Kayuagung, Seorang pasien (ET) 46 tahun peserta BPJS-KIS mengaku kecewa terhadap pelayanan di RSUD Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Pasien tersebut akhirnya pulang tanpa mendapat perawatan karena pihak rumah sakit menyatakan penyakit yang diderita tidak termasuk dalam kategori yang ditanggung BPJS.
Peristiwa itu terjadi pada 22 Agustus 2025. Menurut keluarga, pihak medis enggan memberikan obat tanpa persetujuan keluarga pasien. Salah seorang dokter yang bertugas bahkan menegaskan hasil pemeriksaan darah tidak menunjukkan gejala demam berdarah dengue (DBD), sehingga pasien dianggap sebagai pasien umum.
“Buk, kami belum bisa beri obat. Kami harus minta persetujuan keluarga dulu, karena hasil pemeriksaan darah tidak menunjukkan DBD. Kalau begitu, pasien masuk kategori umum alias bayar,” ujar salah satu dokter kepada keluarga pasien.
Kakak pasien menyayangkan sikap tersebut. Ia menilai semestinya pasien diberikan pertolongan pertama terlebih dahulu, bukan ditolak atau dibiarkan pulang tanpa perawatan.
“Adik saya punya kartu BPJS-KIS dari pemerintah, itu yang kami andalkan untuk berobat. Tapi dokter bilang tetap bayar kalau bukan DBD. Karena kami tidak punya biaya, akhirnya kami minta pulang. Sampai sekarang adik saya masih terbaring lemas di rumah,” ungkapnya pada media ini, Jumat (29/8/2025)
Ia menambahkan, pelayanan BPJS di RSUD Kayuagung kini dirasakan berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Dulu pasien langsung ditolong dulu, baru administrasi menyusul. Sekarang justru dipersulit. Kami bingung, ada apa dengan rumah sakit ini,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Kayuagung belum memberikan keterangan resmi terkait kejadian ini. (Fry)







