Jakarta, Wartasumsel.co.id — Kuasa Hukum Barisan Pemantau Pemilihan Sumatera Selatan Selatan hari ini, Rabu, 8 Januari 2025 menghadiri sidang perdana Perselisihan hasil Pilkada 27 Nopember yang lalu di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Menurut Fatonah Ketua Kuasa Hukum Barisan Pemantau Pemilihan Sumatera Selatan, sidang perdana pada hari ini adalah membacakan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum Ogan Ilir yang melakukan pelanggaran kode etik secara terstruktur sistematis dan masif dan tidak bekerja secara profesional karena berpihak ke salah satu Paslon, ujar Fatonah di gedung Mahkamah Kostitusi.
![](https://demo.pojoksoft.com/kibaran/wp-content/uploads/2024/01/design4223.jpg)
Sebelumnya Kami sudah membuat laporan pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPPP di Jakarta dan saat ini sedang di proses.
Sementara itu, Septiani, SH, Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum Ogan Ilir bahwa KPU Ogan Ilir mengatakan, bahwa KPU sudah bekerja secara baik dan menjalankan sesuai PKPU yang berlaku, “silahkan dibuktikan nanti di pengadilan”, jelasnya.
Pihak Pemohon dan Termohon berharap Hakim Hakim Mahkamah Konstitusi, dalam Kasus Pilkada Ogan Ilir dapat memutuskan perkara ini secara adil dan Profesional. (Alp)