Menu

Mode Gelap
SemutGatal Sumsel Siap Berkontribusi Nyata Untuk Masyarakat Kertapati Kapolres Musi Rawas Utara Update Penanganan Laka Muratara: Tim DVI Identifikasi Korban Terbakar Bus ALS dan Truk Tangki Nama Wartawan Wartasumsel Diduga Dicatut untuk Minta Uang ke Camat di OKI Warga Desa Setiajaya Keluhkan Jalan Rusak Akibat Aktivitas Truk Alat Berat Icang Rahardian: Kolaborasi Kunci Masa Depan Pendidikan Indonesia Diskominfo OKI Sosialisasikan PP Tunas, Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

Ogan Komering Ilir

Diduga Ada Pungli dalam Pengurusan BPJS di Dinas Sosial OKI, Oknum Staf Patok Biaya Rp500 Ribu

badge-check


					Diduga Ada Pungli dalam Pengurusan BPJS di Dinas Sosial OKI, Oknum Staf Patok Biaya Rp500 Ribu Perbesar

Kayuagung, Wartasumsel.co.id — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan berkas BPJS Kesehatan di Dinas Sosial Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mencuat ke publik. Seorang warga mengaku dimintai biaya sebesar Rp500 ribu oleh seorang staf berinisial SN untuk memproses berkas BPJS.

Kasus ini mendapat perhatian dari Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Persatuan Masyarakat Anti Korupsi (Permak), Hernis. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini dan mendorong tindakan hukum jika dugaan pungli terbukti benar.

“Kami akan memastikan kasus ini ditindaklanjuti dan tidak dibiarkan begitu saja. Jika ada pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Hernis.

Potensi Pelanggaran Hukum dan Sanksi

Jika terbukti bersalah, oknum staf tersebut dapat dijerat dengan beberapa peraturan perundang-undangan berikut:

1. Pasal 12E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melakukan pungutan liar termasuk kategori gratifikasi yang dianggap sebagai suap.

Sanksi: Pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

2. Pasal 423 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pejabat yang menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pemerasan atau meminta uang dalam pelayanan publik dapat dipidana.

Sanksi: Pidana penjara maksimal 6 tahun.

3. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli)

Pungutan liar dalam pelayanan publik termasuk tindakan melawan hukum dan harus diberantas.

Sanksi: Sanksi administratif hingga pemecatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat.

Pihak Terkait Belum Memberikan Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Sosial OKI belum memberikan klarifikasi terkait dugaan pungli ini. Kepala Dinas Sosial OKI, Reswandi, serta Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) yang membidangi BPJSAli Rahman belum dapat ditemui untuk dimintai keterangan pada Jumat (14/2/2025).

Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Masyarakat berharap adanya tindakan tegas agar praktik pungli dalam layanan publik bisa diberantas demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan.(Nelly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolres Musi Rawas Utara Update Penanganan Laka Muratara: Tim DVI Identifikasi Korban Terbakar Bus ALS dan Truk Tangki

7 Mei 2026 - 15:31 WIB

Nama Wartawan Wartasumsel Diduga Dicatut untuk Minta Uang ke Camat di OKI

7 Mei 2026 - 11:25 WIB

Diskominfo OKI Sosialisasikan PP Tunas, Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

28 April 2026 - 17:16 WIB

Paripurna LKPJ 2025, DPRD OKI Ingatkan Program Jangan Sekadar Serapan Anggaran

31 Maret 2026 - 09:57 WIB

Warga Talang Kemang Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Kebakaran Lahan PT Melania

5 Maret 2026 - 19:45 WIB

Trending di Banyuasin