Kayuagung, Wartasumsel.co.id —Menindaklanjuti temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) terhadap 9 produk permen marshmallow yang terbukti mengandung DNA porcine (unsur babi), Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Dinas Perdagangan menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4./747/DISDAG/2025.
Sebagai tindak lanjut, Camat SP Padang, Ardhi Tomiyansyah, bersama tim gabungan dari Koramil 402-03, Polsek SP Padang, Puskesmas SP Padang, dan instansi terkait lainnya, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko grosir dan minimarket di wilayah SP Padang, Rabu (4/6/2025).
“Langkah ini kami lakukan menindaklanjuti Surat Edaran Bupati OKI dan surat dari BPOM tertanggal 23 April 2025 terkait peredaran produk yang mengandung DNA porcine,” jelas Camat Ardhi dalam keterangannya.
Ardhi menegaskan bahwa produk makanan dengan kandungan DNA porcine sangat berisiko terhadap kesehatan, terutama bagi yang memiliki alergi. Selain itu, produk ini tidak halal untuk dikonsumsi oleh umat Muslim.
Tidak Ada Produk Mengandung Unsur Babi di SP Padang
Dalam sidak yang menyasar dua toko grosir modern yakni Indomaret dan Alfamart, tidak ditemukan satu pun dari produk bermasalah tersebut.
“Alhamdulillah dari hasil evaluasi lapangan hari ini, produk mengandung unsur babi tidak ditemukan di Indomaret maupun Alfamart. Bahkan beberapa rak permen tampak kosong karena produk telah diganti,” ujar Ardhi.
Menurut laporan dari pengelola kedua toko, produk-produk tersebut memang tidak pernah masuk dalam distribusi ke toko mereka.
Camat Himbau Warga dan Toko Lebih Teliti
Camat Ardhi menghimbau masyarakat agar lebih teliti dalam memilih produk makanan, terutama dengan memeriksa label kandungan dan kehalalan. Ia juga meminta toko-toko untuk lebih selektif dalam menerima produk dari distributor.
“Langkah ini adalah bagian dari upaya bersama melindungi masyarakat. Kami juga tegaskan kepada para pelaku usaha agar lebih cermat dalam memasukkan produk dagangan,” tegasnya.
Berikut 9 Produk yang Terdeteksi Mengandung DNA Porcine Berdasarkan Temuan BPOM:
1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (rasa leci, jeruk, stroberi, anggur)
2. Corniche Apple Teddy Marshmallow
3. ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil)
4. ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga)
5. ChompChomp Mini Marshmallow (bentuk tabung)
6. Hakiki Gelatin (bahan tambahan pangan)
7. Larbee-TYL Marshmallow isi selai vanila
8. AAA Marshmallow rasa jeruk
9. SWEETME Marshmallow rasa cokelat
Diketahui, dua dari produk di atas sempat beredar dengan label halal, yang menurut BPOM dan BPJPH merupakan pelanggaran serius. BPOM telah memberikan peringatan dan menginstruksikan penarikan produk dari pasaran sejak 21 Maret 2025.
“Langkah tegas akan terus kami lakukan dengan koordinasi lintas instansi agar masyarakat benar-benar terlindungi,” tutup Ardhi. (Nel)