Menu

Mode Gelap
Ironis! Gedung Baru SDN 08 Talang Kelapa Sudah Bocor, Aktivitas Belajar Terganggu Icang Rahardian: Jangan Biarkan Mitra MBG Main-Main dengan Gizi Anak Konflik Lahan di OKI Memanas, Petani Kirim Surat Resmi ke Prabowo Membara lagi kebakaran Illegal Refinery di Pal-2, Kecamatan Babat Toman Paripurna LKPJ 2025, DPRD OKI Ingatkan Program Jangan Sekadar Serapan Anggaran “Kasus Kepsek Aniaya Aktivis Memanas: Bupati Banyuasin, Kadisdik dan Polsek Mariana Didesak Bertanggung Jawab”

Infrastruktur

Lagi-Lagi, Diduga ‘Proyek Siluman’ Pekerjaan Drainase di Kelurahan Talang Betutu ‘Kangkangi’ UU KIP

badge-check


					Lagi-Lagi, Diduga ‘Proyek Siluman’ Pekerjaan Drainase di Kelurahan Talang Betutu ‘Kangkangi’ UU KIP Perbesar

Palembang, Wartasumsel.co.id – Pengerjaan proyek drainase yang terletak di Jalan HM Yusuf Senin RT 05 RW 02 Kelurahan Talang Betutu Kecamatan Sukarami Palembang.

Pengerjaan Proyek Tersebut, diduga kangkangi Undang-Undang (UU) dan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan pantauan awak media pada, Senin (25-11-2024), tidak ditemukan Plang Papan Nama Informasi di lokasi Proyek.

Warga setempat berinisial AB (34 THN), mengatakan, saya orang sini, sering melewati jalan ini serta lihat-lihat orang lagi kerja, tidak terlihat papan nama informasi proyek, ucapnya.

Sementara itu, pemasangan Papan Nama Informasi Proyek merupakan Implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam melakukan pengawasan.

Telah diamanatkan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008. Serta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.

Dimana sudah mengatur setiap kegiatan fisik yang dibiayai dari uang negara wajib : Memasang Papan Nama Informasi Proyek. Dimana telah memuat Jenis Kegiatan Seperti Tertulis : Nomor SPK, Nama Kegiatan, Sumber Anggaran, Tahun Pelaksanaan, Nilai Pagu Anggaran,  Volume, Waktu Pekerjaan dan Pelaksana.

Selanjutnya, proyek tanpa Papan Nama informasi biasa disebut Proyek Siluman. sebagai trik pengalihan dilakukan oleh pihak kontraktor, untuk menutupi kebohongan dalam pelaksanaan pengerjaan proyek tersebut agar terhindar dari oantauan masyarakat.

Berikutnya, dinas terkait yang ditunjuk membidangi serta mengawasi proyek tersebut harus menjalankan tugas serta fungsinya dengan sebenarnya (AMZ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ironis! Gedung Baru SDN 08 Talang Kelapa Sudah Bocor, Aktivitas Belajar Terganggu

7 April 2026 - 18:40 WIB

Konflik Lahan di OKI Memanas, Petani Kirim Surat Resmi ke Prabowo

7 April 2026 - 13:03 WIB

LSM KRAK Akan Demo ke Kemenkeu dan Setpres, Soroti Belanja Rehab Rumdis Pejabat OKI di Tengah Devisit

20 November 2025 - 13:05 WIB

Skandal Keuangan PALI: BPK Ungkap Dugaan Penyimpangan Anggaran Rp14,08 Miliar

4 November 2025 - 14:14 WIB

Ketua LSM KRAK Sumsel Ucapkan Selamat atas Penunjukan Ketut Sumedana sebagai Kajati Sumsel

15 Oktober 2025 - 15:29 WIB