Menu

Mode Gelap
Pupuk Subsidi Naik Jauh dari HET? Petani Pampangan Minta Sidak Dana Hibah KONI Palembang Disorot, GRANSI Minta Kejari Periksa Seluruh Pengurus dan Dispora Sengketa Tanah di Ogan Komering Ilir: Mediasi Buntu, Akses Perusahaan Terancam Ditutup Aksi Damai di Kejati Sumsel, GRANSI dan Forum LSM Bersatu Minta Usut Dugaan Korupsi Proyek Pertanian Tahun Anggaran 2025 di Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Prov. Sumsel Kuasa Hukum Junaidi Klarifikasi Peristiwa Penembakan di Air Sugihan, Tegaskan Latar Belakang Sengketa Lahan Harus Diungkap Secara Utuh Ketua LSM KRAK Sumsel: “Jangan Main-Main dengan Hak Rakyat!” Rekomendasi HGU Komisi II DPR RI Harus Segera Dieksekusi

Daerah

Dinas Pendidikan Gelar Rekonsiliasi Dana BOS Semester II Tahun 2024 di Kecamatan Cengal dan Sungai Menang

badge-check


					Dinas Pendidikan Gelar Rekonsiliasi Dana BOS Semester II Tahun 2024 di Kecamatan Cengal dan Sungai Menang Perbesar

Kayuagung, Wartasumsel.co.id – Dinas Pendidikan menggelar kegiatan rekonsiliasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk semester II tahun 2024 yang mencakup jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kecamatan Cengal dan Sungai Menang. Kegiatan ini berlangsung di SMPN 2 Cengal dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan.

Kepala SMPN 2 Cengal, Dr. Ardi Winata, S.Pd., M.Pd., mengucapkan selamat datang kepada seluruh tamu undangan yang hadir. Ia juga menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada sekolahnya sebagai tuan rumah kegiatan tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada SMPN 2 Cengal sebagai tempat pelaksanaan acara ini. Kami sudah berusaha semaksimal mungkin dalam mempersiapkan kegiatan ini. Mohon maaf apabila ada kekurangan dalam penyambutan maupun fasilitas yang kami sediakan,” ujar Ardi Winata.

Lebih lanjut, ia berharap rekonsiliasi dana BOS ini dapat menambah wawasan para peserta mengenai pengelolaan dana BOS sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan, Tarmudi, dalam pemaparannya menegaskan pentingnya penggunaan dana BOS yang sesuai dengan juknis agar tidak terjadi penyimpangan.

“Penggunaan dana BOS harus benar-benar mengikuti aturan yang telah ditentukan. Jangan sampai pihak sekolah menyalahi ketentuan yang berlaku. Semoga kegiatan ini menjadi perhatian bagi kita semua agar pengelolaan dana BOS semakin transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Dengan adanya rekonsiliasi ini, diharapkan seluruh sekolah dapat lebih memahami dan menerapkan pengelolaan dana BOS secara efektif dan sesuai regulasi, sehingga dapat meningkatkan kualitas pendidikan di wilayah tersebut. (Nov)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pupuk Subsidi Naik Jauh dari HET? Petani Pampangan Minta Sidak

8 Agustus 2026 - 19:26 WIB

Dana Hibah KONI Palembang Disorot, GRANSI Minta Kejari Periksa Seluruh Pengurus dan Dispora

5 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Sengketa Tanah di Ogan Komering Ilir: Mediasi Buntu, Akses Perusahaan Terancam Ditutup

24 Juli 2026 - 09:48 WIB

Aksi Damai di Kejati Sumsel, GRANSI dan Forum LSM Bersatu Minta Usut Dugaan Korupsi Proyek Pertanian Tahun Anggaran 2025 di Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Prov. Sumsel

14 Juli 2026 - 13:31 WIB

Kuasa Hukum Junaidi Klarifikasi Peristiwa Penembakan di Air Sugihan, Tegaskan Latar Belakang Sengketa Lahan Harus Diungkap Secara Utuh

11 Juli 2026 - 21:16 WIB

Trending di Daerah