Kayuagung, Wartasumsel.co.id — Lembaga Swadaya Masyarakat Persatuan Masyarakat Anti Korupsi (PERMAK) resmi menerima surat panggilan klarifikasi dari Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Panggilan ini tertuang dalam surat bernomor 700.1/144/ITDA/2025 yang bersifat biasa, dan dikirim pada tanggal 14 April 2025.
Surat tersebut ditandatangani oleh H. Syarifudin, SP., M.Si.,CGCAE Pembina Utama Muda (IV/c), dan mengundang Ketua LSM PERMAK untuk hadir dalam agenda klarifikasi terkait laporan dugaan penyalahgunaan dana bantuan APBD dan APBN di Desa Sungai Lumpur, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI, untuk tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023.
Panggilan ini merupakan tindak lanjut dari surat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, nomor 530/S/XVIII.PLG/12/2024, perihal penyampaian informasi pengaduan yang sebelumnya telah disampaikan oleh PERMAK.
Agenda klarifikasi tersebut dijadwalkan berlangsung pada:
Hari/Tanggal: Kamis, 17 April 2025
Waktu: Pukul 11.00 WIB – selesai
Tempat: Kantor Inspektorat Kabupaten OKI, Jl. Letnan Darna Jambi No. 126, Kayuagung.
Dalam pernyataannya, Ketua PERMAK menegaskan kesiapan pihaknya untuk hadir dalam klarifikasi tersebut. “Kami akan datang dengan membawa bukti-bukti yang telah kami kumpulkan secara detail. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menegakkan keadilan dan membongkar praktik mafia anggaran yang diduga terjadi dalam pengelolaan dana APBN dan APBD di Desa Sungai Lumpur,” tegasnya.
PERMAK juga mengkritisi kinerja Inspektorat OKI yang selama ini dinilai pasif dalam menindaklanjuti berbagai laporan pengaduan masyarakat. “Sudah banyak laporan yang kami layangkan, tapi belum satu pun yang benar-benar dibuka secara tuntas. Kali ini kami minta proses yang transparan, bahkan jika perlu dilakukan audit terbuka bersama kami,” lanjutnya.
Tak hanya itu, PERMAK bahkan mempertimbangkan untuk menghadirkan media massa dalam proses klarifikasi atau audit nantinya agar publik dapat menyaksikan langsung jalannya pengusutan.
“Kita ingin semua terang benderang. Tidak boleh ada lagi ruang untuk menutupi dugaan penyelewengan uang rakyat. Jika tidak ada yang disembunyikan, maka tidak perlu takut audit bersama dan keterbukaan informasi,” pungkas Ketua PERMAK.
Publik kini menanti, apakah langkah Inspektorat OKI kali ini akan menjadi awal dari pembongkaran korupsi yang lebih serius di bumi Bende Seguguk, atau hanya sekadar formalitas administratif yang berujung tanpa hasil. (Nov)