Menu

Mode Gelap
Rapat Paripurna DPRD OKI Soroti Maraknya Narkoba dan HIV di Hiburan Malam Anggota Reskrim Polsek Banjar Agung Kembali Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Menyikapi Pemberitaan Terkait Pungli, Ketua Yayasan SMK Nusantara Tulang Bawang Angkat Bicara  Pemkab OKI Dinilai Diskriminatif, UNISKI Desak Revisi Pansel Jabatan Naas, Korban Jatuh Tersengat Listrik saat Kerjakan Proyek Gedung Serbaguna Desa Sukarela Rantau Bayur Polsek Banjar Agung Kembali Berhasil Mengungkap Tindak Pidana Pencurian dan Pemberatan

Basema

TPP ASN dan PPPK Kota Pagar Alam Belum Cair Sejak Januari 2025, Pemkot Tunggu Izin Kemendagri

badge-check


					TPP ASN dan PPPK Kota Pagar Alam Belum Cair Sejak Januari 2025, Pemkot Tunggu Izin Kemendagri Perbesar

Wartasumsel.co.id- Pagar Alam, Sumatera Selatan — Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam hingga kini belum kunjung cair. Padahal, hak tersebut sangat dinantikan oleh para pegawai, terlebih sejak Januari hingga Juni 2025 belum ada realisasi pembayaran.

Saat dikonfirmasi pada Rabu (4/6/2025), Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pagar Alam, Ade Kurniawan, menjelaskan bahwa keterlambatan ini bukan karena unsur kesengajaan. “Kami masih menunggu izin dari Kementerian Dalam Negeri. Rencana kami, TPP akan dicairkan sebelum Hari Raya Idul Adha,” ujarnya.

Namun hingga mendekati Idul Adha, pencairan yang dijanjikan belum juga terealisasi. Beberapa ASN mengaku sudah memberanikan diri menanyakan langsung ke BPKAD. “Kami tanya, katanya SK belum ditandatangani oleh Wali Kota Pagar Alam, Ludi Oliansyah,” ujar salah seorang ASN yang enggan disebutkan namanya.

Ketua DPC Akpersi (Asosiasi Keluarga Pers Indonesia) Kota Pagar Alam, didampingi Sekretaris Herian Ardiansyah, turut mengonfirmasi hal ini langsung kepada Kepala BPKAD. “Awal Mei 2025, Pak Ade mengatakan masih menunggu izin Kemendagri dan berencana mencairkan sebelum Idul Adha. Namun, hingga kini belum juga cair, bahkan SK belum ditandatangani oleh Wali Kota,” tegasnya.

Sementara itu, kondisi ini menuai kekecewaan dari kalangan ASN. Pasalnya, Pemerintah Kota dinilai hanya menuntut kewajiban para pegawai, sementara hak mereka belum dipenuhi. Padahal, nominal TPP per ASN mencapai Rp800.000 per bulan. Jika dikalikan dengan jumlah ASN yang mencapai 2.631 orang, selama enam bulan, total anggaran TPP yang belum cair mencapai lebih dari Rp12,6 miliar.

“Negara sudah menganggarkan, tapi belum disalurkan. Ini sangat disayangkan,” ujar Bahtum dari Akpersi dengan nada tinggi. (Rls)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rapat Paripurna DPRD OKI Soroti Maraknya Narkoba dan HIV di Hiburan Malam

13 Juni 2025 - 22:39 WIB

Anggota Reskrim Polsek Banjar Agung Kembali Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan

13 Juni 2025 - 11:53 WIB

Menyikapi Pemberitaan Terkait Pungli, Ketua Yayasan SMK Nusantara Tulang Bawang Angkat Bicara 

13 Juni 2025 - 11:09 WIB

Pemkab OKI Dinilai Diskriminatif, UNISKI Desak Revisi Pansel Jabatan

12 Juni 2025 - 19:09 WIB

Naas, Korban Jatuh Tersengat Listrik saat Kerjakan Proyek Gedung Serbaguna Desa Sukarela Rantau Bayur

12 Juni 2025 - 12:21 WIB