Tanjung Lubuk, Wartasunsel.co.id — Terjadi insiden antara beberapa wartawan dengan oknum anggota Polsek Tanjung Lubuk, Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
Insiden ini bermula ketika sejumlah awak media mencoba mengonfirmasi kasus dugaan pencurian uang yang dituduhkan kepada seorang tersangka berinisial BY (53), warga Desa Jambu Ilir. Konfirmasi tersebut dilakukan berdasarkan surat undangan klarifikasi No. B/01/II/25/Reskrim yang dikeluarkan oleh Polsek Tanjung Lubuk.
Sekitar pukul 11.00 WIB, awak media melaporkan kedatangan mereka kepada anggota yang sedang bertugas di pos piket. Setelah menyampaikan maksud dan tujuan untuk melakukan konfirmasi, mereka diminta menunggu dengan alasan bahwa Kanit Reskrim masih menerima tamu.
Tak lama kemudian, Kapolsek Tanjung Lubuk, Iptu Yogie Melta, S.Sos., memberikan penjelasan bahwa wartawan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Kapolres OKI sebelum bisa melakukan konfirmasi /Jumpa pers.
Saat awak media berusaha mewawancarai terlapor di depan kantor Polsek Tanjung Lubuk, seorang oknum anggota Polsek tiba-tiba memanggil dan mendesak terlapor untuk masuk ke dalam kantor, seolah-olah ingin menghalangi wawancara. Ketika terlapor tetap berbicara kepada media, oknum tersebut bersikap arogan dan mengeluarkan pernyataan bernada ancaman:
“Kamu awas, tidak akan kami tolong lagi. Masuk dulu ke dalam, kamu dipanggil Kanit,” ucapnya sambil menunjuk-nunjuk terlapor dengan nada emosi.
Tindakan oknum tersebut dinilai mencoreng institusi kepolisian, khususnya Polres OKI, karena diduga menghalangi tugas wartawan dalam mencari informasi yang seharusnya dapat diakses publik.
Potensi Pelanggaran Undang-Undang
Tindakan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, terutama pada ketentuan berikut:
1. Pasal 4 ayat (2) dan (3) – yang menjamin kemerdekaan pers dan melindungi wartawan dari tindakan yang menghambat atau menghalangi dalam memperoleh informasi.
2. Pasal 18 ayat (1) – yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
LSM LIBRA: Kapolres Harus Bertindak!
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIBRA, Siti Asyah, menyayangkan insiden ini. Menurutnya, Kapolres OKI harus segera memanggil oknum anggota Polsek Tanjung Lubuk yang diduga menghalangi kerja wartawan guna mengklarifikasi pernyataan dan tindakannya.
“Hal ini sangat mencoreng institusi kepolisian. Polisi seharusnya mengayomi masyarakat, bukan bersikap arogan,” ujarnya dengan nada kecewa.
Siti juga menegaskan bahwa wartawan memiliki tugas untuk mencari dan mengungkap fakta serta dilindungi oleh undang-undang. Oleh karena itu, tindakan menghalang-halangi tugas jurnalistik merupakan pelanggaran serius.
“Hal ini jangan sampai berlarut-larut. Ini sangat fatal! Wartawan memiliki tugas untuk mencari data dan fakta, dan tidak boleh dihalang-halangi. Mereka bekerja sesuai dengan perlindungan hukum yang jelas,” pungkasnya.
(Nelly)







