Banyuasin — Pemerintah Desa Sejagung, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, menyoroti dugaan penyalahgunaan alat dan mesin pertanian (Alsintan) bantuan pemerintah yang dikelola secara tidak transparan oleh oknum Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) setempat.
Temuan lapangan menunjukkan bahwa salah satu traktor roda empat (Jonder/TR4) bantuan Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin tidak lagi digunakan sebagaimana mestinya. Alat tersebut diduga dikuasai oknum tertentu dan beroperasi di luar wilayah administratif Desa Sejagung.

“Kami menemukan alat itu beroperasi di Desa Srijaya, bukan di wilayah Poktan Dusun 1 seperti seharusnya. Ini sudah kami telusuri dan faktanya benar terjadi. Sangat disayangkan bantuan pemerintah dijadikan alat mencari keuntungan pribadi,” tegas Kepala Desa Sejagung, Azhar Muslimin, S.E., Selasa (4/11/2025).
⚠️ Bantuan Pemerintah Diduga Dimonopoli
Berdasarkan hasil penelusuran Pemerintah Desa, Alsintan jenis Jonder/TR4 yang disalurkan melalui program pinjam pakai oleh Dinas Pertanian, justru dikuasai oleh segelintir orang dan bahkan digunakan di luar wilayah kelompok tani penerima.
“Kami menemukan pola penguasaan alat oleh segelintir orang. Bantuan ini diperuntukkan bagi seluruh petani Sejagung, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar Azhar.
📋 Empat Tahun Tanpa Laporan Resmi
Kepala Desa Azhar mengungkapkan bahwa selama empat tahun terakhir, pihaknya tidak pernah menerima laporan apapun dari Gapoktan setempat terkait pengelolaan Alsintan, kegiatan tani, atau hasil penggunaan alat bantuan pemerintah.
“Selama empat tahun ini kami dari pemerintah desa tidak pernah menerima laporan dari Gapoktan. Baik laporan kegiatan tani, maupun penggunaan Alsintan,” ungkapnya. (10/11/2025).
Ia menuturkan, pihak Gapoktan sempat datang ke rumahnya untuk meminta tanda tangan sebagai syarat administrasi terkait bakal adanya bantuan pinjam pakai Alsintan dari Dinas Pertanian. Kepala desa tetap memberi tanda tangan, namun dengan syarat alat tersebut digunakan untuk kepentingan seluruh masyarakat, bukan untuk kelompok tertentu.
“Saya kasih tanda tangan dengan syarat alat itu dipakai untuk masyarakat, bukan untuk kelompok tertentu atau dijadikan alat bisnis. Tapi kenyataannya malah digunakan untuk menggarap lahan pribadi milik Ketua Gapoktan di desa tetangga, atas nama Rohiman,” ujar Azhar.
💬 Soal Pungutan dan Transparansi
Pemerintah Desa juga menyoroti adanya pungutan biaya kepada petani yang menggunakan Alsintan. Menurut Azhar, penetapan biaya seharusnya dilakukan melalui musyawarah desa agar menjadi keputusan bersama dan memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kalau mau ada pungutan, seharusnya dibahas dalam musyawarah desa supaya disepakati bersama. Jangan sampai biaya yang dikenakan seperti sewa alat pribadi. Itu tidak benar,” tegasnya.
⚙️ Klarifikasi dari Salim: “Saya Mekanik, Tidak Ambil Upah”
Sementara itu, Salim, warga Dusun 1 Sejagung yang juga anggota Gapoktan, membantah tudingan bahwa Alsintan digunakan untuk kepentingan pribadi. Ia menyebut, alat tersebut berada di rumahnya karena sedang dalam perbaikan, dan dirinya berperan sebagai mekanik bengkel.
“Kami di sini menunggu dari pihak berwenang untuk cek ke lokasi. Tapi kemarin tanpa konfirmasi, Pak Kades memfoto alat dalam kondisi masih diperbaiki di rumah saya. Alat itu di bengkel saya karena saya yang memperbaikinya,” ujar Salim.
Menurutnya, bantuan Alsintan tetap dimanfaatkan oleh petani, hanya saja penggunaannya dilakukan bergilir karena jumlah alat terbatas.
