Menu

Mode Gelap
Dua BUMN, Dua Masalah Serius: GRANSI Desak Kejaksaan Usut Peran Daconi Kotop Dana Desa Lingkis Dialokasikan untuk Pembangunan dan Ketahanan Pangan Proyek Jembatan Besi Ulak Jermun Rp5,9 Miliar Disorot: Transparansi Dipertanyakan, Mutu Konstruksi Diragukan GRANSI Ungkap Dugaan Korupsi Sistemik Proyek APBD Banyuasin 2024, Sembilan Paket Miliaran Dilaporkan ke Kejati Sumsel 24 Tenaga Ahli Banyuasin dan Bayang-Bayang Balas Jasa Politik Jalan Rusak Dibiarkan, PT Melania/Samrock Diduga Ingkari Kesepakatan DPRD dan Abaikan Hak Warga

Daerah

Dinas Pendidikan Gelar Rekonsiliasi Dana BOS Semester II Tahun 2024 di Kecamatan Cengal dan Sungai Menang

badge-check


					Dinas Pendidikan Gelar Rekonsiliasi Dana BOS Semester II Tahun 2024 di Kecamatan Cengal dan Sungai Menang Perbesar

Kayuagung, Wartasumsel.co.id – Dinas Pendidikan menggelar kegiatan rekonsiliasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk semester II tahun 2024 yang mencakup jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kecamatan Cengal dan Sungai Menang. Kegiatan ini berlangsung di SMPN 2 Cengal dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan.

Kepala SMPN 2 Cengal, Dr. Ardi Winata, S.Pd., M.Pd., mengucapkan selamat datang kepada seluruh tamu undangan yang hadir. Ia juga menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada sekolahnya sebagai tuan rumah kegiatan tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada SMPN 2 Cengal sebagai tempat pelaksanaan acara ini. Kami sudah berusaha semaksimal mungkin dalam mempersiapkan kegiatan ini. Mohon maaf apabila ada kekurangan dalam penyambutan maupun fasilitas yang kami sediakan,” ujar Ardi Winata.

Lebih lanjut, ia berharap rekonsiliasi dana BOS ini dapat menambah wawasan para peserta mengenai pengelolaan dana BOS sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan, Tarmudi, dalam pemaparannya menegaskan pentingnya penggunaan dana BOS yang sesuai dengan juknis agar tidak terjadi penyimpangan.

“Penggunaan dana BOS harus benar-benar mengikuti aturan yang telah ditentukan. Jangan sampai pihak sekolah menyalahi ketentuan yang berlaku. Semoga kegiatan ini menjadi perhatian bagi kita semua agar pengelolaan dana BOS semakin transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Dengan adanya rekonsiliasi ini, diharapkan seluruh sekolah dapat lebih memahami dan menerapkan pengelolaan dana BOS secara efektif dan sesuai regulasi, sehingga dapat meningkatkan kualitas pendidikan di wilayah tersebut. (Nov)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua BUMN, Dua Masalah Serius: GRANSI Desak Kejaksaan Usut Peran Daconi Kotop

4 Januari 2026 - 01:53 WIB

Dana Desa Lingkis Dialokasikan untuk Pembangunan dan Ketahanan Pangan

1 Januari 2026 - 19:27 WIB

Proyek Jembatan Besi Ulak Jermun Rp5,9 Miliar Disorot: Transparansi Dipertanyakan, Mutu Konstruksi Diragukan

1 Januari 2026 - 19:16 WIB

GRANSI Ungkap Dugaan Korupsi Sistemik Proyek APBD Banyuasin 2024, Sembilan Paket Miliaran Dilaporkan ke Kejati Sumsel

17 Desember 2025 - 10:49 WIB

24 Tenaga Ahli Banyuasin dan Bayang-Bayang Balas Jasa Politik

17 Desember 2025 - 01:18 WIB