Jakarta, Wartasumsel.co.id — Jakarta, Kamis, 9 Januari 2025, Kuasa Hukum H. Askolani dan Netta Indian hari ini menghadiri sidang perdana Perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Banyuasin 27 Nopember 2024 yang lalu di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Menurut Dodi,SH sebagai Kuasa Hukum H.Askolani dan Netta Indian sidang perdana pada hari ini adalah mendengarkan gugatan terhadap Paslon Slamet dan Alfi yang melakukan gugatan terhadap KPUD Banyuasin yang terindikasi melanggar kode etik secara terstruktur sistematis dan masif dan tidak bekerja secara profesional karena berpihak ke salah satu Paslon
Menurut Dodi Kuasa Hukum ASTA, Kami menolak apa yang digugat oleh Kuasa Hukum Selfi, yang menyatakan pasangan ASTA menggerakkan ASN dan Kepala Desa serta politik uang, justru Pihak Kami melihat pasangan Selfi yang menggerakan ASN dan Kades serta Politik Uang untuk memenangkan pasangan Selfi di Banyuasin, kecurangan ini dilakukan sejak dimulai Mantan Pj.Banyuasin Rustam kakak kandung Alfi menjabat sebagai Pj.Bupati Banyuasin.
Kami meminta Hakim Hakim Konstitusi agar bersifat objektif dan profesional serta adil dalam memutuskan perkara pilkada di Banyuasin, ujar dodi di gedung mahkamah konstitusi.