Aliyyah Pimpin Tim Unsri Raih 4 Penghargaan di National Business Plan Competition Nelayan Menjerit !, Dugaan  TRAWL Resahkan Kuala Sungai Pasir SPAK-OKI Bawa Dugaan Pungli Disdik ke Pemda, Kabid SD Disorot Dugaan Pengeroyokan di Lapas Kayuagung, Korban Masuk ICU, Tiga Warga Binaan Di-BAP Demo di Kantor Gubernur Sumsel, GRANSI ‘Gedor’ Disdik: Soroti Pungutan SMK Negeri 2 Palembang dan Desak Kadisdik Dievaluasi Dirgahayu Republik Indonesia Ke – 81, Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju

Ogan Komering Ilir

Diduga Ada Pungli dalam Pengurusan BPJS di Dinas Sosial OKI, Oknum Staf Patok Biaya Rp500 Ribu

badge-check


					Diduga Ada Pungli dalam Pengurusan BPJS di Dinas Sosial OKI, Oknum Staf Patok Biaya Rp500 Ribu Perbesar

Kayuagung, Wartasumsel.co.id — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan berkas BPJS Kesehatan di Dinas Sosial Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mencuat ke publik. Seorang warga mengaku dimintai biaya sebesar Rp500 ribu oleh seorang staf berinisial SN untuk memproses berkas BPJS.

Kasus ini mendapat perhatian dari Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Persatuan Masyarakat Anti Korupsi (Permak), Hernis. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini dan mendorong tindakan hukum jika dugaan pungli terbukti benar.

“Kami akan memastikan kasus ini ditindaklanjuti dan tidak dibiarkan begitu saja. Jika ada pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Hernis.

Potensi Pelanggaran Hukum dan Sanksi

Jika terbukti bersalah, oknum staf tersebut dapat dijerat dengan beberapa peraturan perundang-undangan berikut:

1. Pasal 12E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melakukan pungutan liar termasuk kategori gratifikasi yang dianggap sebagai suap.

Sanksi: Pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

2. Pasal 423 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pejabat yang menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pemerasan atau meminta uang dalam pelayanan publik dapat dipidana.

Sanksi: Pidana penjara maksimal 6 tahun.

3. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli)

Pungutan liar dalam pelayanan publik termasuk tindakan melawan hukum dan harus diberantas.

Sanksi: Sanksi administratif hingga pemecatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat.

Pihak Terkait Belum Memberikan Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Sosial OKI belum memberikan klarifikasi terkait dugaan pungli ini. Kepala Dinas Sosial OKI, Reswandi, serta Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) yang membidangi BPJSAli Rahman belum dapat ditemui untuk dimintai keterangan pada Jumat (14/2/2025).

Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Masyarakat berharap adanya tindakan tegas agar praktik pungli dalam layanan publik bisa diberantas demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan.(Nelly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Nelayan Menjerit !, Dugaan  TRAWL Resahkan Kuala Sungai Pasir

30 September 2026 - 20:28 WIB

SPAK-OKI Bawa Dugaan Pungli Disdik ke Pemda, Kabid SD Disorot

30 September 2026 - 18:16 WIB

Dugaan Pengeroyokan di Lapas Kayuagung, Korban Masuk ICU, Tiga Warga Binaan Di-BAP

22 Agustus 2026 - 15:50 WIB

Pupuk Subsidi Naik Jauh dari HET? Petani Pampangan Minta Sidak

8 Agustus 2026 - 19:26 WIB

Sengketa Tanah di Ogan Komering Ilir: Mediasi Buntu, Akses Perusahaan Terancam Ditutup

24 Juli 2026 - 09:48 WIB

Trending di Daerah