Kayuagung, Wartasumsel.co.id — Perwakilan warga desa Ulak Depati Kecamatan Pampangan kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan keluhan terkait pengoperasian 1 unit instalasi produksi adukan beton ready-mix (Concrete Batching Plant (CBP)) yang menimbulkan polusi udara dan suara di wilayah mereka.
Sebagaimana disampaikan via whatsapp kepada Awak Wartasumsel.co.id Rabu (13/11/24), CBP yang dinilai ilegal pasalnya di tempat pengerjaan proyek tidak di pasang papan pemberitahuan proyek ataupun papan kegiatan dari CV/PT yang melakukan kegiatan tersebut, pengoprasian CBP tersebut yang berada di tengah wilayah hunian padat penduduk.

“Proyek pengecoran jalan Kecamatan Pampangan dari desa Tanjung Aur – Pulau Layang – Ulak Depati, merupakan di tempat produksi adukan semen batu koral dan pasir, terutama semen yang menimbulkan pencemaran udara yaitu berupa debu yang mengandung silika. Debu semen yang teremisikan ke udara bebas mempengaruhi Iingkungan atmosfer. Partikel debu ini menyebabkan gangguan kesehatan manusia dan berpotensi menyebabkan penyakit sementosis.
Seorang warga desa Ulak Depati berinisial DW (42) mengungkapkan, “kami merasa tidak nyaman dengan adanya pengerjaan proyek untuk produksinya di tengah pemukiman warga itu bisa merugikan kesehatan dengan debu semen yang berasal dari produksi proyek pengecoran jalan yang ada di depan rumah kami, itu mengakibatkan pencemaran udara bisa merugikan kesehatan kami yang terhirup, bisa mengakibatkan gangguan pernapasan”, Cetusnya kesel.
“Kami berharap kepada dinas terkait DPUPR, Dinas lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Komering Ilir, mohon untuk dilakukan pengawasan terhadap pengerjaan proyek tersebut. Kami warga desa Ulak Depati ini sangat merasa terkena dampak dari pekerjaan produksi adukan cor semen tersebut” himbaunya
Ditempat yang sama seorang warga berinisial D dan juga sebagai awak media Tribunmura yang juga tinggal di seputaran lokasi proyek tersebut juga merasa sangat terganggu, kami disini merasa sangat khawatir dengan polusi yang diakibatkan oleh produksi cor beton kita bisa terkena penyakit pernapasan, saya juga bingung hasil dari pantauan kita pengerjaan proyek tersebut tidak terlihat pemasangan papan proyek, itu sudah mengkangkangi UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dimana hak masyarakat yang seharusnya mengetahui anggaran tahun berapa berapa jumlah anggaran- volume dan masa tender hari kerja nya dan PT atau CV apa yang wajib terpasang,oleh kontraktor tersebut, ungkapnya.
Lanjutnya Hal ini sudah pernah saya sampaikan kepada pekerja proyek lantaran adanya keluhan warga tentang produksi adukan semen tanpa penutup, sehingga mengakibatkan debu semen berterbangan.
Hal senada juga disampaikan warga lainnya, debu semen bisa mengakibatkan berbagai penyakit, baik itu penyakit kulit ataupun gangguan pernafasan, ungkapnya warga tersebut yang rumahnya terdampak debu semen tersebut yang tak jauh dari produksi adukan tersebut.
Secara detail, adapun dampak dari terkena debu semen diantaranya, iritasi pada kulit. Hal ini terjadi akibat sifat semen yang abrasive kontak dengan kulit. Bahkan prosesnya pun bisa secara langsung maupun tidak langsung, terlindung maupun oleh keringat.
“Kemudian Alergi, namun ini terjadi bergantung tingkat kesensitifan seseorang, sementara alergi yang dapat timbul akibat debu semen seperti bersin-bersin, susah bernafas bagi penderita asma dan gatal-gatal,” jelas dia.
“Tak hanya itu, debu semen juga dapat mengakibatkan iritasi pada mata, namun demikian, ini tergantung pada banyaknya paparan debu. Biasanya iritasi yang timbul mulai gangguan mata merah sampai cidera mata serius.
“Bahkan saat terhirup debu semen juga menyebabkan gangguan pernafasan. Dimana untuk jangka pendek dapat menimbulkan iritasi saluran pernafasan, sedangkan jangka panjang menyebabkan gangguan pernafasan,” urainya.
Karena berdampak pada kesehatan, ia menghimbau kepada kontraktor tersebut gimana caranya debu semen tersebut tidak berterbangan ke rumah warga yang ada di depan atau sampingnya atau di sekitar tempat produksi adukan, harapnya.
Di tempat terpisah ketua Umum LSM Persatuan Masyarakat Anti Korupsi (PERMAK), Hernis Memberikan tanggapan serius perihal tersebut,” kegiatan produksi adukan beton yang menimbulkan pencemaran lingkungan dan merusak badan jalan milik umum.
Dikatakannya, sebelumnya sudah kita publikasi bersama media tentang kegiatan proyek tersebut yang tidak memasang papan proyek, namun tidak ada tanggapan dari dinas terkait, kita juga menilai para kontraktor tidak pernah melakukan sosialisasi secara terbuka dan langsung kepada para warga disekitarnya. Pihak pengurus RT, RW berikut jajaran pemerintahan desa bahkan pihak Kecamatan pun tak pernah secara jujur dan terbuka mewartakan soal ini kepada para warga.
“Sejak CBP ini beroperasi, para warga disiksa oleh polusi suara berupa bunyi mesin pembuat adukan beton, alat berat pengusung bahan baku adukan yang melakukan pekerjaan bongkar muat dan truk pembawa adukan beton ke lokasi proyek,”
Selain itu, debu bahan baku adukan beton -utamanya semen- beterbangan ke rumah para warga, pepohonan dan jalan saat tertiup angin kencang.
“Akibatnya di kalangan warga kini terjadi sejumlah kasus penyakit infeksi saluran pernafasan dan berpotensi memicu penyakit berat di kemudian hari, semisal kanker paru-paru.”
Kami dari LSM Permak mewakili suara masyarakat berharap kepada Pj Bupati OKI untuk menghimbau kepada dinas terkait untuk melakukan peneguran terhadap para kontraktor agar bisa dicarikan solusi, agar pekerjaan proyek tersebut tidak merugikan warga sekitar. Atas perhatiannya kamu ucapkan terima kasih tutupnya. (Nelly)









