Palembang, Wartasumsel.co.id —Santer berita sebelumnya tentang Proyek Pembuatan Drainase Atau Pembuatan Saluran Air di Jalan HM Yusuf Senin RW 02 Kelurahan Talang Betutu, Sukarami Palembang. Berdasarkan pantauan media ini dilapangan hingga kini, Sabtu 21/12/2024 belum terlihat plang proyek.
Sebelumnya bahkan warga setempat dan LSM sudah bersuara. Kegiatan pengerjaan proyek tersebut Yaitu kangkangi UU KIP.
Sampai saat ini lebih kurang 24 hari pembuatan drainase masing berlangsung dikerjakan pihak kontraktor. Namun belum juga melakukan Pemasangan Papan Nama Kegiatan Proyek. Anehnya, saat Para Pekerja jawabannya, tidak tahu, Sabtu ( 21-12-2024 ).
Berdasarkan penelusuran media ini, disinyalir proyek tersebut berasal dari APBD Kota Palembang Tahun 2024, dengan nilai Pagu Sebesar Rp. 500 Juta dan dikerjakan oleh CV JHC TAMKI.
Adapun pembuatan drainase tersebut terdiri dari tiga item, di antaranya : Pemasangan Plang Papan Nama Kegiatan Ukuran Lebih kurang 80 x 100 CM, namun tidak di pasang. SMKK (Pemakaian Peralatan Keselamatan kerja), Kuat dugaan belum dipenuhi Oleh Pekerja.
Proyek Drainase itu dengan ukuran panjang 533 M, Pakai Plat Tahu Beton K175 sepanjang 302 M. Disini, perlu di kroscek oleh pihak yang berkompeten, karena pengerjaan dilakukan dengan cara manual.
Pada pengerjaan proyek tersebut, kuat dugaan prilaku kontraktor disengaja untuk menutup-nutupi agar tidak ada pengawasan dari masyarakat.
Warga setempat mempertanyakan pengawasan dinas terkati yaitu Dinas PUPR Kota Palembang, krena terkesan tutup mata, “Padahal yang membuat tiga item tersebut dari Dinas PUPR Kota Palembang”, jelasnya warga tersebut. (AMZ).