Menu

Mode Gelap
Icang Rahardian: Kolaborasi Kunci Masa Depan Pendidikan Indonesia Diskominfo OKI Sosialisasikan PP Tunas, Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital Ironis! Gedung Baru SDN 08 Talang Kelapa Sudah Bocor, Aktivitas Belajar Terganggu Icang Rahardian: Jangan Biarkan Mitra MBG Main-Main dengan Gizi Anak Konflik Lahan di OKI Memanas, Petani Kirim Surat Resmi ke Prabowo Membara lagi kebakaran Illegal Refinery di Pal-2, Kecamatan Babat Toman

Basema

TPP ASN dan PPPK Kota Pagar Alam Belum Cair Sejak Januari 2025, Pemkot Tunggu Izin Kemendagri

badge-check


					TPP ASN dan PPPK Kota Pagar Alam Belum Cair Sejak Januari 2025, Pemkot Tunggu Izin Kemendagri Perbesar

Wartasumsel.co.id- Pagar Alam, Sumatera Selatan — Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam hingga kini belum kunjung cair. Padahal, hak tersebut sangat dinantikan oleh para pegawai, terlebih sejak Januari hingga Juni 2025 belum ada realisasi pembayaran.

Saat dikonfirmasi pada Rabu (4/6/2025), Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pagar Alam, Ade Kurniawan, menjelaskan bahwa keterlambatan ini bukan karena unsur kesengajaan. “Kami masih menunggu izin dari Kementerian Dalam Negeri. Rencana kami, TPP akan dicairkan sebelum Hari Raya Idul Adha,” ujarnya.

Namun hingga mendekati Idul Adha, pencairan yang dijanjikan belum juga terealisasi. Beberapa ASN mengaku sudah memberanikan diri menanyakan langsung ke BPKAD. “Kami tanya, katanya SK belum ditandatangani oleh Wali Kota Pagar Alam, Ludi Oliansyah,” ujar salah seorang ASN yang enggan disebutkan namanya.

Ketua DPC Akpersi (Asosiasi Keluarga Pers Indonesia) Kota Pagar Alam, didampingi Sekretaris Herian Ardiansyah, turut mengonfirmasi hal ini langsung kepada Kepala BPKAD. “Awal Mei 2025, Pak Ade mengatakan masih menunggu izin Kemendagri dan berencana mencairkan sebelum Idul Adha. Namun, hingga kini belum juga cair, bahkan SK belum ditandatangani oleh Wali Kota,” tegasnya.

Sementara itu, kondisi ini menuai kekecewaan dari kalangan ASN. Pasalnya, Pemerintah Kota dinilai hanya menuntut kewajiban para pegawai, sementara hak mereka belum dipenuhi. Padahal, nominal TPP per ASN mencapai Rp800.000 per bulan. Jika dikalikan dengan jumlah ASN yang mencapai 2.631 orang, selama enam bulan, total anggaran TPP yang belum cair mencapai lebih dari Rp12,6 miliar.

“Negara sudah menganggarkan, tapi belum disalurkan. Ini sangat disayangkan,” ujar Bahtum dari Akpersi dengan nada tinggi. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diskominfo OKI Sosialisasikan PP Tunas, Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

28 April 2026 - 17:16 WIB

Ironis! Gedung Baru SDN 08 Talang Kelapa Sudah Bocor, Aktivitas Belajar Terganggu

7 April 2026 - 18:40 WIB

Membara lagi kebakaran Illegal Refinery di Pal-2, Kecamatan Babat Toman

4 April 2026 - 07:16 WIB

Paripurna LKPJ 2025, DPRD OKI Ingatkan Program Jangan Sekadar Serapan Anggaran

31 Maret 2026 - 09:57 WIB

“Kasus Kepsek Aniaya Aktivis Memanas: Bupati Banyuasin, Kadisdik dan Polsek Mariana Didesak Bertanggung Jawab”

15 Maret 2026 - 01:45 WIB

Trending di Banyuasin