Menu

Mode Gelap
Rapat Paripurna DPRD OKI Soroti Maraknya Narkoba dan HIV di Hiburan Malam Anggota Reskrim Polsek Banjar Agung Kembali Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Menyikapi Pemberitaan Terkait Pungli, Ketua Yayasan SMK Nusantara Tulang Bawang Angkat Bicara  Pemkab OKI Dinilai Diskriminatif, UNISKI Desak Revisi Pansel Jabatan Naas, Korban Jatuh Tersengat Listrik saat Kerjakan Proyek Gedung Serbaguna Desa Sukarela Rantau Bayur Polsek Banjar Agung Kembali Berhasil Mengungkap Tindak Pidana Pencurian dan Pemberatan

Headline

Diduga Gelapkan Aset Desa, Mantan Kades Kijang Ulu Dilaporkan ke Kejari OKI

badge-check


					Diduga Gelapkan Aset Desa, Mantan Kades Kijang Ulu Dilaporkan ke Kejari OKI Perbesar

KAYUAGUNG, Wartasumsel.co.id — Mantan Kepala Desa (Kades) Kijang Ulu, Kecamatan Kota Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dilaporkan ke Kejaksaan Negeri OKI, Senin 4 November 2024. Rupanya, mantan kades Kijang Ulu, Misro Daud ini dilaporkan oleh para perangkat desa Kijang Ulu. Dimana, mantan Kades Kijang Ulu dilaporkan karena diduga telah terlibat dalam penggelapan aset desa selama periode 2017-2023 lalu.

Seperti diutarakan, Syafik yang merupakan Ketua RT 8 Desa Kijang Ulu, bahwa dua minggu lalu mereka telah mengirimkan surat kepada Misro Daud untuk meminta kejelasan mengenai kepemilikan aset desa.

“Kami sudah kirimkan surat ke Misro ini tapi tidak ada tanggapan dari dia, jadi kami laporkan ke Kejari ini,” jelasnya.

Lanjut dia, dikarenakan tidak ada tanggapan dari mantan Kades Misro ini sehingga dilaporkan ke Kejari. Dimana masyarakat ingin tahu apakah aset tersebut sudah dihibahkan kepada desa atau masih milik pribadi.

“Jadi mengenai aset ini yang dipermasalahkan termasuk juga Pamsimas, gedung olahraga desa, dan juga lapangan sepak bola”, jelas Syafik

Masih kata Syafik, masalah ini muncul ketika lahan Pamsimas pernah dipermasalahkan oleh warga setempat.

“Rupanya jika aset desa berpindah tangan, tetap harus digunakan sesuai fungsinya. Apalagi bangunan tersebut merupakan milik pemerintah desa dan harus ada surat hibah dari pemilik tanah,” jelasnya.

Diungkapkan Syafik, bahwa ia pernah mencoba menghubungi Misro Daud. Dimaha mantan kades itu mengaku tidak memiliki surat kepemilikan untuk aset yang dipermasalahkan.

“Kata dia waktu memang aset itu tidak ada suratnya,” ucapnya.

Laporan ke Kejaksaan Negeri OKI ini terhadap mantan Kades ini, didukung oleh delapan orang dari Badan Pemerintah Desa Kijang Ulu, empat kepala dusun, lembaga permusyawaratan desa, lembaga adat, serta delapan rukun tetangga di wilayah tersebut.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH, melalui Kasi Intel, Alex Akbar SH mengatakan, bahwa laporan tersebut telah diterima oleh pihaknya.

“Iya laporan sudah kami terima, jadi segera akan kami proses,” ucapnya. (hst)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rapat Paripurna DPRD OKI Soroti Maraknya Narkoba dan HIV di Hiburan Malam

13 Juni 2025 - 22:39 WIB

Anggota Reskrim Polsek Banjar Agung Kembali Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan

13 Juni 2025 - 11:53 WIB

Pemkab OKI Dinilai Diskriminatif, UNISKI Desak Revisi Pansel Jabatan

12 Juni 2025 - 19:09 WIB

Naas, Korban Jatuh Tersengat Listrik saat Kerjakan Proyek Gedung Serbaguna Desa Sukarela Rantau Bayur

12 Juni 2025 - 12:21 WIB

Polsek Banjar Agung Kembali Berhasil Mengungkap Tindak Pidana Pencurian dan Pemberatan

12 Juni 2025 - 10:11 WIB