Menu

Mode Gelap
Dua BUMN, Dua Masalah Serius: GRANSI Desak Kejaksaan Usut Peran Daconi Kotop Dana Desa Lingkis Dialokasikan untuk Pembangunan dan Ketahanan Pangan Proyek Jembatan Besi Ulak Jermun Rp5,9 Miliar Disorot: Transparansi Dipertanyakan, Mutu Konstruksi Diragukan GRANSI Ungkap Dugaan Korupsi Sistemik Proyek APBD Banyuasin 2024, Sembilan Paket Miliaran Dilaporkan ke Kejati Sumsel 24 Tenaga Ahli Banyuasin dan Bayang-Bayang Balas Jasa Politik Jalan Rusak Dibiarkan, PT Melania/Samrock Diduga Ingkari Kesepakatan DPRD dan Abaikan Hak Warga

Headline

Diduga Gelapkan Aset Desa, Mantan Kades Kijang Ulu Dilaporkan ke Kejari OKI

badge-check


					Diduga Gelapkan Aset Desa, Mantan Kades Kijang Ulu Dilaporkan ke Kejari OKI Perbesar

KAYUAGUNG, Wartasumsel.co.id — Mantan Kepala Desa (Kades) Kijang Ulu, Kecamatan Kota Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dilaporkan ke Kejaksaan Negeri OKI, Senin 4 November 2024. Rupanya, mantan kades Kijang Ulu, Misro Daud ini dilaporkan oleh para perangkat desa Kijang Ulu. Dimana, mantan Kades Kijang Ulu dilaporkan karena diduga telah terlibat dalam penggelapan aset desa selama periode 2017-2023 lalu.

Seperti diutarakan, Syafik yang merupakan Ketua RT 8 Desa Kijang Ulu, bahwa dua minggu lalu mereka telah mengirimkan surat kepada Misro Daud untuk meminta kejelasan mengenai kepemilikan aset desa.

“Kami sudah kirimkan surat ke Misro ini tapi tidak ada tanggapan dari dia, jadi kami laporkan ke Kejari ini,” jelasnya.

Lanjut dia, dikarenakan tidak ada tanggapan dari mantan Kades Misro ini sehingga dilaporkan ke Kejari. Dimana masyarakat ingin tahu apakah aset tersebut sudah dihibahkan kepada desa atau masih milik pribadi.

“Jadi mengenai aset ini yang dipermasalahkan termasuk juga Pamsimas, gedung olahraga desa, dan juga lapangan sepak bola”, jelas Syafik

Masih kata Syafik, masalah ini muncul ketika lahan Pamsimas pernah dipermasalahkan oleh warga setempat.

“Rupanya jika aset desa berpindah tangan, tetap harus digunakan sesuai fungsinya. Apalagi bangunan tersebut merupakan milik pemerintah desa dan harus ada surat hibah dari pemilik tanah,” jelasnya.

Diungkapkan Syafik, bahwa ia pernah mencoba menghubungi Misro Daud. Dimaha mantan kades itu mengaku tidak memiliki surat kepemilikan untuk aset yang dipermasalahkan.

“Kata dia waktu memang aset itu tidak ada suratnya,” ucapnya.

Laporan ke Kejaksaan Negeri OKI ini terhadap mantan Kades ini, didukung oleh delapan orang dari Badan Pemerintah Desa Kijang Ulu, empat kepala dusun, lembaga permusyawaratan desa, lembaga adat, serta delapan rukun tetangga di wilayah tersebut.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH, melalui Kasi Intel, Alex Akbar SH mengatakan, bahwa laporan tersebut telah diterima oleh pihaknya.

“Iya laporan sudah kami terima, jadi segera akan kami proses,” ucapnya. (hst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPW IWO-I Sumsel Kecam Penganiayaan Wartawan IWO Indonesia Kota Pagar Alam

9 Desember 2025 - 14:24 WIB

LSM KRAK Sumsel dan Masyarakat Geruduk ATR/BPN RI, Desak Pemerintah Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Berat PT Melania/Samrock

8 Desember 2025 - 19:41 WIB

Ali Pudi Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Program SERASI dan Korpri yang Diduga Melibatkan Bupati Banyuasin H. Askolani ke KPK

27 November 2025 - 11:16 WIB

Proses Hukum Dinilai Tak Wajar, 8 Remaja Terdakwa Pengrusakan Fasum Resmi Layangkan Eksepsi

25 November 2025 - 08:30 WIB

LSM KRAK Akan Demo ke Kemenkeu dan Setpres, Soroti Belanja Rehab Rumdis Pejabat OKI di Tengah Devisit

20 November 2025 - 13:05 WIB