Beberapa hari yang lalu Walikota Palembang Drs.H.Ratu Dewa,M.Si melakukan sidak kekantor Lurah Pulokerto Kecamatan Gandus untuk melihat langsung kinerja yang dilakukan oleh lurah dan perangkatnya dalam melayani masyarakat, tetapi yang didapatkan oleh Walikota Palembang Ratu Dewa ketidakdisiplinan Waktu oleh Lurah dan ASN dalam bekerja mengingat jam waktu jam kerja sudah mulai tetapi Lurah dan ASN belum hadir dikantor, yang didapatkannya hanya 4 orang Pegawai Honor. Walikota Palembang pun langsung memerintahkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah untuk memberikan Peringatan Keras kepada Lurah dan ASN yang tidak disiplin tersebut.
Budaya Kerja seperti ini sudah terjadi sejak lama dan apa yang dilakukan Walikota Palembang Ratu Dewa merupakan Shock Therapy bagi ASN untuk tidak berkerja main main, mengingat saat ini kinerja ASN dipandang masih rendah dan kurang disiplin dapat berdampak negatif pada citra institusi dan kinerja organisasi. Maka untuk mengatasi hal tersebut ASN dapat diwajibkan untuk memahami dan menerapkan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku dan kompetensi Jabatan harus dijalankan penuh sebagai dasar penempatan Pegawai serta Pegawai non struktural, agar kedepan bisa bekerja secara profesional dan Good Governance.
Budaya kerja disiplin secara konseptual merujuk pada sikap yang selalu taat kepada aturan, norma, dan prinsip-prinsip tertentu. Disiplin berarti juga kemampuan bagi mengendalikan diri dengan tenang dan tetap taat walaupun dalam situasi yang sangat menekan sekalipun (Penjelasan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No.25 Tahun 2002 tentang Pedoman Budaya Kerja bagi Aparatur Negara). Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah salah satu aparatur negara sebagaimana terdapat dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Maka Peran Pemimpin di suatu daerah sangatlah penting untuk menahkodai kapalnya membawa penumpang kearah yang baik.
Palembang, 7 Maret 2025
Penulis
ALI PUDI







