Wartasumsel, Palembang – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Nasional Anti Korupsi Indonesia (GRANSI) menilai persoalan yang muncul di dua perusahaan negara di Sumatera Selatan bukan lagi kebetulan.
Ketua Umum GRANSI, Supriyadi, mendesak Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengusut peran Daconi Kotop yang menjabat sebagai direktur utama di dua BUMN tersebut secara berurutan.(03/01/2026)

Daconi Kotop tercatat pernah memimpin PT Semen Baturaja dan kemudian PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang.
Dalam dua periode kepemimpinan itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan sejumlah permasalahan besar yang berdampak langsung pada keuangan negara.
Pada 2023, saat masih menjabat Direktur Utama PT Semen Baturaja, Daconi Kotop menandatangani Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI tertanggal 11 Agustus 2023. Dalam laporan tersebut, BPK mengungkap berbagai temuan, mulai dari kontrak kerja yang tidak sesuai ketentuan hingga kebijakan bisnis berisiko tinggi yang berpotensi menimbulkan kerugian perusahaan hingga ratusan miliar rupiah.
Namun, belum ada kejelasan penyelesaian atas temuan tersebut, Daconi Kotop kemudian berpindah jabatan ke PT Pusri Palembang.
Di perusahaan pupuk pelat merah itu, persoalan kembali terulang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI terkait penyaluran pupuk bersubsidi, ditemukan adanya piutang pemerintah kepada PT Pusri lebih dari Rp1 triliun.
Selain itu, BPK juga mencatat adanya pendistribusian pupuk subsidi yang tidak sesuai ketentuan dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Laporan pemeriksaan tersebut kembali ditandatangani oleh Daconi Kotop sebagai direktur utama.
“Ini bukan satu peristiwa, tapi dua peristiwa besar di dua perusahaan berbeda dengan satu aktor yang sama,” kata Supriyadi. “Kalau ini terjadi sekali, bisa disebut kelalaian. Tapi kalau berulang, patut dipertanyakan: lalai atau disengaja?”
Menurut GRANSI, seluruh temuan tersebut bersumber dari laporan resmi BPK RI, lembaga negara yang memiliki kewenangan hukum dalam mengaudit pengelolaan keuangan negara.
Karena itu, Supriyadi menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sebagai kesalahan administratif semata.
GRANSI bahkan menduga adanya indikasi kejahatan korporasi yang dilakukan secara terstruktur. “Kami melihat adanya dugaan niat jahat yang dilakukan secara bersama-sama, bukan hanya oleh satu orang, tetapi melibatkan sistem dan jaringan di dalam perusahaan,” ujar Supriyadi.
Ia menegaskan, dalam struktur BUMN, direktur utama memegang kendali penuh atas kebijakan strategis perusahaan.
“Mustahil seorang direktur utama tidak mengetahui persoalan kontrak ratusan miliar atau piutang negara triliunan rupiah,” katanya.
Atas dasar itu, GRANSI mendesak Kejaksaan Agung RI atau Kejati Sumatera Selatan segera memeriksa jajaran direksi PT Semen Baturaja dan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang pada masa jabatan 2023–2024, dengan fokus utama pada peran Daconi Kotop.
“Jika aparat penegak hukum diam, ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola BUMN. Negara bisa terus dirugikan tanpa ada pertanggungjawaban,” ujar Supriyadi.(red)









