Menu

Mode Gelap
Tuntut Ganti Rugi, Warga Pedamaran dan SPM Sumsel Desak PT PSM Hentikan Aktivitas Kuasa Hukum Perkara 368 di PN Prabumulih Sebut Ada Unsur Kriminalisasi Terhadap Warrawan Daur Ulang Jadi Karya Hebat: Aksi Kreatif Pelajar SMPN 4 Kayuagung DPRD OKI Murka, Tiga Camat Terancam Dievaluasi! LKPJ 2024 Bongkar Ketimpangan Koordinasi Pemerintah Daerah Diduga Tipu Konsumen Rp238 Juta, Developer Botanica Residence Diperiksa Polisi Kapolres OKI Tuai Pujian, Silaturahmi Bersama Wartawan Berlangsung Penuh Keakraban

Daerah

Sengketa Lahan di Dusun II Suka Pulih Memanas: Mediasi Gagal, Kedua Pihak Siap Tempuh Jalur Hukum!

badge-check


					Sengketa Lahan di Dusun II Suka Pulih Memanas: Mediasi Gagal, Kedua Pihak Siap Tempuh Jalur Hukum! Perbesar

OKI, Wartasumsel.co.id —Mediasi sengketa lahan di Dusun II, Desa Suka Pulih, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI, yang digelar pada Selasa (25/3), berujung deadlock. Bukannya menemukan solusi, kedua pihak yang bersengketa justru saling mengancam akan membawa kasus ini ke jalur hukum.

Mediasi ini diprakarsai oleh Kepala Desa Suka Pulih, Imam Fahrul Rozi, yang mengundang kedua belah pihak: masyarakat yang memiliki sertifikat lahan dan pihak yang menjual tanah tersebut. Pemanggilan ini dilakukan berdasarkan Surat Undangan Pemerintah Desa Nomor: 228/UD/KD-2018/SKP/III/2025 perihal klarifikasi lahan di Dusun II, atas nama Yahya.

Kepala Desa Mengaku Tak Tahu Tanah Sudah Bersertifikat

Dalam mediasi yang digelar di Kantor Desa Suka Pulih, Kepala Desa Imam Fahrul Rozi menegaskan bahwa selama dirinya menjabat, tidak pernah ada arsip atau catatan resmi terkait sertifikasi tanah yang dipermasalahkan.

“Terima kasih kepada saudara-saudara yang telah memenuhi undangan ini. Permasalahan lahan ini harus kita cari solusinya dengan asas kekeluargaan. Sepengetahuan saya, tanah ini belum bersertifikat. Oleh karena itu, saya mengeluarkan Surat Pelimpahan Hak (SPH). Saya juga tidak tahu jika ternyata tanah ini sudah memiliki sertifikat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Imam Fahrul Rozi menjelaskan bahwa SPH yang dikeluarkannya adalah atas nama Solahudin Jakfar. Berdasarkan informasi yang ia miliki, sebelumnya memang telah ada kesepakatan untuk membagi lahan tersebut antara Yahya dan Solahudin Jakfar. Namun, ketidaksepahaman terjadi saat lahan tersebut diduga dijual tanpa pemberitahuan kepada pihak terkait.

Solahudin Jakfar: “Saya Akan Tuntut, Tanah Itu Milik Orang Tua Saya!”

Dalam mediasi tersebut, Solahudin Jakfar bersikeras bahwa tanah tersebut adalah milik orang tuanya. Ia bahkan menyatakan akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum.

“Saya pending dulu mediasi ini! Yang jelas, saya akan membuat laporan ke Kapolsek. Saya akan tuntut karena tanah itu milik orang tua saya! Darimana mereka mendapatkan surat hingga bisa membuat sertifikat? Saya tidak mau bicara soal mediasi saat ini, saya akan menempuh jalur hukum dulu!” tegasnya dengan nada penuh emosi.

Yahya: “Tanah Dijual Tanpa Pemberitahuan, Kami Juga Siap Tempuh Jalur Hukum!”

Di sisi lain, Yahya, pemegang sertifikat tanah, merasa dirugikan karena lahan tersebut dijual tanpa pemberitahuan kepadanya.

“Saya memang memiliki sertifikat, dan memang dulu ada kesepakatan tanah ini dibagi dua. Tapi yang membuat kami kecewa adalah tanah itu dijual tanpa sepengetahuan kami. Jika Pak Solahudin ingin melaporkan ke polisi, silakan! Kami pun akan membawa masalah ini ke jalur hukum,” tegasnya.

Ia pun menilai pertemuan yang digelar hari ini bukanlah mediasi, melainkan ajang mencari kebenaran versi masing-masing.

“Acara hari ini bukan mediasi, tapi hanya upaya mencari pembenaran sendiri-sendiri,” ucapnya kecewa.

Sengketa Memanas, Ancaman Hukum di Depan Mata

Dengan tidak adanya titik temu dalam mediasi, konflik ini semakin panas. Kedua belah pihak bersikeras dengan klaimnya masing-masing dan siap membawa masalah ini ke ranah hukum.

Akankah pemerintah desa turun tangan lebih jauh untuk mencari solusi? Atau akankah kasus ini benar-benar berujung di meja hijau?

Warta Sumsel.co.id akan terus mengawal perkembangan kasus ini! (Nov)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tuntut Ganti Rugi, Warga Pedamaran dan SPM Sumsel Desak PT PSM Hentikan Aktivitas

9 Mei 2025 - 16:58 WIB

Kuasa Hukum Perkara 368 di PN Prabumulih Sebut Ada Unsur Kriminalisasi Terhadap Warrawan

5 Mei 2025 - 23:41 WIB

DPRD OKI Murka, Tiga Camat Terancam Dievaluasi! LKPJ 2024 Bongkar Ketimpangan Koordinasi Pemerintah Daerah

25 April 2025 - 18:33 WIB

Diduga Tipu Konsumen Rp238 Juta, Developer Botanica Residence Diperiksa Polisi

25 April 2025 - 09:37 WIB

Kapolres OKI Tuai Pujian, Silaturahmi Bersama Wartawan Berlangsung Penuh Keakraban

22 April 2025 - 13:16 WIB