Palembang, Wartasumsel.co.id — Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Rakyat Anti Korupsi (LSM KRAK) menyoroti dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banyuasin dengan nilai kerugian negara sekitar Rp1,74 miliar. Desakan itu disampaikan dalam aksi damai di depan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Jumat (12/9/2025).
Ketua LSM KRAK, Feri Utama, SH, menjelaskan bahwa angka tersebut berasal dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Banyuasin Tahun Anggaran 2024. Temuan BPK mencatat kelebihan pembayaran sewa kendaraan dinas sebesar Rp1.609.644.000 dan kekurangan volume pada 11 paket pekerjaan fisik senilai Rp134.478.689,89.
“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ada indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara,” ujar Feri dalam orasinya.
LSM KRAK meminta Kejati Sumsel untuk segera menyelidiki kasus ini, memanggil pejabat terkait seperti Sekda Banyuasin, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta rekanan penyedia jasa, dan menyita dokumen kontrak maupun berita acara serah terima (BAST) guna memastikan tidak terjadi markup atau pembayaran fiktif. Mereka juga menekankan perlunya mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) untuk memulihkan kerugian negara.
Sekretaris LSM KRAK, Herman Sangkut, mendesak Bupati Banyuasin mengevaluasi Sekda dan jajaran terkait. “Jangan biarkan oknum-oknum ini terus mengelola APBD jika terbukti lalai atau terlibat,” katanya.
Tanggapan Kejati Sumsel
Aksi massa diterima langsung oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH. Di hadapan pengunjuk rasa, Vanny menyatakan Kejati akan memproses laporan yang masuk.
“Terkait tuntutan aksi ada enam laporan, silakan masukkan dan nanti akan ditelaah dan dipelajari,” ujarnya di depan massa aksi.
Aksi yang berlangsung damai itu dikawal ketat aparat kepolisian. Aktivis antikorupsi ini menegaskan akan kembali dengan massa lebih besar jika tidak ada langkah nyata dari penegak hukum. “Rakyat berhak tahu ke mana perginya uang mereka,” tutup Feri Utama.
Sebelumnya, tambah Feri, LSM Krak sudah melayangkan surat permintaan klarifikasi ke Sekda Banyuasin, namun tidak ada tanggapan sama sekali. (tim)