“Bantuan pemerintah tetap digunakan untuk petani. Tapi satu alat tidak bisa dipakai serentak. Bahkan alat pribadi saya pun saya pinjamkan ke petani lain untuk saling mendukung pertanian,” jelasnya.
Salim juga mengaku tidak pernah mengambil bayaran dalam melakukan perbaikan.
“Saya servis pun tidak ambil upah, supaya alat bisa jalan dan pertanian tetap maju,” pungkasnya.
📱 Unggahan Video di Facebook Jadi Sorotan
https://www.facebook.com/share/v/1JUgpLmmq8/
Setelah polemik ini mencuat, Salim kembali menjadi perhatian publik setelah mengunggah sebuah video di akun Facebook pribadinya.
Dalam unggahan itu, Salim memperlihatkan alat traktor Jonder dan menuliskan keterangan:
“Hay guys, inilah Jonder yang diduga dimonopoli oknum Gapoktan.”
Unggahan tersebut sontak menimbulkan tanda tanya di kalangan warga Sejagung. Sebagian masyarakat menilai postingan itu seperti sindiran terhadap pihak tertentu, sementara lainnya menilai Salim justru sedang mengejek atau menyindir pemerintah desa. Hingga kini, maksud unggahan tersebut masih menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
🚫 Bantahan Kepala Desa
Menanggapi pernyataan dan unggahan tersebut, Kepala Desa Azhar Muslimin membantah bahwa dirinya yang memfoto alat itu. Ia menjelaskan bahwa foto Alsintan yang beredar merupakan laporan langsung dari masyarakat, bukan dokumentasi pribadi.
“Saya tegaskan, bukan saya yang memfoto alat itu. Foto itu laporan dari masyarakat langsung ke pemerintah desa. Mereka kirim karena resah melihat alat bantuan berada di tempat yang tidak semestinya,” kata Azhar.
Ia juga menolak anggapan bahwa alasan perbaikan tanpa upah bisa dijadikan pembenaran. Menurutnya, apapun alasannya, posisi Alsintan di luar pengawasan resmi pemerintah desa tetap merupakan bentuk pelanggaran tata kelola bantuan.
“Kalau memang diperbaiki, seharusnya ada laporan resmi ke desa. Jangan sampai alat bantuan pemerintah berpindah lokasi tanpa izin. Sekalipun diperbaiki tanpa upah, alat itu tetap bukan milik pribadi siapa pun,” tegas Azhar.
Azhar memastikan bahwa Pemerintah Desa Sejagung telah meminta dinas terkait untuk turun langsung mengecek kondisi Alsintan tersebut.
“Kami menunggu dari pihak berwenang di bidang ini untuk turun langsung ke lokasi. Kami siap mendampingi agar semuanya jelas dan transparan,” ujarnya.
📞 Pihak Terkait Belum Memberikan Tanggapan
Sementara itu, Ketua Kelompok Tani (Poktan) Sejagung 1, Amrullah, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh awak media, tidak memberikan respon hingga berita ini diterbitkan.
Demikian pula dengan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin, Sarip, S.P., M.Si., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pribadinya, belum memberikan tanggapan terkait dugaan penyalahgunaan Alsintan tersebut.
⚖️ Landasan Hukum
Sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyaluran Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan), bantuan Alsintan bersifat pinjam pakai, bukan hibah pribadi.
- Pasal 11 ayat (1): Alsintan digunakan bersama oleh kelompok tani penerima.
- Pasal 12 ayat (1): Alsintan dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi atau komersial.
- Pasal 14 ayat (2): Pemerintah daerah berhak menarik kembali Alsintan jika disalahgunakan.
Selain itu, pelanggaran terhadap pengelolaan barang milik negara dapat dijerat dengan:
- UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
- PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
- Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
- KUHP Pasal 372 dan 374 tentang penggelapan atau penyalahgunaan barang milik negara.
🌾 Pemerintah Desa Siap Tempuh Jalur Hukum
Kepala Desa Sejagung menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam bila terbukti ada penyalahgunaan bantuan pemerintah.
“Demi kepentingan seluruh petani di Desa Sejagung, kami tidak akan diam. Jika ada unsur pelanggaran, kami siap melaporkannya ke pihak berwajib. Pemerintah desa wajib menjaga agar aset negara tidak disalahgunakan,” tutup Azhar Muslimin. (Redaksi)









