Kayuagung, Wartasumsel.co.idd — Beberapa karyawan PT Solusitama Berkah Jayadipa (SBJ) mengeluhkan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dikeluarkan oleh manajemen perusahaan. PT SBJ, yang berlokasi di Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI, diketahui merekrut karyawan pada tahun 2024 lalu. Namun, secara tiba-tiba, perusahaan mengeluarkan surat keputusan PHK terhadap sejumlah karyawan dengan alasan kondisi keuangan yang tidak stabil sehingga perlu dilakukan pengurangan tenaga kerja.
Salah satu karyawan yang terkena PHK, Ip, menyampaikan kekecewaannya atas keputusan tersebut. “Saya dan rekan-rekan tiba-tiba di-PHK dengan alasan keuangan perusahaan tidak stabil. Padahal, saya menandatangani kontrak kerja selama enam bulan, tetapi baru tiga bulan bekerja sudah menerima surat PHK. Sebelumnya, kami sempat mengalami keterlambatan gaji hingga melakukan mogok kerja. Setelah aksi mogok, gaji kami dibayarkan, tetapi tak lama kemudian kami justru menerima surat PHK dari manajemen,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ip menambahkan bahwa keputusan PHK ini semakin mengecewakan karena para karyawan yang terdampak tidak mendapatkan kompensasi dari perusahaan. “Jika kami melakukan kesalahan, tentu kami bisa menerima keputusan PHK. Namun, kami diberhentikan tanpa alasan yang jelas dan tanpa kompensasi. Saya akan melaporkan PT SBJ ke Dinas Transmigrasi untuk menuntut hak saya,” tegasnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM) Sumsel, Yovie Maitaha, menyayangkan kebijakan yang diambil oleh PT SBJ. “Karyawan yang telah menandatangani kontrak memiliki hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Kami dari Ormas SPM Sumsel akan mengawal kasus ini. Jika tidak ada tindak lanjut dari perusahaan, kami bersama masyarakat siap menggelar aksi demo,” ujarnya.
Tindakan PHK sepihak yang dilakukan PT SBJ ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 151 yang mengatur bahwa PHK harus dilakukan dengan alasan yang sah dan melalui perundingan dengan pekerja atau serikat pekerja. Selain itu, Pasal 156 juga menyatakan bahwa pekerja yang terkena PHK berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 185 UU Ketenagakerjaan, yang mencakup denda hingga pidana bagi pelanggar.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi terkait persoalan ini, Manajer PT SBJ, Alan, belum memberikan tanggapan. Hingga berita ini diterbitkan, baik manajer maupun direktur PT SBJ belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut.(Nelly)