Kejaksaan Usut Peran Daconi Kotop Dana Desa Lingkis Dialokasikan untuk Pembangunan dan Ketahanan Pangan Proyek Jembatan Besi Ulak Jermun Rp5,9 Miliar Disorot: Transparansi Dipertanyakan, Mutu Konstruksi Diragukan GRANSI Ungkap Dugaan Korupsi Sistemik Proyek APBD Banyuasin 2024, Sembilan Paket Miliaran Dilaporkan ke Kejati Sumsel 24 Tenaga Ahli Banyuasin dan Bayang-Bayang Balas Jasa Politik Jalan Rusak Dibiarkan, PT Melania/Samrock Diduga Ingkari Kesepakatan DPRD dan Abaikan Hak Warga

Banyuasin

Desa Awal Terusan Gelar Pelatihan Aplikasi e-HDW 2.0 untuk Percepatan Penurunan Stunting

badge-check


					Desa Awal Terusan Gelar Pelatihan Aplikasi e-HDW 2.0 untuk Percepatan Penurunan Stunting Perbesar

Kayuagung, Wartasumsel.co.id — Pemerintah Desa Awal Terusan, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), menyelenggarakan pelatihan penggunaan aplikasi e-HDW (Electronic Human Development Worker) versi 2.0, sebagai langkah konkrit dalam percepatan penurunan stunting di tingkat desa.

Pelatihan ini melibatkan unsur perangkat desa yang berperan langsung dalam upaya penanganan stunting, yakni Bidan Desa, PKK, Kader KB/TPK, Kader Posyandu, dan Kader Pembangunan Manusia (KPM).

Aplikasi e-HDW 2.0 merupakan sistem dashboard yang dikembangkan oleh Kementerian Desa guna memantau dan melaporkan pelaksanaan konvergensi program stunting. Dengan aplikasi ini, data kelompok sasaran dapat dihimpun dan diolah lebih akurat, sehingga membantu pengambilan keputusan berbasis data.

“Melalui pelatihan ini, kita berharap seluruh data terkait stunting bisa disusun secara sistematis, untuk menjadi dasar perencanaan dalam rembuk stunting desa dan Musyawarah Desa (Musdes),” ujar Kepala Desa Awal Terusan, Rano Karno, dalam sambutannya.

Ia juga menegaskan bahwa data dari e-HDW sangat berguna bagi para pengambil kebijakan di desa untuk menyusun program yang tepat sasaran.

Penyuluh KB Dedi Saputra, mewakili Korlap KB, memaparkan bahwa terdapat lima kelompok sasaran utama dalam percepatan penurunan stunting:

1. Remaja putri (usia 10–24 tahun)

2. Pasangan usia subur / calon pengantin

3. Ibu hamil dan ibu nifas

4. Anak usia 0–59 bulan

5. Keluarga berisiko stunting, dengan indikator seperti kemiskinan, pendidikan rendah, sanitasi buruk, dan akses air bersih yang terbatas.

Sementara itu, Kasi PMD Kecamatan Sirah Pulau Padang, Ali Antoni, menekankan pentingnya dasar hukum dan pelaporan yang akurat. Ia merujuk pada Permendes Nomor 2 Tahun 2024 yang memberikan kerangka dukungan dalam upaya pencegahan dan penurunan stunting di desa.

“Dengan regulasi ini, desa memiliki landasan yang kuat untuk bergerak cepat menekan angka stunting secara terukur dan berkelanjutan,” ujarnya.

Kegiatan ini turut menghadirkan narasumber dari berbagai instansi: Teti Sumantri, S.Ip (Dinas PMD), Dedi Saputra (Korlap KB), dan Nursiah, S.E. (Tenaga Ahli P3MD Kabupaten OKI). (Nov)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

GRANSI Ungkap Dugaan Korupsi Sistemik Proyek APBD Banyuasin 2024, Sembilan Paket Miliaran Dilaporkan ke Kejati Sumsel

17 Desember 2025 - 10:49 WIB

Jalan Rusak Dibiarkan, PT Melania/Samrock Diduga Ingkari Kesepakatan DPRD dan Abaikan Hak Warga

16 Desember 2025 - 12:59 WIB

Koalisi Mata Publik “Kepung” Kejati Sumsel: Kades Tanjung Lago Diduga Kuasai Plasma Rakyat dan Dana Desa Bermasalah

15 Desember 2025 - 16:54 WIB

“Isu Miring Dibongkar: Kepala Desa dan BPD Buktikan Tanah Tidak Pernah Dijual”

12 Desember 2025 - 01:26 WIB

BPD Desa Sejagung Gelar Musyawarah RKPDes 2026, Kades Sampaikan Penegasan Penting

6 Desember 2025 - 12:12 WIB