Menu

Mode Gelap
Ulak Jermun Satukan Langkah, Resmikan Koperasi Merah Putih dalam Musdesus 2025 Tuntut Ganti Rugi, Warga Pedamaran dan SPM Sumsel Desak PT PSM Hentikan Aktivitas Kuasa Hukum Perkara 368 di PN Prabumulih Sebut Ada Unsur Kriminalisasi Terhadap Warrawan Daur Ulang Jadi Karya Hebat: Aksi Kreatif Pelajar SMPN 4 Kayuagung DPRD OKI Murka, Tiga Camat Terancam Dievaluasi! LKPJ 2024 Bongkar Ketimpangan Koordinasi Pemerintah Daerah Diduga Tipu Konsumen Rp238 Juta, Developer Botanica Residence Diperiksa Polisi

Daerah

Pencuri Besi Tower SUTET di OKI Nyaris Diamuk Massa, Berhasil Diamankan Polisi

badge-check


					Pencuri Besi Tower SUTET di OKI Nyaris Diamuk Massa, Berhasil Diamankan Polisi Perbesar

OKI, Wartasumsel.co.id  – Seorang pelaku pencurian besi tower SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) nyaris menjadi sasaran amukan massa setelah tertangkap basah oleh warga Desa Serigeni Baru, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, pada Jumat malam (14/2/2025).

Menurut salah satu warga, Ej, masyarakat sudah lama resah akibat aksi pencurian ini dan telah melakukan pengintaian selama seminggu. “Malam ini kami akhirnya menangkap salah satu pelaku, meskipun dua orang lainnya berhasil melarikan diri,” ujarnya.

Kepala Desa Serigeni Baru, Aliaman, membenarkan kejadian tersebut. “Karena melihat massa semakin banyak dan situasi berpotensi memanas, kami segera menghubungi pihak kepolisian dari Polsek Kayuagung untuk mengamankan pelaku,” jelasnya. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Kayuagung guna penyelidikan lebih lanjut.

Dasar Hukum

Tindakan pencurian besi tower SUTET dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan terkait, di antaranya:

1. Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang menyebutkan bahwa pencurian yang dilakukan terhadap barang milik umum atau fasilitas publik dapat dikenakan hukuman pidana hingga 7 tahun penjara.

2. Pasal 406 KUHP, yang mengatur tentang perusakan barang milik orang lain atau fasilitas umum, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang melarang tindakan yang dapat membahayakan jaringan listrik dan mengganggu kepentingan umum.

Aksi pencurian besi tower ini bukan hanya merugikan secara material, tetapi juga membahayakan sistem kelistrikan yang dapat mengganggu pasokan listrik bagi masyarakat luas. Dengan tertangkapnya pelaku, diharapkan dapat terungkap jaringan pencurian ini dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa. (Nelly)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ulak Jermun Satukan Langkah, Resmikan Koperasi Merah Putih dalam Musdesus 2025

16 Mei 2025 - 20:42 WIB

Tuntut Ganti Rugi, Warga Pedamaran dan SPM Sumsel Desak PT PSM Hentikan Aktivitas

9 Mei 2025 - 16:58 WIB

Kuasa Hukum Perkara 368 di PN Prabumulih Sebut Ada Unsur Kriminalisasi Terhadap Warrawan

5 Mei 2025 - 23:41 WIB

DPRD OKI Murka, Tiga Camat Terancam Dievaluasi! LKPJ 2024 Bongkar Ketimpangan Koordinasi Pemerintah Daerah

25 April 2025 - 18:33 WIB

Diduga Tipu Konsumen Rp238 Juta, Developer Botanica Residence Diperiksa Polisi

25 April 2025 - 09:37 WIB