Menu

Mode Gelap
Dua BUMN, Dua Masalah Serius: GRANSI Desak Kejaksaan Usut Peran Daconi Kotop Dana Desa Lingkis Dialokasikan untuk Pembangunan dan Ketahanan Pangan Proyek Jembatan Besi Ulak Jermun Rp5,9 Miliar Disorot: Transparansi Dipertanyakan, Mutu Konstruksi Diragukan GRANSI Ungkap Dugaan Korupsi Sistemik Proyek APBD Banyuasin 2024, Sembilan Paket Miliaran Dilaporkan ke Kejati Sumsel 24 Tenaga Ahli Banyuasin dan Bayang-Bayang Balas Jasa Politik Jalan Rusak Dibiarkan, PT Melania/Samrock Diduga Ingkari Kesepakatan DPRD dan Abaikan Hak Warga

Banyuasin

Toko Hermanto Edarkan Berbagai Merek Rokok Tanpa Pita Cukai, Kapolres Banyuasin ; Nanti di Cek Kapolsek

badge-check


					Toko Hermanto Edarkan Berbagai Merek Rokok Tanpa Pita Cukai, Kapolres Banyuasin ; Nanti di Cek Kapolsek Perbesar

BANYUASIN — Praktik peredaran rokok tanpa pita cukai diduga telah berlangsung bertahun-tahun di wilayah Kabupaten Banyuasin tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Informasi yang dihimpun, seorang pengusaha bernama Hermanto, yang dikenal sebagai agen besar, disebut mengedarkan berbagai merek rokok ilegal dari sebuah toko di kawasan Jalan Palembang–Betung, Kelurahan Sukomoro, KM 18, Kecamatan Talang Kelapa. Produk yang dijual beragam, mulai dari ABS, Oris, Nayan Bold, Nayan Clik, RC Mild, Link (hitam, biru, merah), Savero, Slava Biru, Zeet Bold, hingga Ratu. Seluruhnya diduga beredar tanpa cukai resmi dari Bea Cukai.

Sejumlah warga mengaku aktivitas tersebut bukan hal baru. “Sudah lama berjualan, bahkan setiap awal bulan ada oknum aparat datang. Biasanya pakai mobil putih, lalu menerima dua amplop putih,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.

Dugaan keterlibatan aparat juga menyeruak. Polsek Talang Kelapa disebut-sebut kerap menerima “jatah” dari pemilik toko sehingga aktivitas penjualan rokok ilegal tetap aman.

Kapolres Banyuasin,” AKBP Ruri Prastowo, SH, SIK.MIK. saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat hanya menanggapi singkat. “Nanti dicek sama Kapolsek, terima kasih informasinya,” ujarnya. Sabtu (23/08/25).

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polsek Talang Kelapa maupun pihak kepolisian terkait dugaan keterlibatan oknum anggotanya.

Padahal, aturan jelas melarang peredaran rokok tanpa pita cukai. Pelaku dapat dijerat pidana dan denda yang cukup besar. Bea Cukai sendiri berkali-kali mengingatkan bahaya rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara dan memicu persaingan usaha tidak sehat. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

GRANSI Ungkap Dugaan Korupsi Sistemik Proyek APBD Banyuasin 2024, Sembilan Paket Miliaran Dilaporkan ke Kejati Sumsel

17 Desember 2025 - 10:49 WIB

Jalan Rusak Dibiarkan, PT Melania/Samrock Diduga Ingkari Kesepakatan DPRD dan Abaikan Hak Warga

16 Desember 2025 - 12:59 WIB

Koalisi Mata Publik “Kepung” Kejati Sumsel: Kades Tanjung Lago Diduga Kuasai Plasma Rakyat dan Dana Desa Bermasalah

15 Desember 2025 - 16:54 WIB

“Isu Miring Dibongkar: Kepala Desa dan BPD Buktikan Tanah Tidak Pernah Dijual”

12 Desember 2025 - 01:26 WIB

DPW IWO-I Sumsel Kecam Penganiayaan Wartawan IWO Indonesia Kota Pagar Alam

9 Desember 2025 - 14:24 WIB