Menu

Mode Gelap
Pupuk Subsidi Naik Jauh dari HET? Petani Pampangan Minta Sidak Dana Hibah KONI Palembang Disorot, GRANSI Minta Kejari Periksa Seluruh Pengurus dan Dispora Sengketa Tanah di Ogan Komering Ilir: Mediasi Buntu, Akses Perusahaan Terancam Ditutup Aksi Damai di Kejati Sumsel, GRANSI dan Forum LSM Bersatu Minta Usut Dugaan Korupsi Proyek Pertanian Tahun Anggaran 2025 di Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Prov. Sumsel Kuasa Hukum Junaidi Klarifikasi Peristiwa Penembakan di Air Sugihan, Tegaskan Latar Belakang Sengketa Lahan Harus Diungkap Secara Utuh Ketua LSM KRAK Sumsel: “Jangan Main-Main dengan Hak Rakyat!” Rekomendasi HGU Komisi II DPR RI Harus Segera Dieksekusi

Ogan Komering Ilir

Diduga Ada Pungli dalam Pengurusan BPJS di Dinas Sosial OKI, Oknum Staf Patok Biaya Rp500 Ribu

badge-check


					Diduga Ada Pungli dalam Pengurusan BPJS di Dinas Sosial OKI, Oknum Staf Patok Biaya Rp500 Ribu Perbesar

Kayuagung, Wartasumsel.co.id — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan berkas BPJS Kesehatan di Dinas Sosial Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mencuat ke publik. Seorang warga mengaku dimintai biaya sebesar Rp500 ribu oleh seorang staf berinisial SN untuk memproses berkas BPJS.

Kasus ini mendapat perhatian dari Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Persatuan Masyarakat Anti Korupsi (Permak), Hernis. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini dan mendorong tindakan hukum jika dugaan pungli terbukti benar.

“Kami akan memastikan kasus ini ditindaklanjuti dan tidak dibiarkan begitu saja. Jika ada pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Hernis.

Potensi Pelanggaran Hukum dan Sanksi

Jika terbukti bersalah, oknum staf tersebut dapat dijerat dengan beberapa peraturan perundang-undangan berikut:

1. Pasal 12E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melakukan pungutan liar termasuk kategori gratifikasi yang dianggap sebagai suap.

Sanksi: Pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

2. Pasal 423 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pejabat yang menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pemerasan atau meminta uang dalam pelayanan publik dapat dipidana.

Sanksi: Pidana penjara maksimal 6 tahun.

3. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli)

Pungutan liar dalam pelayanan publik termasuk tindakan melawan hukum dan harus diberantas.

Sanksi: Sanksi administratif hingga pemecatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat.

Pihak Terkait Belum Memberikan Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Sosial OKI belum memberikan klarifikasi terkait dugaan pungli ini. Kepala Dinas Sosial OKI, Reswandi, serta Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) yang membidangi BPJSAli Rahman belum dapat ditemui untuk dimintai keterangan pada Jumat (14/2/2025).

Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Masyarakat berharap adanya tindakan tegas agar praktik pungli dalam layanan publik bisa diberantas demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan.(Nelly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pupuk Subsidi Naik Jauh dari HET? Petani Pampangan Minta Sidak

8 Agustus 2026 - 19:26 WIB

Sengketa Tanah di Ogan Komering Ilir: Mediasi Buntu, Akses Perusahaan Terancam Ditutup

24 Juli 2026 - 09:48 WIB

Kuasa Hukum Junaidi Klarifikasi Peristiwa Penembakan di Air Sugihan, Tegaskan Latar Belakang Sengketa Lahan Harus Diungkap Secara Utuh

11 Juli 2026 - 21:16 WIB

Ketua LSM KRAK Sumsel: “Jangan Main-Main dengan Hak Rakyat!” Rekomendasi HGU Komisi II DPR RI Harus Segera Dieksekusi

25 Mei 2026 - 23:08 WIB

LSM PERMAK Kritik Studi Tiru 15 Desa di Lempuing Jaya: Habiskan Anggaran di Tengah Defisit

16 Mei 2026 - 17:03 WIB

Trending di Daerah